Ilustrasi |
AMNews - Seorang gadis belia sebut saja Bunga (16), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjadi korban dugaan pencabulan pemuda yang dikenalinya, di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA itu awalnya diajak jalan-jalan ke Medan, Sumatera Utara dengan menumpangi sebuah mobil jenis CR-V oleh tersangka berinisial KL (29) yang berprofesi sebagai pedagang.
"Kasus ini dilaporkan oleh HS (25), abang kandung korban, pada Senin (26/8),” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah di Lhoksukon, Rabu.
Perwira yang hari ini telah melakukan sertijab untuk menempati posisi baru sebagai Kasat Reskrim Polres Bireuen itu mengatakan, kasus asusila ini berawal pada Rabu (21/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu terlapor menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan ke Medan, namun tawaran itu, kata polisi, ditolak oleh korban.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban agar bersedia ikut ke Sumatera Utara diduga dengan nada pemaksaan.
Karena dengan nada sedikit pemaksaan, sambung polisi, akhirnya korban bersedia dengan ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu.
Karena sudah sepakat, malam itu sekira pukul 23.00 WIB, KL menjemput Bunga di depan rumahnya.
Keduanya berangkat ke Medan dengan satu unit mobil CRV milik tersangka, akan tetapi terlapor tidak meminta izin kepada orang tua korban. Perjanjian semula mulai berubah saat dalam perjalanan itu, tersangka mulai nakal.
"Namun pada Kamis (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor dan korban tiba di Medan dan menginap (beristirahat) di sebuah hotel. Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi terlapor memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh,” kata Rezki.
Dikatakan, usai kejadian itu korban memilih pulang dengan menumpangi sebuah bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) pada Jumat (23/8). Setiba di rumahnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Karena tak terima akhirnya keluarga sepakat mempolisikan pemuda itu ke Polres Aceh Utara.
Atas laporan itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka KL diciduk oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara pada Selasa (27/8) sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah pasar di daerah itu, tempat kerja tersangka sebagai pedagang ayam.
Menurut polisi, pihaknya juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa satu unit mobil CRV yang digunakan mereka saat pergi ke Medan, Sumatera Utara. Korban juga sudah dibawa untuk dilakukan visum et repertum. (ANTARA)
Gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA itu awalnya diajak jalan-jalan ke Medan, Sumatera Utara dengan menumpangi sebuah mobil jenis CR-V oleh tersangka berinisial KL (29) yang berprofesi sebagai pedagang.
"Kasus ini dilaporkan oleh HS (25), abang kandung korban, pada Senin (26/8),” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah di Lhoksukon, Rabu.
Perwira yang hari ini telah melakukan sertijab untuk menempati posisi baru sebagai Kasat Reskrim Polres Bireuen itu mengatakan, kasus asusila ini berawal pada Rabu (21/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu terlapor menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan ke Medan, namun tawaran itu, kata polisi, ditolak oleh korban.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban agar bersedia ikut ke Sumatera Utara diduga dengan nada pemaksaan.
Karena dengan nada sedikit pemaksaan, sambung polisi, akhirnya korban bersedia dengan ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu.
Karena sudah sepakat, malam itu sekira pukul 23.00 WIB, KL menjemput Bunga di depan rumahnya.
Keduanya berangkat ke Medan dengan satu unit mobil CRV milik tersangka, akan tetapi terlapor tidak meminta izin kepada orang tua korban. Perjanjian semula mulai berubah saat dalam perjalanan itu, tersangka mulai nakal.
"Namun pada Kamis (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor dan korban tiba di Medan dan menginap (beristirahat) di sebuah hotel. Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi terlapor memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh,” kata Rezki.
Dikatakan, usai kejadian itu korban memilih pulang dengan menumpangi sebuah bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) pada Jumat (23/8). Setiba di rumahnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Karena tak terima akhirnya keluarga sepakat mempolisikan pemuda itu ke Polres Aceh Utara.
Atas laporan itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka KL diciduk oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara pada Selasa (27/8) sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah pasar di daerah itu, tempat kerja tersangka sebagai pedagang ayam.
Menurut polisi, pihaknya juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa satu unit mobil CRV yang digunakan mereka saat pergi ke Medan, Sumatera Utara. Korban juga sudah dibawa untuk dilakukan visum et repertum. (ANTARA)
loading...
Post a Comment