Ilustrasi |
AMNews - Puluhan Keuchik dalam wilayah Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diduga menjadi korban pemungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Kecamatan.
Pungutan liar itu berkedok untuk membangun posko siaga Covid-19 yang di pusatkan di Kecamatan Baktiya.
Menurut info yang diperoleh, hasil dari aksi pungli ini sangat fantastis yakni sebesar Rp114 juta.
Bagaimana tidak, jumlah desa di Kecamatan baktiya 57 Desa dan masing-masing desa dipungut biaya Rp2 juta.
"Nah, jika di kalikan Rp2 Juta perdesa, maka total pungutan sebesar Rp114 juta," kata salah seorang keuchik yang namanya enggan ditulis.
Dengan terungkapnya kejadian ini, banyak pihak ikut menyesali tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Mareka menilai tindakan oknum sebagai aksi tak terpuji dan menodai citra pemerintah.
"Kalau informasi ini benar, maka sungguh disayangkan, karena disaat pemerintah sedang bergungguh- sungguh bekerja mencegah ancaman penyebaran wabah Covid-19, tapi masih ada orang tak bermoral yang tega memungut uang dari Keuchik," katanya.
Disaat negara tengah gempar mengatasi bagaimana cara menghadapi penyebaran Covid-19, namun ada saja tingkah para oknum tertentu yang ingin mengambil kesempatan untuk menikmati uang rakyat desa.
Camat Kecamatan Baktiya, Tarmizi SE Kepada ACEHIMAGE.COM menyatakan bahwa pendirian posko di Kecamatan pada dasarnya atas intruksi Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib sebagai upaya percepatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun ketika disinggung terkait pungutan sebesar Rp2 juta perdesa, Tarmizi membenarkan ada pungutan tersebut.
Menurutnya, pungutan dana dari Keuchik bukan keinginan dirinya, tetapi pungutan itu arahan dari forum Keuchik
Rencananya apabila dana ini sudah terkumpul akan digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD).
Namun katanya yang ada sebelumnya adalah wacana yang datang dan atas permintaan Keuchik dan forum Keuchik sendiri. "Semua itu atas permintaan Keuchik. Tetapi sejauh ini belum ada yang menyetor," kata Tarmizi memberi alasan.
Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Baktiya yang juga Bendahara Posko Siaga Covid-19 Kecamatan, As'adi Kepada ACEHIMAGE.COM mengatakan bahwa pendirian Posko siaga Covid-19 di kecamatan Baktiya atas surat edaran yang disampaikan oleh pak Camat.
"Pak Camat menyampaikan agar mendirikan posko Kecamatan, dan dibebankan Rp2 juta perdesa. Dana ini merupakan dana sharing dari desa untuk membuat posko di Kecamatan," ujar As'adi.
Saat ditanya apa dasar hukum untuk memungut dana sharing?, As'adi mengaku tidak tau apakah ada dasar hukumnya atau tidak.
Menurut As'adi, dana yang terkumpul dari 57 Desa di Baktiya hanya baru 6 Desa yang menyetor.
"Jika nanti sudah terkumpul semua uang ini akan dipergunakan untuk mendirikan posko, membayar uang transportasi relawan, uang minum relawan, dan perlengkapan posko diantaranya, pembelian ATK, membeli APD, Masker," kata As'adi.[Sumber: Acehimage.com]
Pungutan liar itu berkedok untuk membangun posko siaga Covid-19 yang di pusatkan di Kecamatan Baktiya.
Menurut info yang diperoleh, hasil dari aksi pungli ini sangat fantastis yakni sebesar Rp114 juta.
Bagaimana tidak, jumlah desa di Kecamatan baktiya 57 Desa dan masing-masing desa dipungut biaya Rp2 juta.
"Nah, jika di kalikan Rp2 Juta perdesa, maka total pungutan sebesar Rp114 juta," kata salah seorang keuchik yang namanya enggan ditulis.
Dengan terungkapnya kejadian ini, banyak pihak ikut menyesali tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Mareka menilai tindakan oknum sebagai aksi tak terpuji dan menodai citra pemerintah.
"Kalau informasi ini benar, maka sungguh disayangkan, karena disaat pemerintah sedang bergungguh- sungguh bekerja mencegah ancaman penyebaran wabah Covid-19, tapi masih ada orang tak bermoral yang tega memungut uang dari Keuchik," katanya.
Disaat negara tengah gempar mengatasi bagaimana cara menghadapi penyebaran Covid-19, namun ada saja tingkah para oknum tertentu yang ingin mengambil kesempatan untuk menikmati uang rakyat desa.
Camat Kecamatan Baktiya, Tarmizi SE Kepada ACEHIMAGE.COM menyatakan bahwa pendirian posko di Kecamatan pada dasarnya atas intruksi Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib sebagai upaya percepatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun ketika disinggung terkait pungutan sebesar Rp2 juta perdesa, Tarmizi membenarkan ada pungutan tersebut.
Menurutnya, pungutan dana dari Keuchik bukan keinginan dirinya, tetapi pungutan itu arahan dari forum Keuchik
Rencananya apabila dana ini sudah terkumpul akan digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD).
Namun katanya yang ada sebelumnya adalah wacana yang datang dan atas permintaan Keuchik dan forum Keuchik sendiri. "Semua itu atas permintaan Keuchik. Tetapi sejauh ini belum ada yang menyetor," kata Tarmizi memberi alasan.
Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Baktiya yang juga Bendahara Posko Siaga Covid-19 Kecamatan, As'adi Kepada ACEHIMAGE.COM mengatakan bahwa pendirian Posko siaga Covid-19 di kecamatan Baktiya atas surat edaran yang disampaikan oleh pak Camat.
"Pak Camat menyampaikan agar mendirikan posko Kecamatan, dan dibebankan Rp2 juta perdesa. Dana ini merupakan dana sharing dari desa untuk membuat posko di Kecamatan," ujar As'adi.
Saat ditanya apa dasar hukum untuk memungut dana sharing?, As'adi mengaku tidak tau apakah ada dasar hukumnya atau tidak.
Menurut As'adi, dana yang terkumpul dari 57 Desa di Baktiya hanya baru 6 Desa yang menyetor.
"Jika nanti sudah terkumpul semua uang ini akan dipergunakan untuk mendirikan posko, membayar uang transportasi relawan, uang minum relawan, dan perlengkapan posko diantaranya, pembelian ATK, membeli APD, Masker," kata As'adi.[Sumber: Acehimage.com]
loading...
Post a Comment