Kapolsek Mereudu, AKP Aditya memperlihatkan barang bukti berupa beras bantuan bencana BPBD Pijay yang diduga akan dijual ke Samalanga. |
AMP - Polisi Sektor (Polsek) Meureudu, Pidie Jaya mengamankan 4.5 ton beras bantuan bencana yang diduga akan dijual oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya.
"Truck bermuatan beras ini kami tangkap Jumat 19 Januari 2018 sekira pukul 22:00 WIB. Beras bantuan bencana pada BPBD ini rencananya mau dibawa ke salah satu kilang padi di Samalanga, Kabupaten Bireun," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Mereudu, AKP Aditya Kusuma kepada AJNN, Senin (22/1).
Sebelumnya, kata AKP Aditya, tim Opsnal Reskrim Polsek Mereudu telah mengintai gudang logistik BPBD Pidie Jaya setelah mendapat laporan dari warga terkait ada pengendapan beras bantuan bencana di gudang itu.
Tidak berapa lama dari pengintaian, truck dengan nopol BL 8945 Z mengangkut beras dari gudang tersebut hendak dibawa ke Samalanga. Akhirnya truck bermuatan beras bantuan bencana tersebut terpaksa diberhentikan di Gampong Brandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, kabupaten setempat, sebelum memasuki Kabupaten Bireun.
"Tidak jauh dari perbatasan Pidie Jaya dengan Kabupaten Bireun truck itu kami berhentikan, karena Kabupaten Bireun bukan merupakan area distribusi bantuan bencana alam oleh BPBD Pidie Jaya. Kemudian sopir inisial M (30) warga Gampong Pante Reng, Kecamatan Samalanga, Bireun, tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat atas aktifitas dimaksud. Akhirnya truck bermuatan beras bantuan bencana beserta sopir kami amankan ke Mapolsek Mereudu," jelasnya.
Saat ini, lanjut Aditya, belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Namun berdasarkan dari keterangan saksi, beras tersebut indikasi akan dijual ke salah satu kilang padi di Samalanga.
Namun kuat dugaan, staf ataupun pegawai di BPBD Pidie Jaya juga ikut terlibat dalam hal ini. Sebab menurutnya, tidak mungkin staf BPBD tidak mengetahui barang yang dikeluarkan dari gudang logistik badan bencana tersebut.
"Setelah pemerikasaan saksi-saksi, indikasinya beras itu mau dijual. Dan dalam hal ini, tidak mungkin pegawai atau staf BPBD tidak terlibat. Tapi saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut akan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo pasal 65 UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," imbuh AKP Aditya.(AJNN)
"Truck bermuatan beras ini kami tangkap Jumat 19 Januari 2018 sekira pukul 22:00 WIB. Beras bantuan bencana pada BPBD ini rencananya mau dibawa ke salah satu kilang padi di Samalanga, Kabupaten Bireun," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Mereudu, AKP Aditya Kusuma kepada AJNN, Senin (22/1).
Sebelumnya, kata AKP Aditya, tim Opsnal Reskrim Polsek Mereudu telah mengintai gudang logistik BPBD Pidie Jaya setelah mendapat laporan dari warga terkait ada pengendapan beras bantuan bencana di gudang itu.
Tidak berapa lama dari pengintaian, truck dengan nopol BL 8945 Z mengangkut beras dari gudang tersebut hendak dibawa ke Samalanga. Akhirnya truck bermuatan beras bantuan bencana tersebut terpaksa diberhentikan di Gampong Brandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, kabupaten setempat, sebelum memasuki Kabupaten Bireun.
"Tidak jauh dari perbatasan Pidie Jaya dengan Kabupaten Bireun truck itu kami berhentikan, karena Kabupaten Bireun bukan merupakan area distribusi bantuan bencana alam oleh BPBD Pidie Jaya. Kemudian sopir inisial M (30) warga Gampong Pante Reng, Kecamatan Samalanga, Bireun, tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat atas aktifitas dimaksud. Akhirnya truck bermuatan beras bantuan bencana beserta sopir kami amankan ke Mapolsek Mereudu," jelasnya.
Saat ini, lanjut Aditya, belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Namun berdasarkan dari keterangan saksi, beras tersebut indikasi akan dijual ke salah satu kilang padi di Samalanga.
Namun kuat dugaan, staf ataupun pegawai di BPBD Pidie Jaya juga ikut terlibat dalam hal ini. Sebab menurutnya, tidak mungkin staf BPBD tidak mengetahui barang yang dikeluarkan dari gudang logistik badan bencana tersebut.
"Setelah pemerikasaan saksi-saksi, indikasinya beras itu mau dijual. Dan dalam hal ini, tidak mungkin pegawai atau staf BPBD tidak terlibat. Tapi saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut akan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo pasal 65 UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," imbuh AKP Aditya.(AJNN)
loading...
Post a Comment