Aceh Utara – Geuchik Gampong Meunasah Alue, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Safruddin Hanafiah diduga telah melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tahun 2019 dengan jumlah Rp 200 juta.
Selain itu, dugaan lain terkait pengelolaan dana desa untuk program penanganan Covid selama 3 tahun (2020-2022) yang menelang anggaran ratusan juta rupiah juga tidak ada kejelasan. Kemudian, geuchik gampong meunasah Alue ada dugaan melakukan pencucian uang yang dinilai setiap dana desa masuk ke rekening desa akan dikosongkan dan dipindahkan ke rekening pribadi.
Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Gampong Meunasah Alue, Syamsuddin. “ Dari tahun 2018 hingga saat ini, Geuchik tidak pernah mengadakan rapat khusus dan rapat umum, sehingga ada dugaan pengelolaan dana desa selama empat tahun itu ada dugaan penyalahgunaan. Musrembang gampong pun didakanan hanya beberapa aparatur yang hadir, kemudian di perencanaan tidak ada lagi diadakan rapat, hanya berita acara di buat di ditanda tangani oleh tuha peut tanpa mengadakan musyawarah,” katanya.
Syamsuddin juga meminta pemerintah terutama inspektorat jangan asal main mata mengaudit dana desa, pasalnya, tahun 2019 tidak dilakukan pemeriksaan, dan masyarakat di gampongnya pun mempertanyakan dana BUMG senilai Rp 200 juta yang dianggap telah hilang tanpa ada pertanggungjawaban dengan desa.
“Setelah dianggarkan pada tahun 2019, hingga saat ini tidak lagi didanai BUMG tersebut dikarenakan pada tahun tersebut tidak dilaksanakan musyawarah pertanggungjawaban,” ungkap Syamsuddin.
Sementara Gechik Safruddin Hanafiah saat di konfirmasi tidak bisa memberi keterangan terkait informasi tersebut. "Gak ada urusan yg sangkut paut sama wartawan, Gak ada sangkut paut sama kita, Gak ada urusan yg sangkut paut sama wartawan, Ubat Saket Ule...bodrek dumpat na....tamong bak bak Gampong Laen mantong" kata Gechik Safruddin Hanafiah saat di konfirmasi via whatshap (14/04/23)
AMNews - Saya akan merasa gagal jika tidak mampu mewujudkan hal ini, harta dan kekuasaan bukanlah tujuan hidup saya dan bukan pula tujuan perjuangan ini. Saya hanya ingin rakyat Aceh makmur sejahtera dan bisa mengatur dirinya sendiri.” kutipan itu tertuang dalam buku Tgk Hasan Muhammad Ditiro berjudul, "The Price of Freedom: The Unifinished of Diary (1981) halaman 140.
Buku setebal 226 halaman itu merupakan cacatan hariannya ketika ia berperang di hutan Aceh pada 1976-1979.
Di buku itulah ia menukilkan kepulangannya kembali ke Aceh pada 1976, setelah 25 tahun tinggal di Amerika Serikat.
Kiprah Tgk Hasan Tiro di tubuh organisasi GAM semasa hidupnya menjadi inspirasi dan simbol semangat perjuangan pengikut setianya yang bergerilya di hutan-hutan Aceh hampir 30 tahun lamanya.
Setelah Aceh damai, Tgk Hasan Ditiro sudah tiada. Berikut ini sekilas catatan sejarah bernilai yang ia tinggalkan untuk Aceh.
1. Bendera Aceh Bulan Bintang
Bendera Bulan Bintang diciptakan sebagai simbol perjuangan GAM. Pada masa pemerintahan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf tahun 2013 resmi menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka tersebut sebagai bendera resmi Propinsi Aceh. Penetapan ini dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013.
Disebutkan Bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, 2 buah garis lurus putih di bagian atas, 2 buah garis lurus putih di bagian bawah, 1 garis hitam di bagian atas, 1 garis hitam di bagian bawah.
Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih, dan hitam.
Garis hitam bermakna untuk mengenang jasa para syuhada yang telah syahid dalam perjuangan.
Garis putih bermakna kesucian perjuangan atau perang di jalan Allah (prang sabi).
Lambang bintang bulan bermakna Islam sebagai hukum tertinggi mengatur tatanan pemerintah.
Sedangkan latar belakang bendera berwarna merah adalah simbol darah para syuhada dalam memperjuangkan dan mempertahankan agama Islam dan tanah air Aceh.
Bendera bintang bulan ini juga disebut sebagai Pusaka Nanggroe.
Sampai sejauh ini tidak diketahui kapan awal mulanya bendera ini gunakan dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh melawan penjajah.
Namun sejak Tgk Hasan Muhammad Ditiro mendeklarasikan GAM pada 3 Desember 1976, bendera ini sudah digunakan.
Saat upacara memperingati Milad GAM, bendera ini dikibarkan diiringi dengan suara azan.
2. Rekaman Suara Asli Tgk Muhamad Hasan Tiro Meski Wali Nanggroe Tgk Hasan Muhammad Ditiro telah tiada, namun suara aslinya masih dapat didengar hingga sekarang.
Rekaman suara dan jejak perjuangan Hasan Tiro menanamkan ideologi GAM kepada pengikutnya ini direkam sekitar tahun 70-80 an ini beredar luas di internet, khususnya di channel youtube.
Rekaman suara tersebut juga menjadi salah satu bukti otentik bahwa selain menjadi ideolog, Hasan Tiro juga menjadi guru spritual dan sejarah bagi pengikut setianya.
3. Meninggalkan Karya Monumental Berupa Buku Sejarah Aceh dan Gerakan Perjuangan GAM.
Teungku Hasan Tiro adalah sosok yang brilian, dan ahli sejarah Aceh. Pengetahuan sejarahnya yang mumpuni dan mendalam itu mendorongnya memberontak dan mendirikan Negara Aceh Merdeka.
Semua ide perjuangan di medan gerilya dan diplomatik ia tuangkan dalam beberapa buku dengan harapan ide kemerdekaan Aceh membumi dan diketahui dunia.
Adapun buku-buku yang ditulis Hasan Tiro, yaitu Acheh in World History (Atjeh Bak Mata Donja) diterbitkan New York pada 1968.
One-Hundred Years Anniversary of the Battle of Bandar Acheh (Sireutoih Thon Mideuen Prang Bandar Atjeh), New York, 1973.
The Political Future of the Malay Archipelago (Masa Ukeue Politek Donja Meulaju), New York, 1965.
The Struggle for Free Acheh (Perdjuangan Atjeh Meurdehka), 1976.
Semua buku tersebut sangat efektif membuka mata dunia tentang kedaulatan dan kemerdekaan Aceh.
Di mata Hasan Tiro, Aceh tidak pernah menyerah kepada penjajah Belanda.
Ketekunan menulis di medan gerilya juga dibuktikan Hasan Tiro saat menulis naskah drama, "The Drama of Achehness History”.
Hasan Tiro mengetik naskah itu sepanjang hari dari pukul 07.00 pagi sampai 18.00 WIB sore.
“Kadang-kadang ketika Teungku mengetik, seorang pengawal dari balai penjagaan mesti mendatanganinya untuk menyuruh Tengku berhenti mengetik karena penjaga melihat pasukan musuh yang lewat dekat mereka,” kata mantan Menteri Pendidikan Negara Aceh Sumatera, Dr Husaini M Hasan MD dalam bab pendahuluan naskah tersebut.
4. Cikal Bakal Berdirinya Lembaga Wali Nanggroe
Sejatinya Tgk Hasan Muhammad Ditiro adalah sosok yang diangkat rakyat Aceh sebagai Wali Nanggroe.
Namun cita-cita itu terputus di tengah jalan menyusul deklarator GAM itu menghadap Sang Khalik pada 3 Juni 2010 dalam usia 84 tahun.
Saat itu Tgk Hasan Tiro meninggal di Aceh, tanah kelahirannya setelah 30 tahun mengasingkan diri dan menetap di Stokchlom, Swedia.
Sebelum ia mangkat Pemerintah Indonesia memberinya status Warga Negara Indonesia kehormatan. Status Wali Nanggroe saat ini dijabat Tgk Malik Mahmud Al Haytar, rekan seperjuangan Hasan Tiro.
Lembaga Wali Nanggroe juga menjadi salah satu simbol kekhususan Aceh, dan poin penting yang disepakati dalam perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM di Helsinki 15 Agustus 2005.
Dengan adanya Lembaga Wali Nanggroe ini, Pemerintah Aceh turut membangun sebuah 'istana' megah di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar sebagai kantor menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya di pemerintahan.
Bersamaan dengan itu, di Aceh juga dibentuk Partai Politik Lokal sebagai jalur perjuangan politik rakyat Aceh di parlemen.
5. Bangga dengan Sejarah Aceh hingga Hadiahkan Perangko Tengku Tjhik di Tiro kepada Raja Faisal Dalam bukunya, The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Teungku Hasan di Tiro disebutkan meski pun berada dalam pengintaian Pemerintah Indonesia, selama di Amerika, Hasan Tiro merasa dirinya sukses besar dalam dunia bisnis.
Ia masuk ke jaringan bisnis besar dan berhasil menembus lingkaran pemerintahan di banyak negara, seperti di AS, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan, kecuali Indonesia.
Ia menghindari berhubungan dengan Indonesia. Dari hasil keuletannya itu, Hasan Tiro memiliki relasi bisnis dekat dengan 50 pengusaha ternama AS.
Perusahaan-perusahaan mereka bergerak dalam bidang petrokimia, pengapalan, konstruksi, penerbangan, manufaktur, dan industri pengolahan makanan.
Hasan Tiro punya hubungan kerja sama dengan beberapa perusahaan itu.
Sebagai seorang konsultan, dia banyak memimpin delegasi-delegasi pengusaha AS untuk bernegosiasi dalam transaksi bisnis besar di Timur Tengah, Eropa, dan Asia.
Salah satu kunjungan adalah tahun 1973. Hasan Tiro melawat ke Riyadh dan disambut Raja Faisal.
Ada dua hadiah yang dipersembahkan Hasan Tiro kepada Raja Arab Saudi itu.
Satu potret Raja Faisal berlatar belakang industri Arab Saudi.
Dan, satu lagi adalah album koleksi perangko bergambar Al- Malik Tengku Tjhik di Tiro.
Ini diberikan untuk mengingatkan Raja Faisal akan kepahlawanan Aceh, sekaligus kakek buyut yang dikaguminya.
Meskipun Hasan Tiro datang sebagai ketua konsorsium pengusaha Amerika, dia masih tetap seorang Aceh, bukan warga Indonesia.
6. Tidak Pernah Mencampur Urusan Bisnis dengan Politik.
Rekan-rekan bisnisnya tidak tahu apa yang ada dalam benak Tgk Hasan Tiro yang tinggal di pengasingan.
Terutama tentang ambisinya mewujudkan kemerdekaan Aceh Sumatera.
Ia tidak pernah meminta simpati, nasihat, dan dukungan mereka.
Karenanya, nama dan perusahaan para pengusaha AS itu tidak disebutkan Hasan Tiro dalam buku hariannya yang belum selesai tersebut.
7. Disiplin dan Selalu Menjaga Penampilan
Bukanlah seorang Hasan Tiro bila tidak disiplin dalam berpenampilan.
Penampilan bagi Hasan Tiro menujukkan identitas siapa lawan bicaranya.
Ia akan sangat senang apabila tamu yang datang berpenampilan rapi, bahkan ia lebih suka si tamu memakai jas.
Fakta ini sempat dialami sejumlah wartawan yang meliput kepulangan Hasan Tiro ke Aceh untuk pertama kali setelah 30 tahun hidup di pengasingan pada 2008 silam.
Semua wartawan yang akan menemuinya harus berpenampilan rapi, terkadang harus mengenakan jas hanya untuk menemui sang proklamator GAM itu. Konon, Hasan Tiro enggan mau menerima tamunya bila tidak berpakaian rapi.
Di usianya yang sudah renta, Hasan Tiro masih tetap menjaga penampilannya. Ia selalu mengenakan jas dan sepatu pantofel.
Sosok seorang diplomat dengan pemikiran yang cerdas juga masih terpancar dari sorot matanya yang tajam.
8. Meninggalkan Anak Semata Wayang Demi Perjuangan Karim sangat berkesan bagi Hasan Tiro. Kemana pun dia pergi, Karim selalu dibawa.
Karim mendapat tempat istimewa dalam The Price of Freedom: the Unfinished Diary of Teungku Hasan Di Tiro yang ia tulis semasa berada di medan gerilya.
Bahkan, ketika Hasan Tiro sudah berada di Aceh, salah satu kamp di hutan dinamakan sebagai Karim.
Bocah Karim telah menunjukkan watak tertentu saat berusia empat dan lima tahun.
Ceritanya, ketika Karim dibawa ke sebuah toko permen, segerombolan anak-anak mencoba mencuri permen.
Penjaga toko tidak mengetahuinya. Hasan Tiro yang sedang melihat-lihat beragam permen berpikir untuk melakukan sesuatu.
Tapi belum sempat ia berpikir, telah ada bunyi peluit. Gerombolan itu pun lari pontang-panting. Saat menoleh ke arah bunyi tersebut, ia melihat Karim dengan sebuah peluit di tangannya.
Wanita tua penjaga toko itu pun berterima kasih pada Karim.
Di lain kesempatan, cerita Hasan Tiro dalam buku The Price of Freedom: the Unfinished Diary of Teungku Hasan Di Tiro, Karim diajaknya ke masjid untuk shalat Jumat.
Karim selalu menjadi pandangan orang dan bahkan dipeluk para diplomat yang shalat di gedung PBB, New York.
Diajaknya Karim shalat di tempat itu, untuk membuat dia mengerti akan perintah agama.
Suatu ketika, Hasan Tiro sedang berjalan-jalan dengan Karim di Fifth Avenue, New York.
Banyak orang yang mendekati bocah itu untuk sekedar berbicara atau memegang pipinya.
Bila berjalan-jalan bersama Karim, Hasan Tiro merasa dirinya seperti mendampingi orang penting. Karena putranya selalu menjadi perhatian para pejalan kaki lain.
Di lain hari, Karim ditinggalkan ayahnya di lobi Hotel Plaza.
Hasan Tiro pergi sebentar untuk menelepon seseorang.
Belum selesai menelepon, ia melihat senator Eugene McCarthy, yang kemudian menjadi seorang calon Presiden AS, berbicara dengan Karim.
Senator itu kemudian menghampiri Hasan Tiro untuk memberi pujian kepada Karim.
"Saya harus menghampiri dan berjabat tangan dengan putra Anda, sebab ia terlihat tampan sekali!" kata senator itu.
Mengenang itu semua, Hasan Tiro galau dalam perjalanan pulang ke Aceh memimpin gerilya dalam upaya memproklamirkan Negera Aceh Merdeka.
Tepat 30 Oktober 1976, Hasan Tiro berhasil menyusup ke Aceh dengan sebuah kapal motor kecil.
Ia mendarat dengan selamat di Pasi Lhok, Kembang Tanjong, Pidie. Hasan Tiro meninggalkan segala kemewahaan di New York, Amerika Serikat kemudian memimpin gerilya di Aceh.
Termasuk, Karim kecil dan istrinya Dora, ia tinggalkan di Amerika Serikat.
Sampai saat ini tidak banyak informasi yang terungkap tentang keberadaan Karim di Tiro, anak satu satunya pewaris Hasan Tiro dari perkawinannya dengan Dora, warga Amerika Serikat keturunan Yahudi yang memeluk Islam. Sesuatu yang misteri.
Bagi Hasan Tiro, kelahiran Karim mendapat tempat istimewa di hatinya. Bahkan naskah berjudul drama “The Drama of Achehness History” ia dedikasikan untuk putranya, Karim.
Beberapa informasi menyebutkan Karim di Tiro kini menetap di New York, Amerika Serikat.
Ia telah menjadi seorang akademisi, asisten professor dan mendalami sejarah Amerika.
Sampai akhir hayat ayahnya, Karim tidak pernah muncul ke publik. Kala itu banyak orang di Aceh menunggu kepulangannya. Tapi itu tidak pernah terjadi.
9. Di Akhir Perjuangan, Hasan Tiro Kembali ke Pangkuan Tanah Kelahirannya Aceh
Seperti sudah mendapat panggilan hati, Hasan Tiro akhirnya kembali ke Aceh, tanah kelahirannya setelah 30 tahun hidup terasing di Swedia.
Kepulangannya
Hasan Tiro pulang ke Aceh pada 11 Oktober 2008 ternyata menjadi akhir dari perjuangannya di organisasi GAM.
Pada 2 Juni 2010 Hasan Tiro meninggal setelah 13 hari dirawat di RSUZA.
Sehari sebelum ia menutup mata untuk terakhir kalinya, Pemerintah Indonesia resmi memulihkan status WNI Hasan Tiro.
Surat itu disampaikan Menkopolhukkam Djoko Suyanto kepada perwakilan mantan petinggi GAM, Malik Mahmud dan kerabat dekat Tiro, di Banda Aceh.
Dalam surat itu disebutkan salah-satu pertimbangannya, yaitu alasan kemanusiaan, khusus dan politik.
Pertimbangan lainnya adalah nota kesepahaman damai antara Indonesia dan GAM.
Sebelumnya Hasan Tiro memegang kewarganegaraan Swedia sejak tahun 1979.
AMNews - Sejumlah Keuchik di Kabupaten Pidie mengeluhkan karena dana APBG tahun 2020 hingga saat ini belumcair, sehingga dana untuk penanganan Covid-19 sulit dilakukan.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (ADEPSI) Kabupaten Pidie, Nazaruddin, kepada MODUSACEH.CO, Selasa (4/5/2020) mengatakan. Banyak gampong yang belum cair Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020.
Artinya mereka bingung dalam menghadapi masyarakat saat penanganan virus covid-19 di Pidie. "Ini menjadi kendala bagi pimpinan di gampong," jelasnya.
Kata Nazar, pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan, Penanggulangan, (GTP2), di gampong-gampong sudah di SK kan. Namun bagaimana tata cara bekerja termasuk honor mereka masih belum jelas. "Ini kita belum tahu bagaimana caranya, apa lagi dana belum keluar," paparnya.
Sedangkan kata Nazar, banyak keluhan keuchik karena belum cair nya APBG menjadi sebuah kendala dalam menangani persolan tim GTP2. Sebab apa yang mesti dilakukan jika dana tidak cair dan harus ada aturan yang jelas dalam persoalan honor tim. "Pemerintah Pidie harus memeperjelas kepada keuchik bagaimana terkait honor tim GTP2," ujar dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, (DPMG), Kabupaten Pidie, Samsul Azhar, kepada MODUSACEH.CO, mengatakan, bukan belum dicairkan APBG, namun ada yang terlambat pengajuan. "Jadi jika terlambat pengajuan maka butuh waktu," jelasnya.
Masih kata Samsul, ada 62 gampong yang sudah cair dana APBG tahun 2020, dan diperkirakan 36 gampong cair hari ini, Selasa, (4/5/2020). Lanjut dia, tahap pertama 40 persen pencairan dana APBG.
Sementara yang sudah selesai diverifikasi 296 gampong, dari target 300 berkas APBG yang harus diverifikasi. "Ini lah yang masih terkendala, karena ada berkas APBG yang salah saat diverifikasi dan dikembalikan," tegasnya.
Lalu ada 79 gampong dalam proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Memang masih banyak yang belum cair dan APBG nya sedang diverifikasi dari 730 gamping.
"Kendalanya karena terlambat pengajuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2019, juga masalah perangkat gampong yang tidak memiliki ijazah," jelasnya.
Kata Samsul, untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), bagi dana nya yang sudah cair segera dilaksanakan sesuai dengan petunjuk.
"Kita berharap dana gampong segera digunakan sesuai dengan pengajuan dan tepat sasaran. Yang sudah cair angaran untuk BLT belum masuk segera mengajukan perubahan," tutur Samsul.
Samsul menyebut, dana BLT diberikan kepada warga miskin terdampak covid dan tidak menerima lain seperti Kelompok Program Keluarga Harapan, (PKH), Dana Bantuan Pangan Non Tunai, (BPNT) dan Kartu Pra Kerja. "Bagi Yang mendapatkan PKH Dan BPNT tidak mendapatkan BLT," tegasnya. | MODUSACEH.CO
AMNews - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli Mahzal Abdullah, 27 tahun, diperiksa polisi terkait status di akun facebook-nya. Mahzal memosting status di facebook-nya pada Sabtu 18 April 2020 yang memuat kalimat: “Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan 'awak nyan', Para Keuchik dalam tekanan. Covid 'rezeki' dalam sempit. Negeri durjana.”
“Saya mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya saya penuhi panggilan ke Polres Pidie,” kata Mahzal Abdullah, Selasa, 28 April 2020.
Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya diperiksa dari jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 lewat. Berdasarkan status FB saya itu saya diperiksa,” kata Mahzal lagi.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama SH membenarkan pemanggilan Mahzal Abdullah sebagai saksi. “Itu laporan informasi. Prosesnya penyelidikan. Jika ditemukan pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk progress ditunggu saja, kalau ada pidana mungkin akan ada tersangka,” kata dia, Selasa, 28 April 2020 pada sinarpidie.co.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul SH MH mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh polisi ialah menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah bahwa ada orderan masker dalam anggaran desa yang patut diduga berbenturan dengan konflik kepentingan oknum tertentu. “Bukan memeriksa si pengkritik bahkan menggiring pengkritik menjadi tersangka. Jika hal itu terjadi berarti polisi telah salah menerapkan UU ITE,” kata Syahrul SH MH, Selasa, 28 April 2020.
LBH Banda Aceh menilai apa yang disampaikan Mahzal Abdullah adalah untuk kepentingan umum. “Konteks yang dia kritik anggaran masker dari dana desa dan posisi keuchik yang terjepit karena anggaran dana desa belum keluar. Posisi keuchik di sini sebagai pejabat publik. Polisi jangan menafsir sendiri UU ITE. Ada perintah dalam UU ITE untuk memanggil ahli dari Kominfo. Jangan UU ITE digunakan seperti orang pasang jaring ikan di laut. LBH siap mengawal kasus ini, dan jika kasus ini berlanjut dengan penetapan tersangka LBH akan mendampingi Mahzal,” tutup Syahrul. [sinarpidie.co]
AMNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyebuit jumlah orang miskin baru (OMB) di Aceh mencapai 61.582 jiwa. Peningkatan OMB terjadi selama pandemi virus korona (covid-19).
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan bencana non alam wabah virus korona tak hanya menimbulkan krisis kesehatan. Tapi juga memicu lahirnya orang miskin baru.
"Pemerintah Aceh, bupati/wali kota, dan dibantu para relawan sosial, telah mengidentifikasi orang miskin baru (OMB) akibat covid-19, Jumlahnya ternyata mencapai 61.582 jiwa di seluruh Aceh," kata Nova, Senin, 27 April 2020.
Dia menerangkan, OMB bukan orang miskin lama atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Untuk penerima PKH dan BPNT, tidak mendapat bantuan Social Safety Net (SSN) covid-19, karena jumlah paket yang disediakan hanya sejumlah OMB," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 61.582 paket bantuan sembako yang disediakan Pemerintah Aceh untuk 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh. Bantuan tersebut dibagikan untuk keluarga miskin yang terdampak secara ekonomi akibat covid-19.
"Ada delapan kabupaten/kota yang sudah menerima bantuan sosial safety net yakni, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Taminag, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan. Dengan jumlah paket bantuan sebanyak 21.871 paket," jelas Nova.
Nova merinci jumlah paket bantuan yang telah disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Aceh yakni, untuk kuota kabupaten Aceh Utara sebanyak 5.453 paket, Lhokseumawe 645 paket, Aceh Timur 3.364 paket, Langsa 2.031 paket, Aceh Tamiang 2.022 paket, Aceh Jaya 1.226 paket, Aceh Barat Daya 930 paket, dan Aceh Selatan 6.201 paket.
"Bantuan paket sembako itu bagian dari program sosial safety net yang diperuntukkan kepada masyarakat di luar penerima BPNT dan bantuan sosial PKH. Tujuannya agar bantuan yang diterima masyarakat dapat merata dan tepat sasaran," pungkasnya. [Medcom.id]
AMNews - Puluhan Keuchik dalam wilayah Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diduga menjadi korban pemungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Kecamatan.
Pungutan liar itu berkedok untuk membangun posko siaga Covid-19 yang di pusatkan di Kecamatan Baktiya.
Menurut info yang diperoleh, hasil dari aksi pungli ini sangat fantastis yakni sebesar Rp114 juta.
Bagaimana tidak, jumlah desa di Kecamatan baktiya 57 Desa dan masing-masing desa dipungut biaya Rp2 juta.
"Nah, jika di kalikan Rp2 Juta perdesa, maka total pungutan sebesar Rp114 juta," kata salah seorang keuchik yang namanya enggan ditulis.
Dengan terungkapnya kejadian ini, banyak pihak ikut menyesali tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Mareka menilai tindakan oknum sebagai aksi tak terpuji dan menodai citra pemerintah.
"Kalau informasi ini benar, maka sungguh disayangkan, karena disaat pemerintah sedang bergungguh- sungguh bekerja mencegah ancaman penyebaran wabah Covid-19, tapi masih ada orang tak bermoral yang tega memungut uang dari Keuchik," katanya.
Disaat negara tengah gempar mengatasi bagaimana cara menghadapi penyebaran Covid-19, namun ada saja tingkah para oknum tertentu yang ingin mengambil kesempatan untuk menikmati uang rakyat desa.
Camat Kecamatan Baktiya, Tarmizi SE Kepada ACEHIMAGE.COM menyatakan bahwa pendirian posko di Kecamatan pada dasarnya atas intruksi Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib sebagai upaya percepatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun ketika disinggung terkait pungutan sebesar Rp2 juta perdesa, Tarmizi membenarkan ada pungutan tersebut.
Menurutnya, pungutan dana dari Keuchik bukan keinginan dirinya, tetapi pungutan itu arahan dari forum Keuchik
Rencananya apabila dana ini sudah terkumpul akan digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD).
Namun katanya yang ada sebelumnya adalah wacana yang datang dan atas permintaan Keuchik dan forum Keuchik sendiri. "Semua itu atas permintaan Keuchik. Tetapi sejauh ini belum ada yang menyetor," kata Tarmizi memberi alasan.
Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Baktiya yang juga Bendahara Posko Siaga Covid-19 Kecamatan, As'adi Kepada ACEHIMAGE.COM mengatakan bahwa pendirian Posko siaga Covid-19 di kecamatan Baktiya atas surat edaran yang disampaikan oleh pak Camat.
"Pak Camat menyampaikan agar mendirikan posko Kecamatan, dan dibebankan Rp2 juta perdesa. Dana ini merupakan dana sharing dari desa untuk membuat posko di Kecamatan," ujar As'adi.
Saat ditanya apa dasar hukum untuk memungut dana sharing?, As'adi mengaku tidak tau apakah ada dasar hukumnya atau tidak.
Menurut As'adi, dana yang terkumpul dari 57 Desa di Baktiya hanya baru 6 Desa yang menyetor.
"Jika nanti sudah terkumpul semua uang ini akan dipergunakan untuk mendirikan posko, membayar uang transportasi relawan, uang minum relawan, dan perlengkapan posko diantaranya, pembelian ATK, membeli APD, Masker," kata As'adi.[Sumber: Acehimage.com]
AMNews - Seorang dokter spesilis berinisial I (57) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
Hasil positif itu diketahui setelah I mengikuti rapid tes yang dilakukan rumah sakit plat merah tersebut. Sejak kemarin, informasi tentang dokter tersebut menyebar lewat aplikasi whatsapp group di Lhokseumawe.
Dalam informasi tersebut dinyatakan I tidak memiliki riwayat berpergian dari zona merah virus corona. Bahkan, dokter asal Kota Lhokseumawe itu tidak memiliki gejala apapun seperti demam tinggi dan lain sebagainya.
Setelah dilakukan tes, dokter itu dibebastugaskan dan diminta karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dihubungi Rabu (8/4/2020) membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, semua orang yang bersentuhan dengan dokter tersebut sudah dilakukan pemeriksaan ulang dengan cara rapit tes dan hasilnya negatif.
“Termasuk istrinya sudah dites, hasilnya negatif. Setahu saya beliau juga dites untuk kedua kali hasilnya negatif dan sudah sembuh. Namun dikarantina mandiri di rumah, dan Insya Allah tidak ada masalah,” kata Bupati lewat aplikasi Whatsapp.
Dia menyebutkan, khusus warga Lhokseumawe yang pernah bersentuhan langsung dengan dokter tersebut telah dites oleh Dinas Kesehatan Lhokseumawe. “Semua orang yang dites pernah bersentuhan langsung dengan dokter itu dilakukan Dinas Kesehatan Lhokseumawe dan hasilnya negatif,” pungkas pria akrab disapa Cek Mad ini.[bakata.net]
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN
AMNews - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dikabarkan menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) Kabupaten Bogor.
Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementrian Hukum dan HAM demi mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.
"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).
Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam lapas.
Meskipun ratusan napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi cegah Corona ini.
Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.
"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan putusannya dalam sidang yang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri ratusan orang pendukungnya, Selasa (08/07/19).
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.
Usai majelis hakim membacakan vonisnya, Bahar mengangkat kedua tangannya sambil mengucap syukur.
Penceramah berambut gondrong pirang itu juga sempat melakukan aksi cium bendera merah putih yang dipasang di sebelah meja hakim, seperti dilaporkan wartawan di Bandung Julia Alazka untuk BBC News Indonesia.
Kegembiraan diperlihatkan pula oleh belasan penasehat hukumnya yang langsung mengucapkan "Alhamdulillah."
Sikap serupa ditunjukkan massa pendukungnya yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, yang dijadikan lokasi sidang, Selasa (9/07).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, Ketua JPU, Purwanto Joko Irianto, menuduh Bahar bin Smith "melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat."
Namun, majelis hakim, dalam amar putusannya, memiliki pertimbangan sendiri, meski perbuatan Bahar Smith dinyatakan telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyatakan, dalam menjatuhkan vonis, telah mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Salah satunya, dalil yang dipakai Bahar Smith sebagai alasan perbuatannya.
Dalam pembelaannya yang dibacakan Bahar Smith dua minggu lalu, ia sempat mengutip ayat Alquran tentang menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
"Jika melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan, mulut, nasihat dan doa, pukullah dan viralkan, namun tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia," kata majelis hakim, mengutip pembelaan Bahar.
Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Memberatkan, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban yaitu Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dan Cahya Abdul Jabar, perbuatan terdakwa sangat merugikan nama baik para ulama dan para santri di lingkungan pesantren.
Sedangkan yang meringankan, Bahar Smith dinilai sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, kata majelis hakim.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta telah melakukan upaya perdamaian dengan salah satu korban, Cahya Abdul Jabar.
Selain dijatuhi hukuman penjara tiga tahun yang dipotong masa penangkapan dan penahanan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan agar tidak melarikan diri.[tribunnewsbogor.com]