Halloween Costume ideas 2015
Latest Post

AMP - Suku Mante menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini usai video komunitas motor trail menangkap sosok yang berlari cepat di jalanan bersemak belukar. Orang Mante dipersepsikan punya tubuh kecil, pemalu, dan misterius.

"Memang ini adalah salah satu suku yang dianggap sebagai suku tertua orang Aceh," tutur arkeolog dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Husaini Ibrahim, kepada detikcom, Senin (27/3/2017).

Orang Mante atau Bante dianggap sebagai orang asli Aceh sebelum para pendatang tiba di Tanah Rencong dan membentuk masyarakat Aceh moderen seperti yang jamak dikenal sekarang. Keberadaan orang Mante di era moderen sendiri masih penuh tanda tanya, kebanyakan hanya berupa kabar kesaksian yang sulit dipercaya, atau juga hanya jejak-jejak mungil di tanah yang ditemukan pelintas.

"Dari cerita memang jejak kakinya kecil, seperti anak kecil," kata Husaini.

Dosen sejarah ini juga telah mengetahui kabar dari video yang beredar di internet itu. Bila dicocokkan dengan penuturan masyarakat, memang gelagat sosok di video itu juga cocok, yakni orang Mante akan lari bila didekati.

Usaha penelaahan ilmiah menuturkan mereka ini masih satu kerabat dengan suku-suku lain di kawasan regional, misalnya suku Lanun yang di lautan Asia Tenggara, Suku Sakai di Riau, hingga orang-orang bahasa Mon-Khmer di daratan Indochina. Mereka-mereka ini masih satu rumpun, yakni Proto Melayu alias Melayu Tua.

"Ada cerita, zaman dahulu kala mereka itu awalnya berada di satu kawasan di Aceh Besar, yakni di Kampung Seumileuh alias Kampung Rumoh Dua Blaih," kata Husaini.

Seiring waktu, mereka berpindah tempat sampai ke kawasan Indra Patra, tempat Kerajaan Lamuri. Mereka hidup hingga ke Indra Puri sampai ke Tanoh Abee (Tanah Berpasir Halus). Kawasan segitiga itu semua adalah lembah yang didiami mereka.

"Dalam perkembangannya, mereka menyebar ke beberapa kawasan, termasuk daerah subur untuk kehidupan, mencari air tawar. Mereka sampai ke pegunungan, maka kemudian mereka mendiami daerah pegunungan," kata Husaini menyampaikan cerita lama.

Agama baru datang. Pernah suatu ketika mereka dibawa ke hadapan seorang raja agar para Mante ini masuk Islam. Namun mereka belum mau. Raja tak memaksakan agama ke mereka, maka mereka dilepaskan kembali dan menyebar sampai ke Gayo.

Lalu bagaimana dengan ciri-ciri fisik mereka yang dikenal pendek? Bagaimana bisa seperti itu? Husaini mengkonfirmasi bahwa mereka memang berbadan pendek, sekitar 60 cm hingga 1 meter lebih sedikit.

"Agak bungkuk sedikit. Tetapi mereka sangat lincah. Larinya kencang sekali. Kadang kalau beradu cepat dengan sepeda, maka sepedanya bisa kalah. Kencang sekali larinya," katanya.

Mereka dianggap sebagai ras yang belum tercampur dengan orang luar, sehingga masih murni. Perawakan orang Aceh moderen seperti sekarang terbentuk karena interaksi dengan berbagai suku bangsa, antara lain Arab, China, Eropa, dan Hindia.

Biar bagaimanapun, kata Husaini, orang-orang Mante tetap manusia. Ketidakumuman posturnya karena khalayak umum belum terlalu paham soal eksistensi jenis ras semacam ini.

"Mereka bukan binatang, namun manusia dengan ras yang agak lain dan jarang berjumpa dengan orang-orang pada umumnya. Mungkin orang lain mengangap binatang, padahal tidak. Mereka manusia yang hidupnya di hutan-hutan," tuturnya. [detik.com]

AMP - Seorang petugas pengamanan PT KKA (Security) Muzakir Walad (40), warga Banda Baro, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara diparangi oleh dua pelaku lelaki Z (32) dan MN (24) dalam komplek perusahaan tersebut saat sedang bertugas, Sabtu (25/3) malam, pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan, saat ini satu dari dua pelaku pembacokan Security PT KKA sudah diamankan. Pelaku juga sudah diserahkan ke unit Reskrim Polres Lhokseumawe untuk pemerikasaan lebih lanjut.

"Dua pelaku pembacokan petugas security KKA sudah terindentifikasi, pelaku adalah Z (32) dan MN (24), keduanya adalah warga Desa Ulee Nyeu Kecamatan Banda baro Aceh Utara. Sedangkan korban adalah Muzakir walad (40) tahun, Security di PT KKA," kata Gam Cut, kepada AJNN, Minggu (26/3).

Bukhori menambahkan, sejauh ini pihaknya belum tahu motif pembacokan satpam itu. Kata dia, awalnya kejadian tersebut diketahui seorang security bernama Abdul Azis yang sedang piket sabtu malam (25/3), Abudul Azis mendengar suara teriakan minta tolong sekira lebih kurang 20 meter dari pos.

Seketika pula Abdul Azis menuju lokasi dan melihat korban sedang dinaikkan ke sepeda motor roda dua yang diapit oleh dua pelaku.

"Selanjutnya setelah kita kejar sepeda motor roda dua jatuh di depan pos jaga, kemudian satu tersangka MN berhasil diamankan oleh petugas security dan rekannya Z melarikan diri dalam kegelapan malam," ujar Gam Cut.

Saat ini masih pelaku berinisial Z masih diburu kepolisian setempat untuk mempertanggung jawab perbuatannya.(AJNN)

Pesawat militer Amerika yang mendarat darurat (foto: Ist)
AMP - Pesawat militer Amerika Serikat mendarat darurat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Sebelum mendarat, pesawat milik angkatan udara Amerika Serikat tersebut sempat berputar beberapa kali di langit Aceh.

Pesawat berjenis Boeing 707 tersebut terpaksa mendarat setelah mengalami kerusakan di bagian mesin. Dari laporan diterima Okezone, mesin keempat dari pesawat tersebut mengalami kerusakan sehingga harus mendarat.

"Sekitar pukul 12.20 WIB kita mendapat laporan bahwa ada pesawat emergency mendarat," kata Komandan Landasan Udara SIM, Kolonel Pnb Suliono di Bandara SIM, Jumat (24/3/2017).

Di badan pesawat yang bertuliskan United State Air Force tersebut mendarat di bandara komersial Sultan Iskandar Muda. Saat mendarat pesawat tersebut langsung dihampiri oleh sejumlah armada pemadam kebakaran untuk mengantisipasi terjadi ledakan.

Pesawat berbadan besar juga sempat beberapa kali mengelilingi wilayah bandara untuk menguras bahan bakar. Diduga upaya tersebut untuk menghindari resiko terbakar bila mendarat.

Pesawat militer tersebut diketahui membawa 20 militer Amerika Serikat. Setelah mendarat awak pesawat tersebut keluar dari pesawat dan terlihat berbincang dengan sejumlah petugas bandara. Rencananya pesawat ini akan melakukan perjalanan ke Wilayah Jepang. (okezone.com)

AMP - Pilkada 2017 diwarnai gugatan Mualem-TA Khalid yang mendapat suara kedua terbanyak. Pilkada sebelumnya, gugatan juga dilakukan Irwandi tapi ditolak Mahkamah Konstitusi.

Sama seperti Pilkada 2012, Pilkada kali ini diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan datang dari pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid terhadap Komisi Independen Pemilihan Aceh. Pasangan ini menilai banyak pelanggaran terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis saat pelaksanaan Pilkada.

Muzakir-TA Khalid memperoleh 766.427 suara. Mereka kalah dari Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang meraup 898.710 suara. Selisih suara keduanya 132.283. Sementara, total suara sah pada pemilihan calon gubernur 2.414.801, suara tidak sah 109.62. Pilkada 2017 diikuti 2.524.413 pemilih.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada, KIP Aceh akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur Aceh pada 11-13 Maret. Namun, jadwal ini berubah karena harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan tersebut.

Tak hanya itu, Pilkada 2017 juga diprediksi bakal panjang seperti 2012 yang juga diwarnai oleh gugatan ke mahkamah. Menariknya, penggugat kala itu adalah Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Muhyan Yunan. Perolehan suara pasangan jalur independen atau perseorangan ini kalah dari Zaini Abdullah-Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh.

Namun, sebelum pencoblosan dilakukan pada Senin, 9 April 2012, perdebatan melelahkan akibat kehadiran calon independen yang dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh atau UUPA dibolehkan hanya satu kali, membuat jadwal Pilkada digeser hingga empat kali. Seharusnya, Pilkada Aceh digelar pada 2011. Ini Pilkada Aceh yang kedua setelah perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Perdebatan dimulai ketika dicabutnya Pasal 256 UUPA oleh Mahkamah Konstitusi. Pencabutan pasal ini mengakomodasi calon independen ikut Pilkada. Namun, Partai Aceh yang menguasai parlemen tak memasukkan klausul calon independen dalam Qanun Pilkada. Qanun itu pun tak dapat disahkan, karena Pemerintah Aceh tak sepakat.

Ketika Qanun Pilkada 2012 belum terbentuk, KIP menggunakan acuan hukum yang lama. Saat itu, KIP didukung oleh gubernur yang sedang menjabat membolehkan adanya calon peseorangan. Adapun legislatif menolak karena aturan tersebut hanya berlaku satu kali sejak ditetapkan UUPA hingga Qanun Pilkada siap digodok oleh DPRA.

Akibat persoalan yang terus berlarut-larut, KIP secara sepihak memutuskan jadwal pemungutan suara pada 14 November 2011. Jadwal ini kemudian digeser lagi oleh KIP ke 26 Desember 2011. Diyakini saat itu, jika pemungutan suara dapat berjalan tepat pada tanggal tersebut, batas akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tepat waktu.

Gugatan demi gugatan terhadap tahapan pilkada yang dijalankan KIP dengan merujuk pada aturan nasional, dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Partai Aceh kala itu mengancam memboikot Pilkada dengan tidak mendaftarkan calonnya. “Kami menilai keputusan MK mengenai pencabutan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh adalah peristiwa buruk yang kemungkinan terulang kembali. Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UU Pemerintahan Aceh yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut,” ujar ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Partai Aceh juga menuntut Pilkada ditunda, meskipun mereka telah menyiapkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf.

Saat KIP dan DPRA melimpahkan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, calon independen tetap dibolehkan ikut serta dalam Pilkada. Mahkamah memerintahkan KIP Aceh dan kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum. MK juga memutuskan calon perseorangan dalam Pilkada sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak melanggar butir 1.2.2 Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.

KIP Aceh kemudian kembali mengambil keputusan jadwal pemungutan suara menjadi 14 Februari 2012. Namun, sampai batas yang ditentukan pada awal Desember 2011, Partai Aceh tidak juga mendaftarkan bakal calonnya.

Belakangan, Partai Aceh termakan gertakan sendiri. Mereka harus menjilat ludah sendiri dan bersedia ikut Pilkada. Namun kesempatan maju kian sempit karena jadwal pendaftaran calon kepala daerah telah berakhir. Partai Aceh kemudian mengajukan gugatan kepada MK agar KIP kembali memperpanjang jadwal Pilkada agar seluruh calon mereka dapat ikut mendaftar.

Saat itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi agar membuka kembali pendaftaran tersebut. Dalam rapat dengan pimpinan DPR pada Kamis, 12 Januari 2012, Gamawan Fauzi mengatakan ia telah mencoba berbagai cara untuk melancarkan proses Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada 16 Februari.

Sehingga sebagai jalan terakhir, selain menerbitkan Perpu, Mendagri mengajukan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi. “Gugatan ini sebagai cara mencari payung hukum agar KPU memberi ruang membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah,” ujar Gamawan.

Keinginan untuk membuka pendaftaran, kata Gamawan, permintaan dari Ketua DPR Aceh. “Partai Aceh memperoleh suara hingga 48 persen, sehingga jika mereka tidak ikuti Pilkada, kami khawatir akan menganggu proses pemerintahan di Aceh untuk lima tahun ke depan,” ungkap Gamawan.

MK mengabulkan gugatan. Dalam putusan selanya pada 16 Januari 2012, MK memerintahkan KIP untuk membuka kembali pendaftaran. KIP lalu menetapkan keputusannya yang kesekian kalinya dengan perubahan kelima yaitu jadwal pemungutan suara jatuh pada 9 April 2012. Perubahan tersebut juga berakibat pada perubahan nomenklatur yang pada awalnya Pilkada 2011 menjadi Pilkada 2012.

Akhirnya, Partai Aceh yang sebelumnya gerah akan kehadiran calon independen, mendaftarkan kandidatnya. “Memang itu suatu hal yang semacam air liur yang harus kami jilat kembali, tapi kami mundur satu langkah demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujar Adnan Beuransyah, politisi dari Partai Aceh, setelah didaftarkanya pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf ke KIP Aceh pada 20 Januari 2012.

Selain pasangan itu, ada empat pasang kandidat calon Gubernur Aceh yang ditetapkan. Mereka adalah Ahmad Tajudin-Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni Daud-Ahmad Fauzi, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah.

Hasil akhir pemungutan suara, Zaini dan Muzakir memperoleh suara sebanyak 1.327.695 suara atau 55,75 persen. Di bawahnya, Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan dengan 694.515 suara. Adapun Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai SIRA berada posisi ketiga dengan perolehan 182.079 suara. Sementara, Darni M Daud-Fauzi menempati posisi keempat dengan 96.767 suara. Posisi buncit ditempati Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah dengan 79.330 suara.

Seperti Pilkada 2017, setelah hasil pemilihan diumumkan, gugatan melayang ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Jakarta. Pada 19 April, didampingi 10 kuasa hukumnya, Irwandi mengajukan permohonan keberatan terhadap keputusan KIP Aceh serta hasil rekapitulasi penghitungan suara. Ia menggugat karena menganggap telah terjadi praktik intimidasi, teror, dan penggiringan memilih calon tertentu saat Pilkada. Kesepuluh pengacara tersebut adalah Andi Muhammad Asrun, Gunawan Nanung, Sayuti Abubakar, Amaluddin Karim, M Syafii Saragih, Toddy Laga Buana, Niko Kreshna AP, Wahyu Widi Purnomo, Liana Damayanti, dan Nurul Anifah. “Pendaftaran gugatan ini sebagai bentuk warga taat hukum, di mana penyelesaian sengketa pemilihan tidak dilakukan dengan cara-cara yang anarkis,” ujar Irwandi lewat siaran pers.

Gugatan ini juga menghadirkan belasan saksi yang memberikan keterangan lewat video konferensi yang digelar di gedung Fakultas Hukum Unsyiah. Para saksi memberikan keterangan mereka lewat video yang ditayangkan langsung ke gedung MK di Jakarta.

Selain itu, setidaknya ada 27 pelanggaran berupa teror dan intimidasi yang dibacakan kuasa hukum Irwandi dalam sidang tersebut. Mereka juga meminta KIP Aceh menggelar pemilihan ulang paling lambat tiga bulan setelah pencoblosan Pilkada dilaksanakan, tanpa mengikutsertakan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Namun, gugatan ditolak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud MD saat membacakan putusan.

Mahfud didampingi delapan hakim konstitusi lain menyatakan pokok permohonan yang diajukan pasangan Irwandi-Muhyan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Fakta yang terungkap di persidangan, kata dia, menunjukkan pelanggaran dalam Pilkada tersebut terjadi secara sporadis dan tidak melalui suatu perencanaan yang matang.

Hakim lainnya, Hamdan Zoelfa juga menyebutkan pidana yang dituduhkan Irwandi-Muhyan tidak terbukti dapat mempengaruhi pilihan pemilih. “Dan tidak terbukti dilakukan dengan kerja sama sistematis antara pelaku kekerasan dengan termohon (KIP Aceh), pihak terkait, maupun aparat penegak hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif (pembiaran).”

Irwandi menerima keputusan tersebut. Ia mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini-Muzakir sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Kini, cerita sama lima tahun lalu itu kembali terulang. Tentu saja, dengan penggugat dan tergugat yang bertukar posisi.[Sumber: pikiranmerdeka.co]

AMP - Sejak lama, sejak di hutan,Irwansyah (kanan) yang kini Ketum DPP PNA ini memang sangat setia kepada Irwandi Yusuf Susah senang selalu bersama. Kesetiaan ini tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Saat itu, Irwansyah atau Tgk Muchsalmina masih menjabat sebagai Jubir GAM Pusat dan Aceh Rayeuk.
 
Dalam foto kenangan ini, ia terlihat sedang memperhatikan Irwandi Yusuf sedang ‘klek-klek’ handphone. Saat itu, HP merupakan barang mewah. Sementara itu Mualem (bertopi) asyik sendiri dengan hp jadulnya juga. Cara mereka duduk diartikan para pengamat sebagai cara yang ‘tidak sejalan’ hingga sekarang.

dikutip dari akun facebook milik Milah Yabmob(TB01)

Israel menolak menghentikan program permukiman ilegal di tanah Palestina saat bertemu dengan delegasi AS. Foto/Istimewa
AMP - Pemerintahan Donald Trump menegaskan keprihatinannya tentang aktivitas permukiman ilegal Israel. Pasalnya, pembicaraan intensif yang dilakukan utusan Washington dengan Israel berakhir tanpa kesepakatan untuk membatasi pembangunan di tanah yang akan menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan.

Utusan Timur Tengah Trump, Jason Greenblatt, memimpin delegasi untuk melakukan diskusi intensif dengan kepala staf Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Yoav Horowitz, dan penasihat kebijakan luar negeri Jonathan Schachter.

"Delegasi AS menegaskan kembali kekhawatiran Presiden Trump mengenai kegiatan permukiman dalam konteks bergerak menuju perjanjian perdamian," menurut pernyataan bersama yang dirilis oleh Gedung Putih.

"Delegasi Israel menegaskan niat Israel untuk terus menjalankan kebijakan mengenai kegiatan permukiman dimana hal itu memunculkan kekhawatiran. Pembicaraan dilakukan dengan serius dan kontrukstif, dan pembicaraan akan terus berlangsung," kata Gedung Putih seperti dikutip dari Reuters, Jumat (24/3/2017).

Menurut pernyataan bersama itu, dalam pembicaraan itu, kedua pejabat membahas langkah-langkah untuk memperbaiki iklim perdamaian. Dikatakan fokus utama adalah pada langkah-langkah yang bisa bisa memiliki dampak berarti pada lingkungan ekonomi di Tepi Barat dan Gaza. Secara khusus, keinginan untuk memajukan upaya menuju kemandirian dalam listrik dan air.

Saat kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih pada bulan lalu, Trump mendesak agar Israel untuk menunda perluasan permukiman ilegal. Keduanya kemudian sepakat bahwa pembantu mereka akan mencari akomodasi berapa banyak Israel dapat membangun dan di wilayah mana.

Sebagian besar negara menganggap permukiman Israel, dibangun di atas tanah yang diambil di perang Timur Tengah pada 1967, ilegal. Israel tidak setuju, mengutip hubungan sejarah dan politik untuk wilayah, serta kepentingan keamanan.(Sindo)

Istimewa/MODUSACEH.CO
AMP - Coba melarikan diri, Azhari alias Ai (40), anggota jaringan narkoba Internasional (Aceh-Medan-Malaysia-Jakarta), tewas di dor aparat gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, Selasa (21/3/2017) lalu di Medan. Diduga, korban merupakan anggota jaringan narkotika Malaysia, Aceh Tamiang,  Jakarta dan Medan. Saat dirazia, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 6,5 kilogram sabu-sabu, 190 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five (H5), yang ditemukan di Ruko Mewah Sedayu Square Blok K/51 Kamal Kapuk.

Keberhasilan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka Munizar, yang disebut-sebut sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut di Jakarta. Berawal dari tertangkapnya Munizar di Bogor, Jawa Barat. Lalu, dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, tersangka Munizar mengaku bahwa dia mendapat perintah dari Husni di Medan, Sumatera Utara.

Tak buang waktu, tiga anggota satuan tugas (satgas) Mabes Polri yang dipimpin AKBP Alamsyah,  Minggu pekan lalu meluncur ke Medan. Setelah  berkoordinasi dengan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Yosy, Selasa (21/3/2017),  telah berhasil menangkap tersangka atas nama Husni di Perumahan Pondok Surya 2 Helvetia Medan.

Selanjutnya, Satgas 3 yang dibantu Satgas Poldasu (AKBP Yosy, Wadir Narkoba), langsung melakukan pengembangan ke TKP dua Jalan Pringgan, Gang Rambutan, Kecamatan Helvetia Medan. Hasilnya, ditemukan; senjata api jenis AK 47 satu pucuk, Revolver (SMW) satu pucuk. 250 butir caliber 5,6, dua bungkus pil Happy Five (H5).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, ternyata  Husni berperan sebagai bandar dari sindikat jaringan Malaysia, Aceh Tamiang, Medan dan Jakarta. Itu sebabnya, Tim Gabungan Anti Narkoba Mabes Polri dan Polda Sumut dibagi dua. Tim 1, melakukan pengembangan terhadap tersangka Husni, yang  diduga masih menyimpan senpi serta narkoba di arah Binjai, Sumatera Utara. Sementara tim 2, melakukan pengembangan terhadap tersangka Azhari alias Ai, untukk menunjukan tempat penyimpanan markotika dari Malaysia yang berada di wilayah Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.

Nah, sekira pukul 00.20 WIB dini hari, saat Tim 1 bersama  Azhari alias Ai akan menunjukan tempat penyimpanan narkoba, tiba tiba Azhari mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Akibatnya, anggota tim dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak Azhari dan mengenai dada kiri yang menyebabkan tewas.

Lalu, tim 2 pada saat pengembangan terhadap tersangka Husni untuk menunjukan tempat senjata api lainnya, juga  terpaksa mengambil tindakan tegas, karena Husni melawan petugas. Kedua korban tadi merupakan warga Aceh dan bertindak sebagai bandar serta koordinator transporter distribusi narkotika.

Dari operasi ini, polisi juga berhasil menyita 4 kendaraan roda 4 yaitu, New Toyota Harrier, Mitshubhisi Pajero Sport, Mitshubisi Oulander dan  Honda Jazz. Selain itu, satu unit motor Harley Davidson maupun beberapa buku tabungan dan ATM (atas nama isteri kedua serta adik ipar tersangka) yang kini dikenakan pasal TPPU (pencucian uang ).

Sumber: modusaceh.co

AMP - Seorang wanita asal Sumatera Utara ditangkap warga Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, saat berkeliaran di desa itu, Kamis 23 Maret 2017. Saat ditangkap warga ditemukan beberapa lembar atribut berlambang salib yang bertuliskan DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sumut. Wanita itu kemudian diserahkan warga ke Polsek Kota Juang, Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto melalui Kapolsek Kota Juang, Iptu Marzuki Oesman kepada MODUSACEH.CO Jumat 24 Maret 2017 di Mapolsek Bireuen membenarkan penangkapan itu. “Setelah kita interogasi ternyata orang gila, apa yang ditanyakan tak nyambung,” jelas Marzuki. Wanita yang diperkirakan berumur 28 tahun itu sudah dikembalikan ketempat asalnya Sumatera Utara, Medan. “Sebenarnya kemarin kita sudah kirimkan dia ke Medan, karena badannya bau pihak jasa angkutan bus tidak mau terima wanita itu. Tadi pagi sudah kita kirim kembali setelah dimandikan, dibedaki dan disemprot minyak wangi. Kami berpesan kepada awak bus agar wanita itu diturunkan di Medan. Jangan di kawasan Aceh karena ditakutkan akan dihakimi warga,” jelasnya.

Katanya, karena wanita itu asal Medan, makanya dikirim ke sana untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Mengingat isu penculikan anak yang sudah meresahkan warga. “Kita kirim kembali wanita itu agar tidak berkeliaran lagi di Bireuen dan untuk menghindari amukan warga terhadap orang yang dicurigai penculik anak,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada kaitan dengan misi tertentu yang dilakukan wanita itu, Marzuki menyebutkan belum ditemukan adanya arah ke sana. Tapi dia mengakui selama ini kebanyakan yang ditemukan warga adalah orang gila asal Medan. “Apakah ini ada pihak yang mengkoordinir dari Medan mengumpulkan orang-orang gila dari sana lalu mengirim ke Aceh, ” ungkapnya. Kepada masyarakat diimbau agar jangan main hakim sendiri bila menemukan orang-orang asing seperti itu. Laporkan kepihak Kepolisian dan tetap waspada.

Sumber: modusaceh.co

AMP - Warga Perumnas Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, di hebohkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang diletakkan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di sudut pintu sebelah kanan rumah milik PNS, Nurul Hadia, (47), Senin (20/03/2017).

Kapolsek Pidie Iptu Chairil Anshar, melakui pihak humas Polres Pidie,  membenarkan kabar penemuan bayi di Perumnas Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, setelah itu pihaknya langsung menyisir Komplek perumahan dikawasan tersebut dan tidak ditemukan pelaku pembuang bayi.

Bayi diperkirakan berumur dua hari itu, diletakkan didalam kotak kardus air mineral dan dibungkus kain balutan bayi, kondisi bayi tersebut dalam kondisi sehat dan masih bertali pusar yang sudah mengering.

Nurul Hadya (47) warga setempat yang pertama kali menemukan bayi tersebut kepada pihak kepolisian menyebutkan, dirinya bersama keluarga berada diruang tamu, sekitar jam 22.00 wib mendengar tangisan bayi dari luar rumah, namun anaknya masih mengatakan bahwa itu bukan suara bayi, tapi menurutnya itu suara kucing.

Tangisan bayi tersebut makin kuat, tepat jam 22.10 wib, Nurul sendiri ingin mamastikan suara tersebut dengan kaluar rumah dan memilih ingin melihat langsung," ternyata suara tersebut merupakan suara bayi, dari kotak kardus air mineral yang dibalut kain putih", kata Nurul.

Setelah Nurul melihat bayi tersebut, kaluarga keluar dan mengambil bayi dan memasukkan kedalam rumah karena cauaca sangat dingin waktu itu, Nurul meminta kepada anak laki-lakinya untuk melapor kepolisi.

"Didalam kotak, kita temukan kain pembungkus bayi dan botol susu dan susu bayi merk SGM yang sengaja diletakkan pelaku", kata Nurul.

"Kami mendapatkan laporan jam 22.30 wib dari warga, kami langsung menuju TKP dan menyisir kawasan tersebut dengan beberapa anggota, namun tidak menemukan jejak pelaku," kata Chairil. 

Aparat Kepolisian Polres Pidie belum berhasil menemukan orang tua yang membuang bayinya di Perumnas Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, Pidie pada Senin (21/3/2017).

“Namun, hasil pengembangan sementara yang dilakukan polisi, bayi tersebut dilahirkan dengan penanganan dari tenaga profesional,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Syamsul pada BERITAKINI.CO, Jumat (24/03/2017).

Untuk itu, polisi telah melakukan pemeriksaan data kelahiran di tiga Puskesmas, namun sampai sekarang belum menemukan hal yang ganjil.

Puskesmas itu masing-masing, Grong-grong, Pidie dan Puskesmas Kota Sigli. Namun tidak ditemukan data persalinan yang mencurigakan baik dalam hal waktu dan data orang tua bayi.

"Kami juga sudah meminta anggota untuk mendata bidan desa di tiga kecamatan tersebut, semoga mendapatkan titik terang", tambah Syamsul.

Kini, bayi yang sudah berusia delapan hari itu masih diasuh oleh warga yang menemukannya yakni Nurul Hadya (47), di bawah pengawasan Dinas Sosial Pidie dan Polisi.

Sebelumnya, dokter Puskesmas Pidie Yanti yang dikonfirmasi usai penemuan bayi tersebut juga mengatakan bayi itu dilahirkan melalui persalinan medis.(beritakini.co/kabarsatu.info)
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget