Ishak Daud dan cover dokumen yang diterbitkan USCR terkait pendeportasian dan perjanjian rahasia tentang pelarian politik Aceh antara RI dan Malaysia. Oleh Haekal Afifa*) |
MENULIS tentangnya membuat pikiran saya kembali pada tragedi Semenyéh. Peristiwa pembantaian pada 25 Maret 1998 di beberapa kamp penjara Malaysia yang dihuni oleh ratusan pelarian politik dan tenaga kerja asal Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dibawah Perdana Menteri Dr Mahathir Muhammad dengan Pemerintah Indonesia kala itu di bawah Presiden Suharto.
Pembantaian ini menjadi perbicangan hangat bagi publik Malaysia kala itu. Ternyata, ini adalah bagian dari “Operasi Bujuk” hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia dari tahun 1994 sampai tahun 1998.
Hal ini terungkap dalam dokumen rahasia yang di tulis oleh Jana Mason, analis dari United State Committee for Refugees (USCR).
Dalam dokumen yang berjudul “The Lask Risk Solution; Malaysia’s Detention and Deportation of Acehnese Asylum Seekers” yang terbit tahun 1998 itu menceritakan bagaimana pihak Malaysia melakukan penahanan, penyiksaan, dan deportasi tanpa prosedur yang telah ditetapkan oleh UNHCR serta perjanjian rahasia antara RI dan Malaysia terkait pemulangan imigran asal Aceh saat itu.
Ishak Daud, saat kejadian Semenyéh terjadi berada di Malaysia sebagai salah satu anggota Komite Pelarian Politik Aceh di Malaysia bersama Yusra Habib Abdul Ghani, Razali Abdullah, Mahfud Usman lampoh Awé, Syahrul Syamaun dan beberapa aktivis Aceh Merdeka lainnya.
Mereka di tuduh sebagai dalang mobilisasi, sehingga menjadi target penangkapan pasca meledaknya kerusuhan di beberapa Kamp Penjara Malaysia. Akibatnya, Ishak Daud diculik oleh Intel Gabungan (Malaysia-Indonesia) di seputaran Shah Alam pada pukul 09.00 tanggal 26 Maret 1998.
Menjelang siang, giliran Burhan dan Syahrul Syamaun diangkut oleh pasukan yang sama, tepat sehari setelah peristiwa Semenyéh.
Setelah ditangkap dan disiksa oleh pasukan gabungan itu, ia dibawa berobat ke Raimah Hospital, Klang Malaysia. Esoknya (27 Maret 1998) ia di deportasi ke Aceh menggunakan kapal.
Dengan kondisi tangan terikat dan dibungkus dengan plastik, dia bersama Burhan Syamaun dan Syahrul Syamaun (Tgk Linud–Wakil Bupati Aceh Timur sekarang) dilempar di tengah laut Dumai, Riau. Di Selat Malaka, dia bersama dua temannya mengarungi derasnya gelombang dengan selembar papan. Hanya Ishak dan Syahrul yang selamat setelah mengarungi ganasnya lautan.
Mungkin, dia dan Syahrul satu-satunya perenang yang berhasil mengarungi Selat Malaka hingga akhirnya ditangkap dan disiksa oleh pihak TNI AL dan Polres Bengkalis, Riau.
Setelah itu, dia dibawa ke Polda Aceh hingga akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dengan dakwaan kasus Penyerangan Pos ABRI di Buloh Blang Ara, Lhokseumawe pada tahun 1990.
Dari persidangan inilah, Ishak Daud mulai menjadi fenomenal. Ia bersikukuh untuk tidak mau diadili atas nama Pengadilan Indonesia. Bahkan, ia selalu memprotes hakim yang menyebutnya sebagai “Gembong GPK”.
Ia lebih memilih disebut sebagai GAM, bukan GPK.
Sehingga, dalam setiap sidang yang digelar, ia selalu membalut dirinya dengan selembar Bendera Bulan Bintang dan mengikat kepalanya dengan kain bertuliskan “Aceh Merdeka”.
Setelah tiga kali sidang digelar, PN Lhokseumawe diteror dengan Bom sehingga akhirnya 8 Oktober 1998 dia dipindahkan ke PN Sabang.
Pada 13 November 1998, Effinur dan Zainal Zein Koto; dua Jaksa Penuntut Umum menuntut Ishak Daud dengan Hukuman Seumur Hidup. Ketua Majelis Hakim PN Lhokseumawe, M Islam Kareng Dunie memvonis Ishak Daud dengan Hukuman 20 Tahun Penjara.
Setelah menjalani satu tahun di LP Siborongborong, Tapanuli Utara, berdasarkan Keputusan Presiden No. 157/1999 tertanggal 10 Desember 1999, Ishak Daud dan keenam temannya; Abu Bakar (Kasus Perampokan BCA Lhokseumawe pada 1997), Muzir Ramli, Mustafa Razali, Nur Irhamsyah Feruzi, Joni Yasin dan Abdul Manaf Sarông (Lima dari mereka didakwa kasus Penyerangan di Gunung Geurutée pada 10 Juni 1999) mendapat amnesti dari Presiden BJ Habibie.
Di LP Siborongborong, dia menikahi perempuan cantik Cut Rostina, istri mendiang temannya Rahman Paloh yang meninggal dalam satu pengepungan pada 24 Maret 1997 di Mon Kala, Kandang.
Istri pertamanya, dara ayu bernama Siti Zubaidah binti Omar merupakan warga Malaysia, darinya ia dikarunia dua orang Anak.
Setelah bebas, ia merasa lagi taka aman tinggal di Aceh. Lantas, 3 April 1999 ia berangkat ke Jakarta untuk mencari suaka Politik di Kantor Perwakilan PBB.
Permintaannya di tolak, sehingga dia memutuskan kembali ke Aceh dan berjuang kembali atas nama Aceh Merdeka.
Walaupun hanya menempuh pendidikan sekolah sampai kelas IV SD, Ishak Daud adalah sosok alumni pesantren yang cerdas, rasional, berani, lemah lembut, tegas dan berkomitmen.
Secara resmi, dia bergabung dengan GAM pada tahun 1987, dan itu menjadi tiketnya untuk menempuh pendidikan semikomando di Libya selama satu tahun.
Karena, 1989 pendidikan untuk semua GAM di Libya ditutup.
Dia juga seorang orator ulung, bahkan dia sering diminta untuk mengisi ceramah-ceramah Aceh Merdeka kala itu.
Kala itu, saya sering mendengar ceramahnya baik yang diadakan di Wilayah Peureulak ataupun Pasé. Kemampuan orasinya mampu menghipnotis ribuan pengunjung dengan doktrin perjuangan yang ia kuasai secara mumpuni.
Pernah, suatu hari ia bertandang ke rumah kami. Kala itu, dia curhat kepada orangtua kami terkait penculikan dan penyerangan yang ia lakukan.
“Bang, ureung njöe (Elit GAM) hana yakin lom keu ulôn. Maka peureulé kamöe cök peuneutöh lagée njöe (penculikan),” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa setelah ia ditangkap tahun 1998, dalam “budaya” elite GAM sangat sulit dipercaya orang-orang GAM yang kembali bergabung setelah ditangkap, seakan dicurigai sebagai alat yang sudah “dicuci” oleh Pemerintah.
Sehingga, Ishak Daud membuktikan komitmenya pada elite GAM untuk selalu melakukan penyerangan dan penculikan saat itu.
Akhirnya, komitmen itu ia buktikan.
Dia Syahid bersama istri keduanya (Rostina) dalam kontak sejata selama dua jam di Alue Nireh, Aceh Timur pada 8 September 2004.
Bahkan, setelah dahinya tertembak (meninggal) ia kemungkinan besar disiksa dan ditembak kembali.
Istrinya yang tidak mau meninggalkan jasad suaminya juga mengalami kemungkinan yang sama, hingga kedua-duanya syahid dan dikebumikan satu liang.
Mimpi untuk membawa kelurganya di Malaysia tinggal ke Aceh jika nanti Aceh Merdeka pupus sudah. Ishak Daud sudah mencapai “kemerdekaan” hakiki dengan jalannya.
Ia menjadi panutan dengan pembuktian yang sudah ia berikan.
Kepergiannya hanya meninggalkan satu pesan: “Tanyöe sidröe beudjéut manfaat keu uréung Ramée.”
15 tahun sudah The Phenomenal ini pergi, semoga Allah selalu melapangkan kuburnya! Al Fatihah.(*)
PENULIS Haekal Afifa, Ketua Institut Peradaban Aceh.
Pembantaian ini menjadi perbicangan hangat bagi publik Malaysia kala itu. Ternyata, ini adalah bagian dari “Operasi Bujuk” hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia dari tahun 1994 sampai tahun 1998.
Hal ini terungkap dalam dokumen rahasia yang di tulis oleh Jana Mason, analis dari United State Committee for Refugees (USCR).
Dalam dokumen yang berjudul “The Lask Risk Solution; Malaysia’s Detention and Deportation of Acehnese Asylum Seekers” yang terbit tahun 1998 itu menceritakan bagaimana pihak Malaysia melakukan penahanan, penyiksaan, dan deportasi tanpa prosedur yang telah ditetapkan oleh UNHCR serta perjanjian rahasia antara RI dan Malaysia terkait pemulangan imigran asal Aceh saat itu.
Ishak Daud, saat kejadian Semenyéh terjadi berada di Malaysia sebagai salah satu anggota Komite Pelarian Politik Aceh di Malaysia bersama Yusra Habib Abdul Ghani, Razali Abdullah, Mahfud Usman lampoh Awé, Syahrul Syamaun dan beberapa aktivis Aceh Merdeka lainnya.
Mereka di tuduh sebagai dalang mobilisasi, sehingga menjadi target penangkapan pasca meledaknya kerusuhan di beberapa Kamp Penjara Malaysia. Akibatnya, Ishak Daud diculik oleh Intel Gabungan (Malaysia-Indonesia) di seputaran Shah Alam pada pukul 09.00 tanggal 26 Maret 1998.
Menjelang siang, giliran Burhan dan Syahrul Syamaun diangkut oleh pasukan yang sama, tepat sehari setelah peristiwa Semenyéh.
Setelah ditangkap dan disiksa oleh pasukan gabungan itu, ia dibawa berobat ke Raimah Hospital, Klang Malaysia. Esoknya (27 Maret 1998) ia di deportasi ke Aceh menggunakan kapal.
Dengan kondisi tangan terikat dan dibungkus dengan plastik, dia bersama Burhan Syamaun dan Syahrul Syamaun (Tgk Linud–Wakil Bupati Aceh Timur sekarang) dilempar di tengah laut Dumai, Riau. Di Selat Malaka, dia bersama dua temannya mengarungi derasnya gelombang dengan selembar papan. Hanya Ishak dan Syahrul yang selamat setelah mengarungi ganasnya lautan.
Mungkin, dia dan Syahrul satu-satunya perenang yang berhasil mengarungi Selat Malaka hingga akhirnya ditangkap dan disiksa oleh pihak TNI AL dan Polres Bengkalis, Riau.
Setelah itu, dia dibawa ke Polda Aceh hingga akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dengan dakwaan kasus Penyerangan Pos ABRI di Buloh Blang Ara, Lhokseumawe pada tahun 1990.
Dari persidangan inilah, Ishak Daud mulai menjadi fenomenal. Ia bersikukuh untuk tidak mau diadili atas nama Pengadilan Indonesia. Bahkan, ia selalu memprotes hakim yang menyebutnya sebagai “Gembong GPK”.
Ia lebih memilih disebut sebagai GAM, bukan GPK.
Sehingga, dalam setiap sidang yang digelar, ia selalu membalut dirinya dengan selembar Bendera Bulan Bintang dan mengikat kepalanya dengan kain bertuliskan “Aceh Merdeka”.
Setelah tiga kali sidang digelar, PN Lhokseumawe diteror dengan Bom sehingga akhirnya 8 Oktober 1998 dia dipindahkan ke PN Sabang.
Pada 13 November 1998, Effinur dan Zainal Zein Koto; dua Jaksa Penuntut Umum menuntut Ishak Daud dengan Hukuman Seumur Hidup. Ketua Majelis Hakim PN Lhokseumawe, M Islam Kareng Dunie memvonis Ishak Daud dengan Hukuman 20 Tahun Penjara.
Setelah menjalani satu tahun di LP Siborongborong, Tapanuli Utara, berdasarkan Keputusan Presiden No. 157/1999 tertanggal 10 Desember 1999, Ishak Daud dan keenam temannya; Abu Bakar (Kasus Perampokan BCA Lhokseumawe pada 1997), Muzir Ramli, Mustafa Razali, Nur Irhamsyah Feruzi, Joni Yasin dan Abdul Manaf Sarông (Lima dari mereka didakwa kasus Penyerangan di Gunung Geurutée pada 10 Juni 1999) mendapat amnesti dari Presiden BJ Habibie.
Di LP Siborongborong, dia menikahi perempuan cantik Cut Rostina, istri mendiang temannya Rahman Paloh yang meninggal dalam satu pengepungan pada 24 Maret 1997 di Mon Kala, Kandang.
Istri pertamanya, dara ayu bernama Siti Zubaidah binti Omar merupakan warga Malaysia, darinya ia dikarunia dua orang Anak.
Setelah bebas, ia merasa lagi taka aman tinggal di Aceh. Lantas, 3 April 1999 ia berangkat ke Jakarta untuk mencari suaka Politik di Kantor Perwakilan PBB.
Permintaannya di tolak, sehingga dia memutuskan kembali ke Aceh dan berjuang kembali atas nama Aceh Merdeka.
Walaupun hanya menempuh pendidikan sekolah sampai kelas IV SD, Ishak Daud adalah sosok alumni pesantren yang cerdas, rasional, berani, lemah lembut, tegas dan berkomitmen.
Secara resmi, dia bergabung dengan GAM pada tahun 1987, dan itu menjadi tiketnya untuk menempuh pendidikan semikomando di Libya selama satu tahun.
Karena, 1989 pendidikan untuk semua GAM di Libya ditutup.
Dia juga seorang orator ulung, bahkan dia sering diminta untuk mengisi ceramah-ceramah Aceh Merdeka kala itu.
Kala itu, saya sering mendengar ceramahnya baik yang diadakan di Wilayah Peureulak ataupun Pasé. Kemampuan orasinya mampu menghipnotis ribuan pengunjung dengan doktrin perjuangan yang ia kuasai secara mumpuni.
Pernah, suatu hari ia bertandang ke rumah kami. Kala itu, dia curhat kepada orangtua kami terkait penculikan dan penyerangan yang ia lakukan.
“Bang, ureung njöe (Elit GAM) hana yakin lom keu ulôn. Maka peureulé kamöe cök peuneutöh lagée njöe (penculikan),” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa setelah ia ditangkap tahun 1998, dalam “budaya” elite GAM sangat sulit dipercaya orang-orang GAM yang kembali bergabung setelah ditangkap, seakan dicurigai sebagai alat yang sudah “dicuci” oleh Pemerintah.
Sehingga, Ishak Daud membuktikan komitmenya pada elite GAM untuk selalu melakukan penyerangan dan penculikan saat itu.
Akhirnya, komitmen itu ia buktikan.
Dia Syahid bersama istri keduanya (Rostina) dalam kontak sejata selama dua jam di Alue Nireh, Aceh Timur pada 8 September 2004.
Bahkan, setelah dahinya tertembak (meninggal) ia kemungkinan besar disiksa dan ditembak kembali.
Istrinya yang tidak mau meninggalkan jasad suaminya juga mengalami kemungkinan yang sama, hingga kedua-duanya syahid dan dikebumikan satu liang.
Mimpi untuk membawa kelurganya di Malaysia tinggal ke Aceh jika nanti Aceh Merdeka pupus sudah. Ishak Daud sudah mencapai “kemerdekaan” hakiki dengan jalannya.
Ia menjadi panutan dengan pembuktian yang sudah ia berikan.
Kepergiannya hanya meninggalkan satu pesan: “Tanyöe sidröe beudjéut manfaat keu uréung Ramée.”
15 tahun sudah The Phenomenal ini pergi, semoga Allah selalu melapangkan kuburnya! Al Fatihah.(*)
PENULIS Haekal Afifa, Ketua Institut Peradaban Aceh.
Sumber: atjehdaily.id
loading...
Post a Comment