AMNews - Beberapa pihak menilai, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum bersikap tegas terhadap China yang mengklaim Natuna berdasarkan nine dash line dan traditional fishing right. Hal ini dikait-kaitkan dengan ketergantungan Indonesia pada China, termasuk salah satunya utang luar negeri.
Insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard yang masuk ke perairan Natuna secara illegal, membuat hubungan Indonesia – China beberapa hari terakhir ini panas dingin.
Terkait Masuknya kapal-kapal Negeri Tirai Bambu di Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna membuat berang pihak Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia telah mengirim nota protes resmi dan memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta.
Dikutip dari kompas.com, data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) periode terbaru, per September 2019 menurut negara pemberi kredit, utang Indonesia yang berasal dari China tercatat sebesar 17,75 miliar dollar AS atau setara Rp 274 triliun (kurs Rp 13.940).
Utang Indonesia terhadap China posisinya meningkat tipis dibandingkan per Agustus 2019 yang mencatatkan utang sebesar Rp 17,09 miliar dollar.
Memang, China dalam beberapa tahun belakangan telah menjadi salah satu negara penyumbang terbesar untuk Indonesia atau berada di posisi keempat.
Sedangkan negara pemberi kredit terbesar Indonesia masih ditempati Singapura dengan jumlah pinjaman sebesar 66,49 miliiar dollar AS, disusul Jepang 29,42 miliar dollar AS, Amerika Serikat 22,46 juta dollar AS. Total keseluruhan utang luar negeri Indonesia per September 2019 sebesar 202,31 miliar dollar AS.
Utang Indonesia terbagi dalam utang pemerintah sebesar 194,35 miliar dollar AS dan utang yang berasal dari Bank Indonesia tercatat 2,78 miliar dollar AS. Sementara utang luar negeri yang berasal dari sektor swasta yang dicatat Bank Indonesia yakni 198,49 miliar dollar AS.
Pertumbuhan utang Indonesia dipengaruhi oleh transaksi pembayaran neto utang luar negeri. Dari data SULNI utang luar negeri adalah posisi utang yang menimbulkan kewajiban membayar kembali pokok atau bunga utang kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah dan tidak termasuk kontinjen.
Yang termasuk dalam pengertian utang luar negeri adalah surat berharga yang diterbitkan di dalam negeri yang menimbulkan kewajiban membayar kembali kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk.
Mengenai konflik Natuna, sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya. “Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” demikian Kemenlu memberikan pernyataan.
Dubes China telah mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing. “Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing,” kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, seperti dilansir Kompas.com.
Hal ini dinilai pun penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain. “Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,” kata Kemenlu.
Kemenlu pun akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia. Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Sumber: Kompas.com
Insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard yang masuk ke perairan Natuna secara illegal, membuat hubungan Indonesia – China beberapa hari terakhir ini panas dingin.
Terkait Masuknya kapal-kapal Negeri Tirai Bambu di Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna membuat berang pihak Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia telah mengirim nota protes resmi dan memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta.
Dikutip dari kompas.com, data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) periode terbaru, per September 2019 menurut negara pemberi kredit, utang Indonesia yang berasal dari China tercatat sebesar 17,75 miliar dollar AS atau setara Rp 274 triliun (kurs Rp 13.940).
Utang Indonesia terhadap China posisinya meningkat tipis dibandingkan per Agustus 2019 yang mencatatkan utang sebesar Rp 17,09 miliar dollar.
Memang, China dalam beberapa tahun belakangan telah menjadi salah satu negara penyumbang terbesar untuk Indonesia atau berada di posisi keempat.
Sedangkan negara pemberi kredit terbesar Indonesia masih ditempati Singapura dengan jumlah pinjaman sebesar 66,49 miliiar dollar AS, disusul Jepang 29,42 miliar dollar AS, Amerika Serikat 22,46 juta dollar AS. Total keseluruhan utang luar negeri Indonesia per September 2019 sebesar 202,31 miliar dollar AS.
Utang Indonesia terbagi dalam utang pemerintah sebesar 194,35 miliar dollar AS dan utang yang berasal dari Bank Indonesia tercatat 2,78 miliar dollar AS. Sementara utang luar negeri yang berasal dari sektor swasta yang dicatat Bank Indonesia yakni 198,49 miliar dollar AS.
Pertumbuhan utang Indonesia dipengaruhi oleh transaksi pembayaran neto utang luar negeri. Dari data SULNI utang luar negeri adalah posisi utang yang menimbulkan kewajiban membayar kembali pokok atau bunga utang kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah dan tidak termasuk kontinjen.
Yang termasuk dalam pengertian utang luar negeri adalah surat berharga yang diterbitkan di dalam negeri yang menimbulkan kewajiban membayar kembali kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk.
Mengenai konflik Natuna, sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya. “Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” demikian Kemenlu memberikan pernyataan.
Dubes China telah mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing. “Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing,” kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, seperti dilansir Kompas.com.
Hal ini dinilai pun penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain. “Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,” kata Kemenlu.
Kemenlu pun akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia. Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Sumber: Kompas.com
loading...
Post a Comment