Ketua HMI Sigli Diperiksa Polisi karena Tulis Status di FB
AMNews - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli Mahzal Abdullah, 27 tahun, diperiksa polisi terkait status di akun facebook-nya. Mahzal memosting status di facebook-nya pada Sabtu 18 April 2020 yang memuat kalimat: “Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan 'awak nyan', Para Keuchik dalam tekanan. Covid 'rezeki' dalam sempit. Negeri durjana.”
“Saya mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya saya penuhi panggilan ke Polres Pidie,” kata Mahzal Abdullah, Selasa, 28 April 2020.
Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya saya penuhi panggilan ke Polres Pidie,” kata Mahzal Abdullah, Selasa, 28 April 2020.
Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya diperiksa dari jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 lewat. Berdasarkan status FB saya itu saya diperiksa,” kata Mahzal lagi.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama SH membenarkan pemanggilan Mahzal Abdullah sebagai saksi. “Itu laporan informasi. Prosesnya penyelidikan. Jika ditemukan pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk progress ditunggu saja, kalau ada pidana mungkin akan ada tersangka,” kata dia, Selasa, 28 April 2020 pada sinarpidie.co.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul SH MH mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh polisi ialah menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah bahwa ada orderan masker dalam anggaran desa yang patut diduga berbenturan dengan konflik kepentingan oknum tertentu. “Bukan memeriksa si pengkritik bahkan menggiring pengkritik menjadi tersangka. Jika hal itu terjadi berarti polisi telah salah menerapkan UU ITE,” kata Syahrul SH MH, Selasa, 28 April 2020.
LBH Banda Aceh menilai apa yang disampaikan Mahzal Abdullah adalah untuk kepentingan umum. “Konteks yang dia kritik anggaran masker dari dana desa dan posisi keuchik yang terjepit karena anggaran dana desa belum keluar. Posisi keuchik di sini sebagai pejabat publik. Polisi jangan menafsir sendiri UU ITE. Ada perintah dalam UU ITE untuk memanggil ahli dari Kominfo. Jangan UU ITE digunakan seperti orang pasang jaring ikan di laut. LBH siap mengawal kasus ini, dan jika kasus ini berlanjut dengan penetapan tersangka LBH akan mendampingi Mahzal,” tutup Syahrul. [sinarpidie.co]