Wiranto dan Prabowo Subianto. FOTO/REUTERS |
AMNews - Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, adalah satu dari sekian banyak pensiunan TNI yang terindikasi terlibat pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Salah satunya pelanggaran HAM di Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor-Leste). Arsip-arsip yang dideklasifikasi—dibuka setelah sebelumnya berstatus 'rahasia'—oleh National Security Archive Amerika Serikat yang bermarkas di George Washington University hari ini (30/8/2019) mempertegas itu semua.
Arsip ini dikumpulkan dan diberi pengantar oleh Brad Simpson, pendiri dan direktur National Security Archive's Indonesia and East Timor Documentation Project, sekaligus Associate Professor of History and Asian Studies dari Universitas Connecticut. (Arsip-arsip yang dideklasifikasi bisa diakses di sini).
Trial International, organisasi non-pemerintah yang memerangi impunitas untuk kejahatan internasional, mencatat pada 25 Februari 2003, Wiranto pernah didakwa oleh Serious Crimes Unit, badan yang dibentuk oleh United Nations Transitional Administration of East Timor (UNTAET), karena terlibat dalam "pembunuhan, deportasi, dan penyiksaan" di Timor Timur terutama sepanjang 1999.
Wiranto didakwa demikian karena otoritas Indonesia, termasuk dia sebagai Panglima Angkatan Bersenjata saat itu (16 Februari 1998–26 Oktober 1999), "memegang kendali efektif atas milisi-milisi yang melakukan kejahatan kemanusiaan" di Timor Timur. Serious Crimes Unit bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto pada 10 Mei 2004. Tapi, otoritas Indonesia, yang saat itu dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri, menolak bekerja sama dengan pengadilan Timor Timur selaku eksekutor.
Baca selengkapnya
Arsip ini dikumpulkan dan diberi pengantar oleh Brad Simpson, pendiri dan direktur National Security Archive's Indonesia and East Timor Documentation Project, sekaligus Associate Professor of History and Asian Studies dari Universitas Connecticut. (Arsip-arsip yang dideklasifikasi bisa diakses di sini).
Trial International, organisasi non-pemerintah yang memerangi impunitas untuk kejahatan internasional, mencatat pada 25 Februari 2003, Wiranto pernah didakwa oleh Serious Crimes Unit, badan yang dibentuk oleh United Nations Transitional Administration of East Timor (UNTAET), karena terlibat dalam "pembunuhan, deportasi, dan penyiksaan" di Timor Timur terutama sepanjang 1999.
Wiranto didakwa demikian karena otoritas Indonesia, termasuk dia sebagai Panglima Angkatan Bersenjata saat itu (16 Februari 1998–26 Oktober 1999), "memegang kendali efektif atas milisi-milisi yang melakukan kejahatan kemanusiaan" di Timor Timur. Serious Crimes Unit bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto pada 10 Mei 2004. Tapi, otoritas Indonesia, yang saat itu dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri, menolak bekerja sama dengan pengadilan Timor Timur selaku eksekutor.
Baca selengkapnya
loading...
Post a Comment