BANDA ACEH - Berita Polling Bupati Aceh Selatan pilihan pembaca Media Online LintasAtjeh.com sudah resmi ditutup, Sabtu (16/06/2018), 11 hari jelang Pilkada Serentak tanggal 27 Juni 2018.
Seiring hal tersebut, Pimpinan Redaksi Ari Muzakki menjelaskan bahwa polling ini dilakukan secara independen dan dihitung otomatis oleh mesin web berdasarkan vote para pembaca.
"Semoga dengan adanya polling ini bisa mempengaruhi publik setia LintasAtjeh.com khususnya warga Aceh Selatan untuk memantapkan pilihan pada tanggal 27 Juni mendatang," harapnya.
Namun, berita yang dimuat di LintasAtjeh.com justru dianggap berita bohong alias 'hoax'. Hal ini diketahui dari komentar netizen menanggapi link berita Lintas Atjeh berjudul "Ini Hasil Akhir Polling Bupati Aceh Selatan Pilihan Pembaca Lintas Atjeh" yang dibagikan akun Facebook Al Zikri Rahmatillah, Sabtu (16/06/2018).
"Hoax nyan heheee....(emoticon)," begitu tulis akun Mukhlis Latief dalam postingan komentarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online Lintas Atjeh sangat menyayangkan komentar tidak berdasar tersebut. Apalagi dalam pemberitaan sudah dijelaskan metode hasil polling tersebut.
Terlebih selama ini, Media Online Lintas Atjeh mengusung slogan "Menginspirasi, Mengedukasi dan Anti Hoax".
"Untuk itu, kami meminta penjelasan Sdr. Mukhlis Latief tentang postingan 'hoax' dimaksud. Apalagi dari informasi yang didapat, ternyata akun tersebut adalah milik seorang ASN Pemkab Aceh Selatan sebagai Kasubbid LSM, OKP dan ORMAS Kesbangpol Asep," jelas Ari Muzakki.
Pimred Lintas Atjeh dalam akun Facebook Cak Riri juga mengirim permintaan klarifikasi postingan komentar Mukhlis Latief.
Berikut permintaan klarifikasi tersebut:
Kepada Yth.
Sdr. Mukhlis Latief
Saya, atas nama Pimpinan Redaksi Media Online LintasAtjeh.com, meminta penjelasan postingan anda di kolom komentar yang menanggapi berita dimaksud adalah hoax.
Untuk itu, redaksi mengharap klarifikasi postingan tersebut. Mohon ditunjukkan fakta dan data apa yang dijadikan dasar dan rujukan anda bahwa berita kami mengandung unsur hoax.
Apabila dalam waktu 1 x 24 jam, anda tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, patut diduga anda sengaja melakukan fitnah ke media LintasAtjeh.com sekaligus upaya pencemaran nama baik.
Apabila tidak ada etikat baik untuk meminta maaf kepada redaksi dan menghapus postingan tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum.
TTD.
Ari Muzakki
Pimpinan Redaksi
[Red]
loading...
Post a Comment