Halloween Costume ideas 2015
April 2020

AMNews - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli Mahzal Abdullah,  27 tahun, diperiksa polisi terkait status di akun facebook-nya. Mahzal memosting status di facebook-nya pada Sabtu 18 April 2020 yang memuat kalimat: “Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan 'awak nyan', Para Keuchik dalam tekanan. Covid 'rezeki' dalam sempit. Negeri durjana.”

“Saya mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya saya penuhi panggilan ke  Polres Pidie,” kata Mahzal Abdullah, Selasa, 28 April 2020.

Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Saya diperiksa dari jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 lewat. Berdasarkan status FB saya itu saya diperiksa,” kata Mahzal lagi.

Kasatreskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama SH membenarkan pemanggilan Mahzal Abdullah sebagai saksi. “Itu laporan informasi. Prosesnya penyelidikan. Jika ditemukan pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk progress ditunggu saja, kalau ada pidana mungkin akan ada tersangka,” kata dia, Selasa, 28 April 2020 pada sinarpidie.co.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul SH MH mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh polisi ialah menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah bahwa ada orderan masker dalam anggaran desa yang patut diduga berbenturan dengan konflik kepentingan oknum tertentu. “Bukan memeriksa si pengkritik bahkan menggiring pengkritik menjadi tersangka. Jika hal itu terjadi berarti polisi telah salah menerapkan UU ITE,” kata Syahrul SH MH, Selasa, 28 April 2020.

LBH Banda Aceh menilai apa yang disampaikan Mahzal Abdullah adalah untuk kepentingan umum. “Konteks yang dia kritik anggaran masker dari dana desa dan posisi keuchik yang terjepit karena anggaran dana desa belum keluar. Posisi keuchik di sini sebagai pejabat publik. Polisi jangan menafsir sendiri UU ITE. Ada perintah dalam UU ITE untuk memanggil ahli dari Kominfo. Jangan UU ITE digunakan seperti orang pasang jaring ikan di laut. LBH siap mengawal kasus ini, dan jika kasus ini berlanjut dengan penetapan tersangka LBH akan mendampingi Mahzal,” tutup Syahrul. [sinarpidie.co]

AMNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyebuit jumlah orang miskin baru (OMB) di Aceh mencapai 61.582 jiwa. Peningkatan OMB terjadi selama pandemi virus korona (covid-19).

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan bencana non alam wabah virus korona tak hanya menimbulkan krisis kesehatan. Tapi juga memicu lahirnya orang miskin baru.

"Pemerintah Aceh, bupati/wali kota, dan dibantu para relawan sosial, telah mengidentifikasi orang miskin baru (OMB) akibat covid-19, Jumlahnya ternyata mencapai 61.582 jiwa di seluruh Aceh," kata Nova, Senin, 27 April 2020.

Dia menerangkan, OMB bukan orang miskin lama atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Untuk penerima PKH dan BPNT, tidak mendapat bantuan Social Safety Net (SSN) covid-19, karena jumlah paket yang disediakan hanya sejumlah OMB," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 61.582 paket bantuan sembako yang disediakan Pemerintah Aceh untuk 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh. Bantuan tersebut dibagikan untuk keluarga miskin yang terdampak secara ekonomi akibat covid-19.

"Ada delapan kabupaten/kota yang sudah menerima bantuan sosial safety net yakni, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Taminag, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan. Dengan jumlah paket bantuan sebanyak 21.871 paket," jelas Nova.

Nova merinci jumlah paket bantuan yang telah disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Aceh yakni, untuk kuota kabupaten Aceh Utara sebanyak 5.453 paket, Lhokseumawe 645 paket, Aceh Timur 3.364 paket, Langsa 2.031 paket, Aceh Tamiang 2.022 paket, Aceh Jaya 1.226 paket, Aceh Barat Daya 930 paket, dan Aceh Selatan 6.201 paket.

"Bantuan paket sembako itu bagian dari program sosial safety net yang diperuntukkan kepada masyarakat di luar penerima BPNT dan bantuan sosial PKH. Tujuannya agar bantuan yang diterima masyarakat dapat merata dan tepat sasaran," pungkasnya. [Medcom.id]

Ilustrasi
AMNews - Puluhan Keuchik dalam wilayah Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diduga menjadi korban pemungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Kecamatan.

Pungutan liar itu berkedok untuk membangun posko siaga Covid-19 yang di pusatkan di Kecamatan Baktiya.

Menurut info yang diperoleh, hasil dari aksi pungli ini sangat fantastis yakni sebesar Rp114 juta.

Bagaimana tidak, jumlah desa di Kecamatan baktiya 57 Desa dan masing-masing desa dipungut biaya Rp2 juta.

"Nah, jika di kalikan Rp2 Juta perdesa, maka total pungutan sebesar Rp114 juta," kata salah seorang keuchik yang namanya enggan ditulis.

Dengan terungkapnya kejadian ini, banyak pihak ikut menyesali tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Mareka menilai tindakan oknum sebagai aksi tak terpuji dan menodai citra pemerintah.

"Kalau informasi ini benar, maka sungguh disayangkan, karena disaat pemerintah sedang bergungguh- sungguh bekerja mencegah ancaman penyebaran wabah Covid-19, tapi masih ada orang tak bermoral yang tega memungut uang dari Keuchik," katanya.

Disaat negara tengah gempar mengatasi bagaimana cara menghadapi penyebaran Covid-19, namun ada saja tingkah para oknum tertentu yang ingin mengambil kesempatan untuk menikmati uang rakyat desa.

Camat Kecamatan Baktiya, Tarmizi SE Kepada ACEHIMAGE.COM menyatakan bahwa pendirian posko di Kecamatan pada dasarnya atas intruksi Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib sebagai upaya percepatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun ketika disinggung terkait pungutan sebesar Rp2 juta perdesa, Tarmizi membenarkan ada pungutan tersebut.

Menurutnya, pungutan dana dari Keuchik bukan keinginan dirinya, tetapi pungutan itu arahan dari forum Keuchik

Rencananya apabila dana ini sudah terkumpul akan digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD).

Namun katanya yang ada sebelumnya adalah wacana yang datang dan atas permintaan Keuchik dan forum Keuchik sendiri. "Semua itu atas permintaan Keuchik. Tetapi sejauh ini belum ada yang menyetor," kata Tarmizi memberi alasan.

Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Baktiya yang juga Bendahara Posko Siaga Covid-19 Kecamatan, As'adi Kepada ACEHIMAGE.COM mengatakan bahwa pendirian Posko siaga Covid-19 di kecamatan Baktiya atas surat edaran yang disampaikan oleh pak Camat.

"Pak Camat menyampaikan agar mendirikan posko Kecamatan, dan dibebankan Rp2 juta perdesa. Dana ini merupakan dana sharing dari desa untuk membuat posko di Kecamatan," ujar As'adi.

Saat ditanya apa dasar hukum untuk memungut dana sharing?, As'adi mengaku tidak tau apakah ada dasar hukumnya atau tidak.

Menurut As'adi, dana yang terkumpul dari 57 Desa di Baktiya hanya baru 6 Desa yang menyetor.

"Jika nanti sudah terkumpul semua uang ini akan dipergunakan untuk mendirikan posko, membayar uang transportasi relawan, uang minum relawan, dan perlengkapan posko diantaranya, pembelian ATK, membeli APD, Masker," kata As'adi.
[Sumber: Acehimage.com]

Ilustrasi
AMNews - Seorang dokter spesilis berinisial I (57) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.

Hasil positif itu diketahui setelah I mengikuti rapid tes yang dilakukan rumah sakit plat merah tersebut. Sejak kemarin, informasi tentang dokter tersebut menyebar lewat aplikasi whatsapp group di Lhokseumawe.

Dalam informasi tersebut dinyatakan I tidak memiliki riwayat berpergian dari zona merah virus corona. Bahkan, dokter asal Kota Lhokseumawe itu tidak memiliki gejala apapun seperti demam tinggi dan lain sebagainya.

Setelah dilakukan tes, dokter itu dibebastugaskan dan diminta karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dihubungi Rabu (8/4/2020) membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, semua orang yang bersentuhan dengan dokter tersebut sudah dilakukan pemeriksaan ulang dengan cara rapit tes dan hasilnya negatif.

“Termasuk istrinya sudah dites, hasilnya negatif. Setahu saya beliau juga dites untuk kedua kali hasilnya negatif dan sudah sembuh. Namun dikarantina mandiri di rumah, dan Insya Allah tidak ada masalah,” kata Bupati lewat aplikasi Whatsapp.

Dia menyebutkan, khusus warga Lhokseumawe yang pernah bersentuhan langsung dengan dokter tersebut telah dites oleh Dinas Kesehatan Lhokseumawe. “Semua orang yang dites pernah bersentuhan langsung dengan dokter itu dilakukan Dinas Kesehatan Lhokseumawe dan hasilnya negatif,” pungkas pria akrab disapa Cek Mad ini.[bakata.net]

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN
AMNews - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dikabarkan menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) Kabupaten Bogor.

Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementrian Hukum dan HAM demi mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).

Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam lapas.

Meskipun ratusan napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi cegah Corona ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan putusannya dalam sidang yang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri ratusan orang pendukungnya, Selasa (08/07/19).

Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.

Usai majelis hakim membacakan vonisnya, Bahar mengangkat kedua tangannya sambil mengucap syukur.

Penceramah berambut gondrong pirang itu juga sempat melakukan aksi cium bendera merah putih yang dipasang di sebelah meja hakim, seperti dilaporkan wartawan di Bandung Julia Alazka untuk BBC News Indonesia.

Kegembiraan diperlihatkan pula oleh belasan penasehat hukumnya yang langsung mengucapkan "Alhamdulillah."

Sikap serupa ditunjukkan massa pendukungnya yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, yang dijadikan lokasi sidang, Selasa (9/07).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

 Dalam amar tuntutannya, Ketua JPU, Purwanto Joko Irianto, menuduh Bahar bin Smith "melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat."

Namun, majelis hakim, dalam amar putusannya, memiliki pertimbangan sendiri, meski perbuatan Bahar Smith dinyatakan telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim menyatakan, dalam menjatuhkan vonis, telah mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Salah satunya, dalil yang dipakai Bahar Smith sebagai alasan perbuatannya.

Dalam pembelaannya yang dibacakan Bahar Smith dua minggu lalu, ia sempat mengutip ayat Alquran tentang menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

"Jika melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan, mulut, nasihat dan doa, pukullah dan viralkan, namun tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia," kata majelis hakim, mengutip pembelaan Bahar.

Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Memberatkan, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban yaitu Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dan Cahya Abdul Jabar, perbuatan terdakwa sangat merugikan nama baik para ulama dan para santri di lingkungan pesantren.

Sedangkan yang meringankan, Bahar Smith dinilai sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, kata majelis hakim.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta telah melakukan upaya perdamaian dengan salah satu korban, Cahya Abdul Jabar.

Selain dijatuhi hukuman penjara tiga tahun yang dipotong masa penangkapan dan penahanan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan agar tidak melarikan diri.[tribunnewsbogor.com]

AMNews – Perangkat Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara membagikan sembako untuk masyarakat setempat, Rabu (1/4/2020). Hal ini dilakukan berkaitan dengan imbauan pemerintah tentang keharusan berada di rumah untuk mengantisipasi penyebaran corona.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh perangkat gampong dan didampingi Satgas Covid-19 yang langsung dipimpin geuchik gampong setempat.

Geuchik Gampong Baro, Marwan, mengatakan bantuan diberikan kepada 107 kepala rumah tangga, penyaluran bantuan itu dilakukan dengan mendatangi setiap rumah warga.

“Adapun bantuan itu diberikan berupa beras 2 sak, minyak goreng 2 kg, gula 2 kg, dan telor 2 papan yang nantinya akan diterima per kepala keluarga,” katanya.

Marwan menjelaskan bantuan itu bersumber dari Anggaran Dana Desa, tahun ini dana tersebut difokuskan untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Dengan bantuan ini diharapkan dapat meringankan masyarakat, dan kita juga telah membuat posko siaga Covid-19 serta memasang spanduk imbauan akan bahaya virus corona ini,” ujarnya.[acehtrend.com]
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget