AMP - Keji. Itu mungkin kata yang cocok untuk mengungkapan prilaku hewani seorang kakek terhadap cucu kandungnya sendiri. Betapa tidak, dimintai tolong untuk menjaga sang cucu, kakek yang sudah bau tanah itu malah memperkosa anak yang masih dibawah umur itu.
Kejadian memilukan itu menimpa Bunga, (nama samaran-red) gadis cilik berusia 7 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada suatu sore di penghujung tahun lalu.
Tangisan bunga saat dititipkan kepada kakeknya yang berinisial AJ (72 tahun), warga kecamatan yang sama, seperti pertanda buruk akan menimpa dirinya. Benar saja, sesaat setelah bunga dititipkan atau Minggu malam (26/11/2017) AJ melakukan perkosaa terhadap bunga sebanyak dua kali. Keesokan harinya, si kakek pun kabur melarikan diri.
Hampir tiga bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang, akhirnya pada Kamis (22/3/2018) polisi berhasil meringkus pelaku di salah satu desa di kecamatan setempat.
Dalam konperensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe, Jumat (23/3), tim penyidik Reskrim menghadirkan pelaku berikut barang bukti.
“Berdasarkan laporan masyarakat sekitar tiga bulan lalu, kemarin kita berhasil meringkus pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri” tutur Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan keberadaan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Budi, kasus tindakan kekerasan seksual itu terjadi di dalam kamar pelaku. Saat itu istri AJ sedang tidak berada di rumah atau keluar kota. “Bunga sempat ingin berteriak waktu kejadian, namun urung demi melihat wajah pelaku yang seperti akan memukulinya” ungkapnya.
Kejadian ini langsung diketahui orang tua korban saat akan menjemput anaknya. “Orang tua korban sempat memergoki kejadian itu” kata Budi. Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat pelaku, ibu bunga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Keuchik setempat.
“Saat akan diklarifikasi oleh Keuchik, AJ keburu kabur. sehingga keluarga korban keesokan harinya membuat laporan polisi. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk memeriksa bukti hasil visum dan telah memintai keterangan 4 orang saksi” terangnya.
Untuk kasus ini, AJ disangkakan pasal lex specialist Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayat pasal 34 jo 47 dengan ancaman hukuman cambuk.
Kejadian memilukan itu menimpa Bunga, (nama samaran-red) gadis cilik berusia 7 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada suatu sore di penghujung tahun lalu.
Tangisan bunga saat dititipkan kepada kakeknya yang berinisial AJ (72 tahun), warga kecamatan yang sama, seperti pertanda buruk akan menimpa dirinya. Benar saja, sesaat setelah bunga dititipkan atau Minggu malam (26/11/2017) AJ melakukan perkosaa terhadap bunga sebanyak dua kali. Keesokan harinya, si kakek pun kabur melarikan diri.
Hampir tiga bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang, akhirnya pada Kamis (22/3/2018) polisi berhasil meringkus pelaku di salah satu desa di kecamatan setempat.
Dalam konperensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe, Jumat (23/3), tim penyidik Reskrim menghadirkan pelaku berikut barang bukti.
“Berdasarkan laporan masyarakat sekitar tiga bulan lalu, kemarin kita berhasil meringkus pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri” tutur Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan keberadaan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Budi, kasus tindakan kekerasan seksual itu terjadi di dalam kamar pelaku. Saat itu istri AJ sedang tidak berada di rumah atau keluar kota. “Bunga sempat ingin berteriak waktu kejadian, namun urung demi melihat wajah pelaku yang seperti akan memukulinya” ungkapnya.
Kejadian ini langsung diketahui orang tua korban saat akan menjemput anaknya. “Orang tua korban sempat memergoki kejadian itu” kata Budi. Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat pelaku, ibu bunga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Keuchik setempat.
“Saat akan diklarifikasi oleh Keuchik, AJ keburu kabur. sehingga keluarga korban keesokan harinya membuat laporan polisi. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk memeriksa bukti hasil visum dan telah memintai keterangan 4 orang saksi” terangnya.
Untuk kasus ini, AJ disangkakan pasal lex specialist Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayat pasal 34 jo 47 dengan ancaman hukuman cambuk.
loading...
Post a Comment