Halloween Costume ideas 2015
Latest Post

Juru Bicara GAM, Bakhtiar Abdullah Dan Prime Minister GAM, Malik Mahmud
AMP - Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka, Bakhtiar Abdullah, mengeluarkan rekomendasi terkait Sepuluh Tahun Perjanjian Damai GAM dan pemerintah RI yang jatuh esok Sabtu (15/8), serta imbauan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang bakal berlangsung Desember 2015.
Berikut beberapa butir imbauan kepada anggota GAM maupun eks kombatan GAM menyambut pilkada serentak empat bulan lagi:
(a) Walaupun MoU Helsinki (perjanjian damai GAM-RI) menyepakati untuk tidak membatasi anggota GAM berpartisipasi dalam pesta demokrasi seperti menjadi kepala daerah di kabupaten/kota maupun menjadi anggota legislatif, di masa akan datang jangan ada anggota tertinggi GAM yang ikut-ikutan menjadi kepala daerah atau anggota eksekutif atau legislatif.
(b) Jika memang ingin berpolitik, jangan membawa-bawa nama GAM dalam proses perjalanan meraih kursi pimpinan daerah atau wakil rakyat. Namun tak salah untuk mendukung secara pribadi kandidat yang disukai.
(c) Semua anggota GAM dan eks kombatan GAM harus bersabar dan menahan diri dari segala bentuk kekerasan pada pemilu mendatang.
(d) Semua anggota GAM dan eks kombatan GAM harus bersatu teguh untuk membangun Aceh yang bermartabat apapun bendera partai yang didukung.
Sementara terkait satu dasawarsa perjanjian damai GAM-RI yang diperingati esok, Bakhtiar yang juga anggota perunding MoU Helsinki merasa tak puas dengan implementasi perjanjian damai tersebut.
“Banyak usaha telah dilakukan, tetapi masih banyak butir MoU Helsinki yang masih di atas kertas tanpa ada perkembangan seperti yang diharapkan oleh rakyat Aceh,” kata Bakhtiar dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Jumat (14/8).
Oleh sebab itu pengawal pendiri GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro itu mengajak rakyat Aceh memperingati Sepuluh Tahun Perjanjian Damai dengan mengevaluasi dan mencari solusi agar seluruh butir kesepakatan yang telah tertera dalam MoU dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Bakhtiar merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah RI untuk mengoptimalkan implementasi MoU, yakni:
1. Merevisi beberapa poin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2006 yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki untuk melancarkan situasi ekonomi, sosial dan politik Aceh.
2. Meningkatkan proses reintegrasi untuk menampung mantan-mantan kombatan GAM guna melenyapkan konflik horizontal. Untuk itu organisasi Ad Hoc Komite Peralihan Aceh (KPA) jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
3. Joint Claim Settlement (JCS) untuk menampung korban-korban konflik harus lebih fokus, teratur, dan tepat sasaran. 
4. Memprioritaskan program-program ekonomi yang pro-rakyat supaya masyarakat Aceh bisa mandiri dan perekonomian Aceh meningkat.
5. Proses terkait KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) serta hak asasi manusia perlu segera dimulai di Aceh.
6. Melibatkan ulama, umara, tokoh-tokoh masyarakat, dan akademisi untuk mendapat masukan menyeluruh demi kemaslahatan umat Islam Aceh
Sepuluh tahun lalu, GAM dan pemerintah RI menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia, untuk mengakhiri konflik yang terentang nyaris 30 tahun dan menelan puluhan ribu nyawa. Perdamaian itu diharapkan Bakhtiar berlangsung abadi.
Sumber : cnnindonesia.com

Ketua Juru Runding Pemerintah RI, Hamid Awaluddin dan Ketua Juru Runding GAM, Malik Mahmud bersalaman ditengah mediator perundingan Martti Ahtisaari seusai menandatangani MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia. 
JUMAT, 28 Januari 2005. Kota Helsinki, Finlandia, berselimutkan salju. Dari balik telepon genggamnya, Hamid Awaluddin berbicara dengan Wapres Jusuf Kalla, beberapa saat sebelum delegasi Pemerintah RI memulai perundingan putaran pertama dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
JK memberi beberapa petunjuk kepada Hamid Awaluddin sebelum amanat negara itu ia emban. Sementara sinar matahari pagi baru saja menyembul seperti bayangan di balik kabut di langit Helsinki, di penghujung musim dingin. Seusai sarapan pagi Hamid bersama delegasi Pemerintah RI menuju sebuah mansion. Letaknya di Vantaa, 25 km dari luar Kota Helsinki, Finlandia.
Ruangan perundingan agak kecil, hanya memuat meja bundar berornamen klasik di tengah-tengahnya. Sebuah piano hitam terdapat di sudutnya. Jarum jam menunjukkan pukul 9.30 pagi saat perundingan dimulai. Perundingan putaran pertama dibagi dalam dua format. Yakni pertemuan antara dua delegasi yang dimediasi mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari dan pertemuan langsung hanya antara delegasi pemerintah dan GAM. Masing-masing terdiri atas lima anggota.
Dari pihak pemerintah hadir Hamid Awaluddin sebagai Ketua Delegasi, dengan anggota Sofyan Djalil, Farid Husein, Usman Basya dan Agung Wesaka Puja. Dari pihak GAM hadir Malik Mahmud (Ketua), dr Zaini Abdullah, Nur Djuli, Nurdin Abdurrachman dan Bachtiar Abdullah. Sedangkan dari pihak mediator terdiri atas Martti Ahtisaari, Hannu Himanen, Juha Christensen dan Maria.
"Bertemu langsung dengan pimpinan GAM dan bergaul dekat dengan mereka, tak pelak membuat saya kian mengenali karakter mereka satu persatu," kata Hamid seperti dikutip dalam bukunya "Damai di Aceh (Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki)".
Anggota Perunding dari GAM, Nur Djuli banyak menyoroti masalah-masalah umum. Ia berbicara dengan gaya teaterikal. Sementara Nurdin Abdurrachman berkonsentrasi pada masalah bersifat kasuistik. Lain lagi dengan Malik Mahmud dan Zaini Abdullah. Malik Mahmud sangat lembut. Ia selalu menggunakan kata-kata yang halus. Sedangkan Zaini Abdullah cenderung berbicara tegas dan ingin mengambil kesimpulan cepat.
"Terasa benar bagi saya, jam terbang Malik Mahmud dan Zaini Abdullah dalam meja perundingan sangat panjang. Kata-katanya terasa terukur dan ditimbang penuh sebelum dikeluarkan," tutur Hamid.

Dari Pemerintah Indonesia tampil sebagai juru bicara Hamid Awaluddin dan Sofyan Jalil. Di bidang hukum dan politik lebih banyak disuarakan Hamid. Sementara bidang ekonomi, pembangunan, kesejahteraan, sosial diulas Sofyan Jalil. Pada perundingan putaran pertama ini banyak hal yang dibahas.
Antara lain kondisi Aceh yang baru saja porak-poranda dihantam tsunami, gencatan senjata dan kerangka Otonomi Khusus (Otsus) yang ditawarkan Pemerintah. Namun GAM tampaknya berbeda pendapat. GAM menilai perundingan harus keluar dari konteks Otsus agar tidak terkesan kaku.
Sementara Martti Ahtisaari menghendaki perundingan dilakukan dalam wilayah Otsus. Perbedaan mendasar GAM dengan Martti Ahtisaari ini sempat memanas. GAM menuding pihak fasilitator sudah berpihak. Sampai-sampai pimpinan mediator Martti Ahtisaari mengatakan, “Coba lihat undangan dan agenda yang saya kirimkan kepada Anda semua. Di situ jelas terlihat bahwa kita melakukan dialog dalam kerangka Otonomi Khusus Aceh. Bukan dalam kerangka kemerdekaan.” Ahtisaari menambahkan, “Saya percaya, Anda ke tempat ini pasti sudah membaca udangan dan agenda tersebut. Karena itu, Anda harus menyetujuinya sebelum ke sini.”
Menangapi hal itu Zaini Abdullah berujar,” Mengapa kita harus terlampau kaku dengan format seperti itu.”
Menanggapi sikap keras GAM tersebut, mediator perundingan Martti Ahtisaari membanting pensil ke atas meja dan mengatakan, "Jangan coba-coba lagi membawa agenda kemerdekaan di sini. Anda hanya akan membuang-buang waktu saya di sini. Kalau Anda tetap mau merdeka, silakan tinggalkan meja perundingan dan tidak pernah kembali lagi ke sini," ujarnya dengan nada tinggi.
Ahtisaari kembali menegaskan, “Sebelum Anda pergi, saya ingin mengingatkan bahwa saya akan menggunakan semua perngaruh saya di Eropa dan dunia internasional agar Anda tak akan pernah mendapat dukungan internasional.”
Dengan posisi yang tegas dari Ahtisaari tersebut, pihak GAM akhirnya ikut dengan agenda yang ‘dipatok’ oleh Ahtisaari, tanpa lagi membawa isu merdeka dalam perundingan.

Suatu siang di sela-sela perundingan. Saat itu musim dingin sedang di puncak. Salju meluruh menyelubungi Mansion dan sekitarnya. Hamid Awaluddin diapit Malik Mahmud dan Zaini Abdullah menyusuri tepian kali yang licin dengan perlahan.
Salju terlihat menebal di atap Mansion, pucuk-pucuk pepohonan dan permukaan taman. Hamid menggigil kedinginan. Ia lupa membawa mantel yang tersampir di ruang depan Mansion. Melihat itu, Malik Mahmud yang berbadan tinggi merentang tangan dan merangkul pundaknya. Malik Mahmud tergugah oleh keindahan luruhan salju di sekitar mereka. Rasa harunya bangkit. Ia berbicara lirih setengah berbisik:
"Pak Hamid, saya sangat merindukan sanak famili saya di Aceh. Saya juga sangat ingin berdiri di pantai Aceh melihat perahu Bugis berlayar. Saya mencintai perahu Bugis. Dulu, orang tua saya di Singapura, memiliki perahu Bugis untuk mengantar barang niaga. Setiap sore saya naik perahu itu, ikut makan siang bersama awak perahu asal tanah Bugis," ungkap Malik Mahmud, seperti membangkitkan keping-keping masa silamnya.
Zaini Abdullah menimpali, "Saya juga ingin sekali menikmati gulai kambing ala Aceh." Mendadak keharuan menyelimuti ketiganya. Ucapan itu seperti tertelan semilir angin yang menyusuri permukaan kali dalam kompleks Mansion, tempat perundingan berlangsung. Tapi maknanya menghujam di hati Hamid Awaluddin.
Hamid hanya bisa menjawab, "Insya Allah Teungku. Semua akan kita wujudkan dalam waktu dekat. We will make it, Tengku. We will make it," gumam Hamid. Ketiganya berangkulan di tengah hamparan salju yang jatuh menutupi jalan-jalan di Kota Helsinki.
* * *
Putaran kedua perundingan mulai menyentuh subtansi. Kedua pihak membicarakan tentang Otonomi Khusus, konsep Pemerintahan Sendiri (Self Government), amnesti dan HAM. Namun antara para pihak masih terjadi perbedaan pandangan tentang kosep Self Government yang diajukan GAM. Perbedaan pandangan itu berlanjut ke putaran ketiga.

Pembicaraan kali ini telah menyentuh subtansi persoalan. Sebagai contoh GAM sudah menanggapi dan mengajukan usul konkret tentang apa yang mereka kehendaki. Termasuk tuntutan GAM untuk membuat hukum baru di Aceh. Mereka menghendaki adanya perubahan total undang-undang yang mengatur tentang Aceh. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya delegasi Indonesia yang diwakili Hamid Awaluddin mempersilakan Nurdin Abdurrahman merincikan daftar keinginan GAM. "Alhamdulillah Nurdin memang datang dengan daftar yang detail," ujar Hamid.

Partai politik lokal
Penghujung Mei 2006. Musim dingin di Eropa telah berlalu. Penduduk Kota Helsinki, Finlandia menyambut musim semi yang indah. Bunga-bunga bakung (lily) di tepian danau Vantaa bermekaran, pohon-pohon birch menjulang dan tidak lagi meranggas. Angsa-angsa berenang di telaga mengepak sayap menimbulkan keciprak air.

Di tengah alam Helsinki nan permai itu, kedua delegasi datang dengan optimisme yang tinggi. Seperti putaran ketiga, pada putaran keempat perundingan, kedua pihak lebih banyak berhadapan langsung tanpa mediasi Martti Ahtisaari. Sementara nun jauh di sana, Indonesia, suara gemuruh dan sumbang gencar ditiupkan media massa dan politisi di DPR RI. Ada yang pro ada yang kontra, ada pula yang memandang sinis kapasitas para juru runding yang dinilai tidak memiliki ‘cukup syarat’ mewakili pemerintah dalam perundingan. Selebihnya adalah suara kritis tentang keinginan GAM yang menuntut mendirikan partai politik lokal di Aceh.
Delegasi pemerintah berada dalam posisi sulit, karena keinginan GAM mendirikan partai politik lokal bertentangan dengan UUD 1945. Hamid lalu menelpon Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan. Bagir mengatakan, "Tidak ada larangan secara eksplisit dalam konstitusi kita. Yang jadi soal hanyalah sensitivitas politik, yang bisa kemana-mana." Bagir Manan memberi secercah harapan kepada delegasi Indonesia. "Hati saya pun tidak gundah lagi. Setidaknya dari perspektif legal, saya tidak ada keraguan," tutur Hamid.
Isu parlok tersebut juga disampaikan Hamid kepada Jusuf Kalla lewat telepon. Respon JK sangat positif. "Segala yang bisa kamu lakukan, jalankan saja, selama tidak melanggar konstitusi. Yang penting bagaimana saudara-saudaramu di Aceh berhenti berkelahi," kata Wapres.
Setelah itu, Hamid menyampaikan ikhwal itu kepada Ahtisaari dan ia langsung menyambut baik. Ahtisaari pun meminta pertemuan segitiga; Hamid Awaluddin (Pemerintah RI), Malik Mahmud, Zaini Abdullah (GAM) dan dirinya. Ahtisaari cenderung mendukung ide parlok yang digagas GAM. "GAM tidak menghendaki kendaraan (politik) lain kok. GAM juga tidak tertarik dengan urusan politik tingkat nasional. Ini perlu sekali dipikirkan," ucap Ahtisaari. Hamid lalu mengusulkan agar GAM mengajukan judicial review UU Partai Politik. Tapi belakangan GAM kehilangan gairah untuk menempuah judicial review ke MK.
Hal lain yang menonjol dalam perundingan putaran ketiga ini adalah untuk pertama kalinya Pieter Feith dari Uni Eropa datang ke meja perundingan, yang belakangan mengetuai lembaga independen Aceh Monitoring Mission (AMM) . AMM adalah lembaga yang memantau misi perdamaian di Aceh pasca MoU Helsinki di teken. Lembaga ini bertugas di Aceh sejak September 2005-Desember 2006.
Putaran akhir
Pertengahan Juli 2005. Putaran kelima perundingan adalah amat menentukan dan dinanti. Betapa tidak, dalam putaran terakhir dialog damai inilah draf MoU antara pemerintah Indonesia dan GAM akan diparaf kedua pihak.


Tapi satu yang masih mengganjal. Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan kongkret tentang tuntutan GAM mendirikan partai politik lokal di Aceh menjadi klausul dalam MoU. Bagi Ahtisaari parlok bukan hanya menyangkut identitas, tapi juga harga diri. Ia berada dalam posisi mendukung ide itu.
"Coba Anda masukkan kaki Anda pada sepatu GAM dan rasakan bagaimana itu. Jangan Anda masukkan kaki di sepatu Anda sendiri," ujar Ahtisaari. Dalam suasana yang mendebarkan itu, Hamid bersama Sofyan Jalil berkonsultasi dengan Jakarta.
"Tak terbilang lagi berapa kali gerangan saya menelpon Menko Polhukam Widodo AS dan tentunya Wapres. Keduanya minta kami bertahan dulu," ujar Hamid. Sementara JK dan Widodo sendiri tak henti berkonsultasi dengan Presiden SBY. Dalam puncak ketegangan lantaran perbedaan sikap soal partai politik lokal yang masih menggantung, Malik Mahmud dan Zaini Abdullah mengajak Hamid ke tepi kali.
“Tidak ada di antara kami yang bicara, kendati perjalanan menelusuri tepian kali sudah cukup jauh kami tempuh,” ujar Hamid. Untung saja, Farid Husein tiba-tiba muncul dari arah depan, dan memecahkan keheningan serta kebuntuan. “Saya ikuti Bapak-bapak dari tadi, siapa tahu ada yang tiba-tiba mau nyemplung ke sungai. Yang pasti, Pak Hamid harus dijaga baik-baik, karena dia tak bisa berenang,” kata Farid menggoda.
Sementara Malik Mahmud menggapit tangan Hamid dan mengatakan, “Kewajiban saya untuk selalu menjaga keselamatan Pak Hamid sebab kami amat membutuhkan beliau,” ujar Malik Mahmud.
Mendengar itu, Hamid pun kian optimis, perundingan bisa cair lagi. Seharian penuh memang mereka tidak berkomunikasi. Soal partai politik lokal ini, segalanya terasa membedah. Tiba-tiba seolah ada garis pembatas yang jelas di antara kedua belah pihak; Pemerintah dan GAM. Namun gamitan tangan Malik Mahmud hari itu, menghapus semua garis demarkasi itu.
“Pak Hamid tolonglah sekali lagi, berikanlah rakyat Aceh harapan. Kami telah melepaskan tuntutan kemerdekaan dan kami akan menghentikan perlawanan terhadap pemerintah. Tapi beri kami kendaraan khusus: partai politik lokal. Biar rakyat Aceh mengenang bahwa kita memberi martabat buat mereka. Tolonglah Pak Hamid, Saya ini sudah tua dan ingin melihat Aceh damai sebelum ajal saya diambil yang di atas sana,” kata Malik Mahmud. Ia menangis. Wajahnya memerah.

Zaini Abdullah memandang ke arah Hamid Awaluddin tanpa kedipan. Lantas Malik Mahmud menggamit lagi tangan Hamid Awaluddin, dan berkata, “Pak Hamid masih amat muda dibandingkan Saya. Mungkin Pak Hamid akan menyaksikan dan menikmati apa yang kita lakukan di sini. Orang Aceh akan mengerti dan tahu balas budi Pak Hamid,” kata Malik. Ketiganya pun melanjutkan perjalanan, menelusuri tepi kali. Farid Husein melambaikan tangan dari jauh. Akhirnya memang segala alasan dan ikhtiar untuk meyakinkan GAM agar tidak menuntut pendirian partai politik lokal di Aceh kandas.
MoU Helsinki yang ditandatangani kedua pihak pada 15 Agustus 2005, secara eksplisit membuka peluang untuk itu. Lalu DPR bersama Pemerintah pun mengesahkan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang membuka pintu pendirian partai politik lokal di Aceh.
Begitulah. Ketika perundingan telah tuntas dengan gemilang, para juru runding RI dan GAM meninggalkan Mansion di Vantaa itu dengan kenangan yang tak pernah pupus; tentang kali dengan air yang mengalir jernih dan bening di belakang gedung tempat perundingan berlangsung. Hamparan salju, embun di rerumputan dan deretan pepohonan, kicuan burung, dan berbagai musim telah berlalu di tempat bersejarah itu, Kota Vantaa, Helsinki Finlandia. Semuanya seolah berpihak pada peruntungan ikhtiar mencapai damai.
Jutaan rakyat Aceh meneteskan air mata kala itu. Damai sudah bersemi. Rakyat Aceh menyambutnya penuh suka cita dan rasa syukur. Di warung kopi hingga Masjid Raya Baiturrahman, warga berjubel menyaksikan peristiwa bersejarah tersebut. Kini damai Aceh telah menapaki usia 10 tahun, sebuah rentang waktu yang amat mahal jika Aceh kembali ke masa lalu. (Ansari Hasyim)

Sumber: aceh.tribunnews.com

PERNYATAAN Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf kemarin mempertegas bahwa ZIKIR sudah plah kongsi. PA akhirnya mengaku kalah atas kekuatan invisible hand di belakang Doto Zaini. Doto Zaini yang hari ini sebagai Gubernur Aceh adalah Tuha Peuet PA alias dewan pembina partai. Dan ini kisah paling tragis dari koalisi sedarah.
Sepertinya Mualem–nama lain Muzakir Manaf–kehabisan akal dalam upaya menjaga pemerintah ini. Benarkah Gubernur yang salah? Jawabannya bisa benar, bisa tidak. Persoalan campur tangan berbagai pihak berada di balik meruncingnya hubungan kedua pihak.
Sebenarnya upaya-upaya perbaikan harus diusahakan oleh keduanya. Namun bila diteliti lebih dalam, keduanya terlihat saling memelihara provokator. Di sekeliling keduanya ada yang memanas-manasi. Kedua pucuk pimpinan ini juga mengetahui sosok-sosok di sampingnya yang tidak disukai oleh pihak lain. Tapi mereka tetap memelihara orang-orang tersebut. Semakin runcing hubungan keduanya makin melekat mereka.
Para pejabat yang haus kekuasaan melihat hal ini sebagai peluang untuk lebih menjaga kepentingannya di pemerintahan. Siapa yang bisa mengamankan jabatan mereka maka ke situlah para pejabat tersebut berpihak.
Dalam kasus ini rakyat seperti semut yang mati terinjak akibat perkelahian dua gajah. Mulusnya LPJ Gubernur 2014 menjadi bukti ternyata DPRA juga bagian dari “peunyaket”. Mereka dengan mudah menerima pertanggungjawaban itu. Padahal ada banyak hal yang ‘aneh’ dalam penggunaan anggaran 2014.
Komitmen Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk mengakomodir program yang hilang di 2015 juga tidak jelas nasibnya. Padahal yang hilang adalah anggaran usulan dewan. Kenapa juga mereka dengan mudah menyerah? Terutama Fraksi PA selaku pemilik kursi terbanyak.
Ini seharusnya dibaca oleh PA. Persoalan ini meruncing karena APBA 2015 diutak atik oleh TAPA. Hal ini diduga turut melibatkan anggota dewan asal Partai Aceh. Intinya PA harus melakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh. Permasalahan ini bukan hanya persoalan sepihak. Tapi juga internal PA harus diluruskan. Agar pesan partai tidak menjadi pepesan kosong.
Dalam hal kekisruhan ini sikap ketua umum sudah benar. Lebih baik menjadi oposan daripada ditinggalkan rakyat. PA harus mereposisi dirinya dalam kekisruhan ini. Bila di pemerintah mereka kehilangan kendali, di legislatif tidak boleh terjadi.
Sepanjang tiga tahun ini APBA gagal membangun kesejahteraan. Ini harus dilihat sebagai kesalahan kedua pihak. Bukan semata-mata pemerintah. Intinya dewan asal PA juga layak disalahkan. Mereka tidak benar-benar bekerja sesuai visi dan misi partai. Mereka menjadi amat pragmatis dalam membahas anggaran. Ini yang dimaksud Mualem sibok ngon peng grik.
Pernyataan Mualem semalam bukan hal yang mengejutkan. Namun yang harus dilihat bahwa upaya mendinginkan keduanya masih perlu dilakukan. Sebuah pemerintah tanpa dukungan politik adalah nonsense. Walaupun pucuk pimpinan PA sudah menentukan sikap, ruang dialog hendaknya tidak ditutup.
Gubernur selaku orang yang dituakan harus melihat hal ini dengan kepala dingin. Jangan malah menarik pedang dengan dada membusung. Kegagalan komunikasi politik saat ini adalah karena kesukaan beliau mendengar bisikan pembusuk. Beliau harus segera membersihkan diri dan pikirannya dari anasir busuk. Beliau harus banyak merenung. Beliau harus banyak mendengar orang baik. Bukan mendengar yang enak di kuping saja.
Para pembusuk di sekeliling kedua pemimpin ini juga harus segera berhenti. Fraksi PA harus segera berdiri tegak menjadi lokomotif untuk menggerakkan gerbong legislatif serta menjadi mitra strategis dan sederajat. Mereka juga harus sadar ada di antara mereka yang sedang mengail di air keruh ini. Dan pasti mereka mengenalnya.
Atas kejadian ini semua pihak harus mengambil sisi positif untuk mereposisi kembali fungsi masing-masing. Bila tidak sejarah akan mencatat bahwa Aceh phak luyak di tangan mereka.

portalsatu.com

August 16, 2015
Banda Aceh - Dua dari puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa dan telah sempat mengikat bendera bintang bulan di tiang bendera untuk dikibarkan di halaman gedung DPRA, Banda Aceh, Sabtu (15/08/2015) kemarin, diperiksa polisi.

Kedua mahasiswa yang dimintai keterangannya di Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh itu, yakni Irfan, sebagai koordinator aksi dan Said Fuadi, Ketua BEM UIN Ar-Raniry.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH didampingi Kasat Intelkam Kompol Apriadi SSos, mengatakan kedua demonstran itu dimintai keterangannya, karena telah menyalahi izin yang dikeluarkan.

"Dalam izin aksi demo yang mereka janjikan akan dipusatkan di Bundaran Simpang Lima untuk memperingati 10 tahun MoU Helsinki. Lalu alat peraganya, hanya karton dan spanduk, tanpa bendera bulan bintang," kata Apriadi yang dihubungi Serambinews.com.

Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Mereka justru menggelar aksi di DPRA. Bukan hanya itu, para demonstran ini malah ingin menaikkan bendera bintang bulan. "Karena dasar telah menyalahi aturan itulah, kami mintai keterangan mereka dan meminta pertanggungjawabannya," kata Apriadi.

Ia mengatakan dari pemeriksaan Irfan, diperoleh keterangan bahwa dirinya mendapatkan bendera itu dari Said Munadi, Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry yang ikut dalam aksi itu. Lalu dari pengakuan Said Fuadi, kata Kasat Intelkam Polresta ini, mengatakan bendera bintang bulan itu telah lama disimpan pada saat sosialisasi bendera bulan bintang sempat merebak sekitar tahun lalu.

"Kalau menurut alasan mereka, tujuan bulan bintang itu dikibarkan, karena mereka kecewa terhadap Pemerintah Aceh yang hanya memikirkan bendera dan kelompoknya semata. Sementara kesejahteraan, ekonomi rakyat dan segi perhatian lainnya dikesampingkan," sebut Apriadi.

Jadi, dengan naiknya bendera bintang bulan di tiang gedung DPRA, permasalahan itu bisa tuntas, sehingga selebihnya sisa dari Pemerintahan Zaini dan Muzakir dapat memikirkan rakyat.

"Mereka mengaku tidak ada tujuan lainnya, seperti memberi dukungan agar bendera itu dikibarkan. Tapi, itu lebih kepada akumulasi kekecewaan dan sindiran. Tapi, kami dari kepolisian tetap menaruh kecewa terhadap demonstran, karena mereka tidak konsisten," sebut Apriadi.

Kedua mahasiswa yang sempat diperiksa itu pun selanjutnya diizinkan pulang sekitar pukul 20.15 WIB tadi malam. "Mereka hanya kita nasehati dan telah kita izinkan pulang," demikian Kompol Apriadi.(aceh.tribunnews.com)

AMP - Tepat pada tanggal 15 Agustus, 10 tahun lalu, Bumi Serambi Makkah memasuki babak baru. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang berseteru selama tiga dekade akhirnya sepakat berdamai di Helsinki, Finlandia.

Kesepakatan menjelaskan bahwa Aceh tidak jadi pisah dari Indonesia itu merupakan hikmah tak terkira dari bencana tsunami yang telah merenggut lebih 200 ribu jiwa manusia.

Saat itu, Senin,15 Agustus 2005 menjelang sore, ribuan orang berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka antusias menyaksikan layar monitor yang menayangkan detik-detik peristiwa bersejarah dari Helsinki.

Layar bergambar itu menjelaskan bahwa petinggi kedua pihak tengah membubuhi tandatangan di lembaran kesepakatan bersama (MoU) untuk berdamai. Pihak GAM diwakili oleh Perdana Menterinya yakni Malik Mahmud, sedangkan pemerintah Indonesia diwakilkan oleh Hamid Awaluddin yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM kala itu.

Di antara keduanya, hadir serta mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, yang juga pemimpin Crisis Management Initiative (CMI), lembaga yang memediasi perdamaian kedua belah pihak. Selepas membubuhi tandatangan, Malik dan Hamid dipandu Martti langsung berjabat tangan sambil menebar senyum. Mereka dihujani blitz kamera wartawan yang mengabadikan momen penting tersebut.

Sementara di Masjid Raya Baiturrahman, tepuk tangan serta sorakan sorai beriring takbir dan shalawat menggema. Massa larut dalam luapan suka cita. Para Jamaah yang berada di masjid-masjid menggelar sujud syukur serta doa bersama menyambut damai yang telah lama diimpikan.

Atas kesepakatan itu, pihak GAM bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata-senjatanya yang kemudian dimusnahkan seiring pemerintah menarik TNI/Polri nonorganik dari tanah Rencong. Gerilyawan GAM serta aktivis-aktivis Aceh yang sempat ditahan di sejumlah Rutan dan Lapas di Aceh, kemudian dibebaskan.

Pemerintah mencabut blokade Aceh terhadap luar negeri, sehingga bala bantuan untuk korban tsunami bebas masuk dari berbagai penjuru bumi. Selain itu, pers yang semula dikekang oleh Pemerintah Indonesia selama konflik, kembali diberi kebebasan untuk melakukan peliputan.

Penandantanganan perdamaian membawa GAM pada kesadaran untuk tidak lagi menuntut merdeka dari Indonesia dan memilih kembali bersatu dalam pangkuan Ibu Pertiwi. Namun, mereka tetap berjuang melalui jalur politik untuk memperjuangkan nilai-nilai yang mereka yakini. Perjuangan politik babak baru itu mereka mulai dengan membuat partai lokal yang tanpa senjata di tangan mereka.

Damai telah mengakhiri konflik yang mendera Aceh selama 30 tahun. Walaupun menyisakan kisah pilu, perang saudara yang telah mengorbankan puluhan ribu nyawa berikut harta benda, serta melumpuhkan sendi-sendi ekonomi warga itu tetap menjadi refleksi yang akan membawa Aceh menuju hari yang lebih cerah dari sebelumnya.

Sedikit mengingat sejarah, konflik GAM dengan RI dimulai setelah Muhammad Hasan di Tiro mendeklarasikan Aceh Merdeka (AM) di gunung Halimun, Pidie pada 4 Desember 1976. Namun jika dilihat lebih luas, konflik sudah berlangsung sejak era Kesultanan Aceh melawan Portugis pada abad 16.

Kemudian berlanjut dengan perang melawan Belanda sejak invasi pertama pada 26 Maret 1873. Setelah gagal menaklukkan Aceh dan mengalami kerugian besar, Belanda angkat kaki, Setelah itu, masuklah Jepang dan konflik masih terus berlanjut hingga Indonesia merdeka pada 1945.

Pasca-kemerdekaan, Aceh tak henti bergejolak. Perang cumbok antara ulama pro kemerdekaan Indonesia melawan kaum ulee balang yang setia pada Belanda, berlangsung di Pidie antara 1945-1946. Disusul pemberontakan Darul Islam (DI) yang menuntut agar negara Islam diwujudkan. DI saat itu dipimpin Abu Daud Beureuh, ulama kondang dari Pidie.

Pemberontakan itu merupakan respons terhadap Soekarno karena ingkar kepada rakyat Aceh yang telah mengorbankan nyawa dan hartanya kepada Republik Indonesia. Bersyukur, setelah itu perang DI dengan Pemerintah Indonesia berakhir damai.

Kemudian, Hasan Tiro kembali menggelorakan perang terhadap Indonesia yang menurutnya pemerintah tidak adil terhadap Aceh. Hasan bertekad, Aceh harus merdeka dari republik dan mampu berdiri sendiri sebagai negara berdaulat seperti era Kesultanan Aceh Darussalam.

Demi mewujudkan cita-cita itu, Hasan merekrut anak-anak muda cerdas dari Aceh seperti Husaini Hasan, Zaini Abdullah (dokter lulusan Universitas Sumatera Utara), Mochtar Hasbi (lulusan universitas di Thailand) dan lainnya untuk berjuang bersama. Setelah mendeklarasikan AM, Hasan Tiro pun jadi buruan nomor wahid Pemerintah Indonesia.

Dia terus bergerilya hingga akhirnya mengungsi ke luar negeri dan menetap di Swedia. Awalnya, perjuangan Hasan Tiro digerakkan melalui pemikiran, dan tulisan-tulisan. Setelah itu, barulah perjuangan dengan senjata dilakukan.

Hasan Tiro menyiapkan sayap militer AM Sejak 1986. Ia merekrut sekira 800 pemuda Aceh dalam beberapa tahap. Kemudian, mereka dikirim untuk mengikuti latihan militer di Libya.

Selain militer, Hasan Tiro juga membentuk pemerintahannya dengan mengangkat sejumlah menteri dari kaum intelektual Aceh yang berada di luar negeri. Saat itu, ia gencar berkampanye melawan Indonesia dari luar negeri.

Merasa ternacam, pemerintah orde baru kemudian melakukan operasi militer untuk memburu pengikut Hasan Tiro seiring Status Aceh ditingkatkan menjadi Daerah Operasi Militer (DOM) sejak 1989 hingga 1998 lewat operasi bersandi “jaring merah”.

DOM merupakan awal masa kelam konflik Aceh. pembunuhan, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, dan tindakan semena-mena aparat mewarnai hari-hari di bumi serambi mekkah. Ribuan warga tak bersalah, turut jadi korban. Usai Presiden Soeharto lengser, kuburan-kuburan massal korban DOM ditemukan di Aceh. Penemuan itu membuka tabir pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke muka dunia.

Dari sini, kemarahan rakyat Aceh kian memuncak. Mereka yang pernah ikut latihan militer di Libya memutuskan segera pulang ke kampung halaman dan merekrut pemuda-pemuda lainnya untuk menjadi sayap militer GAM.

GAM makin eksis dan mendapat dukungan dari rakyat. Mereka menguasai kampung-kampung di Aceh. Mahasiswa dan aktivis ikut serta dalam gerakan tanpa senjata melawan kesewenangan pemerintah. Mereka menuntut referendum di Aceh dengan dua opsi yakni bergabung atau merdeka dari Indonesia. Aksi ini digawangi Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) yang dipimpin Muhammad Nazar.

Mereka berhasil mengumpulkan dua juta rakyat Aceh dalam suatu rapat akbar yang diselenggarakan di Masjid Raya Baiturrahman untuk menyuarakan referendum Aceh kepada dunia. Di waktu yang sama, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Presiden mengirim aparat keamanan dalam jumlah besar ke Aceh. Phihak GAM pun melawan dengan senjata.

Perang terjadi di mana-mana. Bumi Sermabi Mekkah yang merindukan perdamaian semakin kelam. Korban jiwa sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Pun demikian dengan warga yang mengungsi. Korban paling banyak tentu dari masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa dan hanya bisa merindukan kedamaian yang tak kunjung datang. Atas tragedi itu, aktivis akhirnya bersuara menentang kekejaman negara dengan menggelar mogok massal, boikot pemilu, dan menggelar berbagai demonstrasi.

Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah menghadiahi Aceh sebagai daerah syariat Islam tahun 2000, untuk meredam perlawanan rakyat Aceh. Namun, hal itu tak menyelesaikan persoalan karena perang masih saja terjadi. Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian memberlakukan Darurat Militer di Aceh sejak 19 Mei 2003 yang kemudian berlanjut ke Darurat Sipil. Tujuannya, untuk menumpas habis GAM yang makin gencar melawan.

Status darurat diberlakukan di Aceh setelah gagalnya perundingan damai antara GAM dan RI di Tokyo, Jepang pada pertengahan Mei 2003. Sebelumnya, kedua pihak sempat bersedia gencatan senjata difasilitasi Henry Dunant Center, lembaga bermarkas di Swiss. Namun, perdamaian hanya berlangsung selama tiga bulan.

Darurat Militer adalah fase terburuk dalam sejarah Aceh sejak era orde baru berkuasa. Saat itu, pers dibungkam, tak diizinkan mewawancarai GAM. Jurnalis terjepit dan diiteror oleh kedua pihak. Lebih dari 10 ribu TNI maupun Polri yang dikirim ke Aceh mendapat perlawanan serius dari GAM. Baku tembak terjadi di mana-mana. Pemerintahan sempat lumpuh di sejumlah daerah. Ekonomi masyarakat terpuruk ke titik nadir.

Suasana mencekam melanda seluruh wilayah Aceh. Nyaris tak ada aktivitas di malam hari. Tak terhitung nyawa melayang, dan orang yang kehilangan suami, anak, istri, orangtua, sanak saudara, sahabat dan lainnya.

Sederet operasi militer itu ternyata tak menyelesaikan masalah. Toh nyatanya, GAM masih tetap ada. Satu-satunya jalan mengakhiri konflik adalah damai. Hal yang sangat diimpi-impikan oleh rakyat Serambi Mekkah kala itu. Tapi kedua pihak belum menurunkan ego masing-masing.

Hingga akhirnya pada Minggu pagi di 26 Desember 2004, gempa 9,2 skala richter disusul tsunami menghumbalang Aceh. Melumat sebagian besar wilayah pesisir serta merenggut lebih 200 ribu nyawa, melebihi korban perang yang dalam tiga dasawarsa terjadi.

Bencana itulah yang akhirnya menurunkan ego GAM dan RI hingga akhirnya bersepakat mengakhiri pertikaian. Damai pun bersemi mengakhiri gejolak sepanjang tiga dasawarsa di bumi Serambi Mekkah.

Berbagai pihak international mulai belajar dari penyelesaian konflik Aceh. Tapi hikmah damai belum sepenuhnya dinikmati rakyat. Karena saat ini, Aceh masih harus berperang, yakni melawan kemiskinan.(okezone.com)

August 16, 2015
Lhokseumawe - Memperingati 10 tahun perdamaian Aceh, sejumlah anggota DPRK dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Aceh mengibarkan bendera bulan bintang dan merah putih di halaman Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe.

Kedua Bendera tersebut di pasang dengan tiang terpisah oleh anggota DPRK dari Farksi Partai Aceh kedua daerah tersebut sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (15/8/2015).

Awalnya para anggota DRPK itu mengibarkan bendera merah putih dan kemudian disusul dengan proses pengibaran bendera bulan bintang melalui upacara dan disaksikan oleh seratusan warga yang memadati halaman masjid. Bendera bulan bintang itu dikibarkan oleh anggota DPRK Aceh Utara yakni Arafat Nur, Nurdin Hasbi dan Sulaiman.

Juru Bicara Anggota DPRK Acewh Utara, Tgk.Junaidi mengatakan pengibaran bendera bulan bintang ini dilakukan selama proses doa bersama berlangsung di dalam masjid.

"Setelah proses doa bersama, bendera bulan bintang akan kita turunkan, sedangkan bendera merah putih tetap naik" kata Tgk Junaidi kepada wartawan.

Menurutnya, pengibaran bendera ini, karena pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu menjadi  hari sejarah bagi rakyat Aceh setelah perang sejak 30 tahun dengan pemerintah RI.

"Selain memperingati MoU Helsinki, kita juga meminta kepada pemerintah pusat bisa segera mengesahkan bendera bintang bulan sebagai bendera Aceh" Ungkapnya.

Doa bersama di Masjid Islamic Center Lhokseumawe itu selain di hadiri oleh ratusan warga,  juga dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe, ketua DPRK Lhokseumawe serta sejumlah anggota DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Hingga kini qanun bendera bulan bintang yang sudah disahkan oleh DPR Aceh itu belum mendapat izin dari pemerintah pusat untuk dapat menjadi simbol bendera Aceh.Aceh.

AMP - Menjelang sepuluh tahun kesepakatan damai di Aceh, nasib korban pelanggaran HAM di wilayah itu masih terkatung-katung, karena belum terbentuknya Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Musliadi, yang saat itu berumur 22 tahun, harus mendekam dipenjara di sebuah kota di Aceh, walaupun dia merasa tidak melakukan kesalahan.

Dia divonis bersalah oleh pengadilan setempat dan dihukum dua tahun enam bulan, karena dianggap membantu Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Saya cuma masyarakat biasa,” kata Musliadi mengenang kembali nasib sial yang menimpanya. “Demi menyelamatkan nyawa, saya terpaksa mengaku bersalah.”

Sempat dipenjara di kota Lamno, dia kemudian dibebaskan pada 18 Agustus 2015 setelah perjanjian damai Helsinki.

Muliadi adalah satu dari barangkali ribuan tahanan politik di Aceh yang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Dia adalah korban pelanggaran HAM semasa Aceh dilanda konflik
Dan sepuluh tahun setelah perjanjian damai Helsinki, keinginannya agar kebenaran yang menimpa dirinya belum juga terlaksana.
“Kalau Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) dibentuk, ini merupakan salah-satu jalan keluar agar para korban tidak dendam kepada aparat,” kata Muliadi, yang kini menetap di kota Sigli, Aceh.
Bersama tahanan politik Aceh lainnya, ayah dua anak ini terus meneriakkan agar KKR dilaksanakan.

Mengapa belum dilaksanakan?

Pada 2013 lalu, DPR Aceh telah mengesahkan peraturan daerah atau qanun pembentukan KKR, untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di Aceh.
Tetapi perda itu tidak pernah ditindaklanjuti, karena pemerintah pusat tidak merestuinya.
Alasannya, pengesahan dan pelaksanaannya seharusnya menunggu pengesahan UU KKR nasional.
Sikap pemerintah pusat ini ditolak oleh DPR Aceh dan menimbulkan kemarahan para pegiat HAM di wilayah itu.
“Pemerintah pusat tidak mempunyai political will (keinginan politik) untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Aceh,” kata Ketua LBH Banda Aceh, Mustiqal Saputra.
Menurutnya, alasan pemerintah pusat bisa dipatahkan, karena keberadaan KKR Aceh telah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh.
“Kelembagaannya (KKR) dapat dibentuk, walaupun mekanismenya harus sesuai UU KKR nasional,” kata Mustiqal.
Sikap yang ditunjukkan para pegiat HAM di Aceh, rupanya, juga sesuai dengan sikap Komisi I DPR Aceh (DPRA), yaitu, tetap akan membentuk kelembagaan KKR, walaupun pemerintah pusat menolaknya.
“Kita kemudian merencanakan untuk merekrut komisioner KKR,” kata Abdullah Saleh, politisi Partai Aceh dan anggota DPR Aceh yang sejak awal terlibat dalam pembuatan dan pengesahan KKR Aceh.
Tetapi, ungkap Abdullah, tiba-tiba saja pimpinan Komisi I DPRA mendapat surat dari pimpinan DPRA.
Isinya, agar mereka tidak melanjutkan seleksi komisioner KKR.
“Meminta untuk dihentikan dulu (perekrutan komisioner KKR),” kata Abdullah, menirukan isi surat tersebut.
Dia menduga, pimpinan DPRA mendapat “tekanan” sehingga mereka tidak mendukung pelaksanaan lebih lanjut dari Perda KKR Aceh.

Pemerintah Aceh tidak mendukung?

Abdullah Saleh meyakini tekanan itu bukan datang dari pemerintah Aceh, tetapi dari pemerintah pusat.

Pemerintah Aceh, menurutnya, sejak awal mendukung keberadaan KKR Aceh.
“Sampai akhir kita sepakat dengan Qanun KKR. Ini menunjukkan bahwa DPRA dan pemerintah Aceh bersepakat mendukung untuk membentuk KKR Aceh,” tegasnya.
Namun dukungan pemerintah Aceh terhadap keberadaan KKR Aceh, diragukan oleh Mustiqal Saputra, Ketua LBH Banda Aceh.
“Ada kendala dari pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh punya persepsi berbeda soal KKR Aceh,” kata Mustiqal.
Dia menduga kuat, pemerintah Aceh kurang mendukung KKR karena mereka khawatir para elit eks kombatan GAM yang duduk di pemerintahan bisa “ditarik sebagai aktor pelaku”.
“Mereka khawatir,” kata Mustiqal.
Sementara, anggota Komnas HAM Otto Syamsudin Ishak menganggap pemerintah Aceh tidak memiliki niat serius untuk mendukung pelaksanaan KKR Aceh.
Dia kemudian membandingkan sikap serius pemerintah Aceh dalam memperjuangkan masalah bagi hasil antara Aceh dan pemerintah pusat terkait.
“Kenapa masalah ini (KKR) tidak masuk dalam paket itu. Ini menunjukkan niat kuat tidak ada juga dari kalangan mereka,” kata Otto.
Lagipula, lanjutnya, KKR Aceh bisa dibentuk tanpa harus menunggu pemerintah pusat.
“Dalam artian bukan hanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Itu bisa diperjuangkan (pemerintah Aceh),” tandasnya.

Nasib KKR nasional

Sejak awal, para pegiat HAM telah meminta pemerintah Indonesia segera membentuk KKR untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran HAM di Aceh semasa konflik.

Mereka mengatakan, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh telah menunggu janji pemerintah Indonesia untuk merealisasikan pembentukan komisi tersebut, seperti diamanatkan Kesepakatan damai Helsinki, 2005.
Lembaga pegiat HAM Amnesty Internasional pernah mengkritik pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah Aceh yang dianggap gagal mengungkap kebenaran praktik pelanggaran HAM di Aceh selama bertahun-tahun.
Padahal, menurut Amnesty Internasional, korban tewas selama masa konflik di Aceh berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.
Konflik di Aceh meletus sejak 1976 yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia.
Puncak kekerasan itu terjadi saat operasi militer digelar di Aceh sejak 1989 hingga kesepakatan damai ditandatangani pada 2005.
KKR Aceh nantinya akan mencari kebenaran berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM semenjak 1976, karena berbagai pelanggaran HAM di Aceh dimulai marak semenjak GAM dideklarasikan pada 1976.
Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, lebih dari empat tahun silam, pemerintah dan DPR sejauh ini belum membuat dan mengesahkan UU KKR yang baru.
Empat tahun laly, dokumen awal RUU disebutkan telah diserahkan ke Sekretariat Negara, tetapi belum ada informasi tentang tindak lanjutnya.
Indonesia memilih komisi kebenaran sebagai opsi terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, karena penyelesaian hukum melalui peradilan sulit dilaksanakan karena terbentur persoalan politik dan teknis.
Di sinilah kemudian muncul usulan dibentuk Komisi kebenaran di tingkat daerah, seperti disuarakan para pegiat HAM di Aceh.

August 14, 2015
PERANG Aceh atau Perang Aceh dengan Belanda, itulah yang selama ini seringkali kita dengar bukan? Dalam buku-buku sejarah, artikel, opini, acara seminar, atau apapun yang terkait dengan itu, jika sedang membicarakan sejarah Aceh, pastilah ada pembicaraan tentang Aceh pada masa perang dengan Belanda. Kemudian pembicaraan tersebut yang dikategorikan salah satu dalam babak sejarah Aceh ini disebut sebagai Perang Aceh.

Penyebutan Perang Aceh sudah menjadi senjata andalan (kata-kata) tersendiri bagi kita. Ketika tanggal salah satu peristiwa dalam sejarah perang itu tiba, entah itu tentang Sultan Alaiddin Mahmud Syah, Panglima Polim, Tengku Chik Ditiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, dan sebagainya, sebutan Perang Aceh tak pernah lekas dalam ingatan kita. Anggapan tersebut bisa saja benar. Namun, pengecualian tersebesar bagi mereka yang tak paham cerita tentang jalannya perang tersebut, sekalipun perang itu terjadi di Aceh.

Tak bisa dipungkiri lagi bahwa penyebutan tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi kita. Berulang kali saya menahan diri dan berpaling agar tidak mendengar dan ikut dalam penyebutan perang Aceh. Tapi akhirnya saya tak tahan juga.

Semenjak kuliah di jurusan Pendidikan Sejarah Unsyiah Banda Aceh, sudah empat tahun yang lalu saya meninggalkan penyebutan 'Perang Aceh'. Semula karena memang tidak paham saya menyebutnya sebagai 'Perang Aceh', namun berkat pengetahun, jarak dan waktu mulai perlahan menghilangkan ingatan tentang penyebutan Perang Aceh. Bahkan saya juga sempat mengkritisi kalangan mahasiswa sejarah tentang sebutan perang Aceh.

Anda tahu, memang begitulah seharusnya (saya lebih senang menyebutnya sebagai Perang Belanda di Aceh atau perang Fisabilillah). Apa yang kita sebut selama ini (perang Aceh) sudah jamak dilakukan oleh masyarakat Aceh dan Indonesia, bahkan dunia. Yang saya heran dan menganggapnya pembodohan adalah masyarakat Aceh yang mengetahui seluk beluk perang tersebut masih menyebut perang Aceh. Perbedaan mendasar antara perang Aceh dengan perang Belanda di Aceh adalah dapat dilihat dari ultimatum perang.

142 tahun silam atau tepatnya 26 Maret 1873 yang lalu, siapa yang menyangka bahwa di Aceh akan terjadi peperangan yang maha dasyat dengan perputaran uang dan memakan korban jiwa yang sedemikian besar ? Tidak pernah ada yang menyangka. Berawal dari nafsu yang tak mampu lagi dibendung, dari situlah kisah perang dimulai. Dan jika ditarik lebih jauh lagi yaitu sebelum angka 1873, terdapat ada banyak alasan mengapa perang itu terjadi.

Melalui surat menyurat, diancamnya hubungan diplomatik serta dicaploknya beberapa daerah di Aceh, akhirnya perang tersebut meletus. Selain perjanjian Traktat London (1824) dan Traktat Sumatera (1871) yang dijadikan acuan sebab akibat terjadinya perang Belanda versus Aceh, beberapa alasan lainnya menyatakan bahwa perang tersebut meletus disebabkan karena, Belanda merasa janggal apabila wilayah Aceh yang letaknya cukup strategis sekaligus merupakan gerbang masuk ke Nusantara tidak dikuasai seluruhnya dan takut di ambil alih oleh pihak asing.

Sebelum pernyataan atau ultimatum perang itu dicetuskan, pihak Belanda terlebih dahulu melakukan surat-menyurat dengan Kerajaan Aceh. Surat-menyurat tersebut termaktub di Kapal Perang Citadel van Antwerpen pada tanggal 22, 23, 24, 25, 26, 27, 30 Maret dan 01-02 April tahun 1873. Kedua belah pihak saling membalas surat-surat tersebut.

Belanda sebagai pihak pertama yang melayangkan dakwaan, kerapkali menggunakan bahasa provokatif yang ditujukan kepada Aceh. Rincinya, kesimpulan dari isi surat tersebut adalah agar Aceh dapat mengakui kedaulatan dan tunduk kepada pemerintah Hindia Belanda. Akhirnya, Belanda dengan kekuasaan yang ia punya mengeluarkan ultimatum perang kepada kerajaan Aceh.

Dengan ini, atas dasar wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh pemerintah Hindia Belanda, ia atas nama pemerintah, menyatakan PERANG kepada Sultan Aceh. Dengan pernyataan ini setiap orang diperingatkan terhadap beradanya mereka di bawah akibat perang dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam perang, demikianlah bunyi pengkalan surat pernyataan perang Belanda kepada Aceh, termaktub di kapal perang Citadel van Antwerpen yang berlabuh di Aceh Besar, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 1873 yang tertanda Komisaris Pemerintah Hindia Belanda Nieuwenhuijzen.

Pernyataan perang yang dilayangkan Belanda pada 26 Maret 1873 disikapi dengan serius oleh Kerajaan Aceh dibawah pimpinan Sultan Alaiddin Mahmd Syah. Setelah menerima laporan terperinci dari Balai Siasat Kerajaan (Kapala/Badan Intelijen Negara), Sultan langsung mengadakan musyawarah/rapat akbar bersama seluruh pejabat dan pemuka negeri Aceh. Sultan juga turut mengambil sumpah setia seluruh penduduk negeri menghadapi perang Belanda. Artinya, dalam rapat akbar tersebut telah diambil satu keputusan bulat bahwa Aceh akan melakukan perang total jika tetap Belanda menyerang Aceh.

Tidak ada putusan lain yang kita ambil, kecuali menghadapi ancaman Belanda dengan semangat jihad, demikian titah Sultan. Segenap lapisan masyarakat juga diserukan ikut serta dalam perjuangan mempertahankan kehormatan dan kedaulatan dari setiap serangan. Berkatalah Sultan: "Udep merdeka, mate syahid, langet sihet awan peutimang, bumoe reunggang ujeuen peurata, salah narit peudeueng peuteupat, salah seunambat teupuro dumna."

Sementara itu, pasukan Belanda telah memasuki wilayah Aceh melalui pantai Ceureumen dan Meugat. Pihak Belanda dengan kekuatan penuh telah berada di pantai Ulee Lheue, dengan 3.200 serdadu yang dipimpin oleh Mayor Jenderal J.H.R Kohler, Belanda siap mengeksekusi pernyataan perang yang ditujukan kepada Aceh. Kekuatan Belanda dalam ekspedisi pertama ini terdiri dari berbagai pasukan, seperti Satu Detasemen Cavaleri, Bataliyon Kesatuan Barisan Madura, barisan meriam, barisan Genie, staf tatausaha dan pemandu kesehatan. Mayor Jenderal Kohler, yang dibantu oleh Kolonel C.E van Daalen dan Kolonel A.W. Egter van Wisserkerke selaku kepala staf, siap menyerang dan menduduki Kerajaan Aceh. Dalam hal ini, Kerajaan Aceh tidak melakukan penyerang sebagaimana dilakukan pasukan Belanda, kecuali Belanda benar-benar menyerang Aceh secara total.

Dengan demikian, jelaslah bahwa perang tersebut bukanlah Perang Aceh melainkan Perang Belanda di Aceh, mengingat yang menyatakan perang adalah Belanda, bukan Aceh. Lalu, mengapa sampai saat ini kita masih menyebutnya sebagai Perang Aceh”? Dasar sejarah apakah yang kita pegang sehingga kita berani mengklaim itu sebagai 'Perang Aceh'? Apakah Aceh juga perang menyerang negeri Belanda? dan, apakah Sultan Aceh saat bersamaan juga melayangkan surat pernyataan perang sebagaimana yang didalilkan Belanda?

Sebutan untuk Perang Aceh sama sekali tidak pantas sebagaimana yang dikatakan selama ini. Perang Aceh, sama halnya dengan penyebutan bagi perang Padri, perang Diponerogo, dan sebagainya. Fakta di atas agaknya sudah cukup untuk membuktikan bahwa perang tersebut bukan perang Aceh melainkan perang Belanda. Jadi, sangat naif sekali kalau dikatakan memori Aceh 1873-1942 sebagai Perang Aceh sekalipun perang tersebut terjadi di Aceh.

Ini sangat jelas a-historis! Membalikkan fakta dan sejarah Aceh. Tak lebih dari konspirasi politik sejarah yang sesat dan menyesatkan. Dengan segala hormat, hentikan sebutan yang selama ini kita sebut sebagai Perang Aceh, apalagi menganggap biasa-biasa saja, sepele dan sudah terlanjur. [***] Bersambung

Chaerol Riezal

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Pendidikan Sejarah, angkatan 2011, Darussalam - Banda Aceh; Pengurus Ikatan Himpunan Mahasiswa Sejarah se-Indonesia (IKAHIMSI) Koordinator Wilayah VIII Aceh dan Sumatera Utara

Sumber: rmol.co

AMP -  Perang Aceh ialah perang Kesultanan Aceh melawan Belanda dimulai pada 1873 sampai 1904. Kesultanan Aceh menyerah pada 1904, tapi perlawanan rakyat Aceh dengan perang gerilya terus berlanjut. Pada tanggal 26 Maret 1873 Belanda menyatakan perang kepada Aceh, & mulai melepaskan tembakan meriam ke daratan Aceh dari kapal perang Citadel van Antwerpen.
Pada 8 April 1873, Belanda mendarat di Pantai Ceureumen di bawah pimpinan Johan Harmen Rudolf Köhler, & langsung bisa menguasai Masjid Raya Baiturrahman. Köhler saat itu membawa 3. 198 tentara. Sebanyak 168 di antaranya para perwira.

Penyebab Terjadinya Perang Aceh

Perang Aceh disebabkan karena:
Belanda menduduki daerah Siak. Akibat dari Perjanjian Siak 1858. Di mana Sultan Ismail menyerahkan daerah Deli, Langkat, Asahan & Serdang kepada Belanda, padahal daerah-daerah itu sejak Sultan Iskandar Muda, berada di bawah kekuasaan Aceh.

Belanda melanggar perjanjian Siak, maka berakhirlah perjanjian London tahun 1824. Isi perjanjian London ialah Belanda & Britania Raya membuat ketentuan tentang batas-batas kekuasaan kedua daerah di Asia Tenggara yaitu dengan garis lintang Singapura. Keduanya mengakui kedaulatan Aceh.

Aceh menuduh Belanda tak menepati janjinya, sehingga kapal-kapal Belanda yg lewat perairan Aceh ditenggelamkan oleh pasukan Aceh. Perbuatan Aceh ini didukung Britania.
Dibukanya Terusan Suez oleh Ferdinand de Lesseps. Menyebabkan perairan Aceh menjadi sangat penting untuk lalu lintas perdagangan.

Ditandatanganinya Perjanjian London 1871 antara Inggris & Belanda, yg isinya, Britania memberikan keleluasaan kepada Belanda untuk mengambil tindakan di Aceh. Belanda harus menjaga keamanan lalulintas di Selat Malaka. Belanda mengizinkan Britania bebas berdagang di Siak & menyerahkan daerahnya di Guyana Barat kepada Britania.

Akibat perjanjian Sumatera 1871, Aceh mengadakan hubungan diplomatik dengan Konsul Amerika Serikat, Kerajaan Italia, Kesultanan Usmaniyah di Singapura. Dan mengirimkan utusan ke Turki Usmani pada tahun 1871.

Akibat hubungan diplomatik Aceh dengan Konsul Amerika, Italia & Turki di Singapura, Belanda menjadikan itu sebagai alasan untuk menyerang Aceh. Wakil Presiden Dewan Hindia Frederik Nicolaas Nieuwenhuijzen dengan 2 kapal perangnya datang ke Aceh & meminta keterangan dari Sultan Machmud Syah tentang apa yg sudah dibicarakan di Singapura itu, tetapi Sultan Machmud menolak untuk memberikan keterangan.

Strategi Siasat Snouck Hurgronje Mata-mata Belanda

Untuk mengalahkan pertahanan & perlawan Aceh, Belanda memakai tenaga ahli Dr. Christiaan Snouck Hurgronje yg menyamar selama 2 tahun di pedalaman Aceh untuk meneliti kemasyarakatan & ketatanegaraan Aceh. Hasil kerjanya itu dibukukan dengan judul Rakyat Aceh [De Acehers]. Dalam buku itu disebutkan strategi bagaimana untuk menaklukkan Aceh. Usulan strategi Snouck Hurgronje kepada Gubernur Militer Belanda Joannes Benedictus van Heutsz adalah, supaya golongan Keumala [yaitu Sultan yg berkedudukan di Keumala] dengan pengikutnya dikesampingkan dahulu.

Tetap menyerang terus & menghantam terus kaum ulama. Jangan mau berunding dengan pimpinan-pimpinan gerilya. Mendirikan pangkalan tetap di Aceh Raya. Menunjukkan niat baik Belanda kepada rakyat Aceh, dengan cara mendirikan langgar, masjid, memperbaiki jalan-jalan irigasi & membantu pekerjaan sosial rakyat Aceh. Ternyata siasat Dr Snouck Hurgronje diterima oleh Van Heutz yg menjadi Gubernur militer & sipil di Aceh [1898-1904]. Kemudian Dr Snouck Hurgronje diangkat sebagai penasehatnya.

Kronologi Perang Aceh Pertama

Perang Aceh Pertama [1873-1874] dipimpin oleh Panglima Polim & Sultan Mahmud Syah melawan Belanda yg dipimpin Köhler. Köhler dengan 3000 serdadunya dapat dipatahkan, dimana Köhler sendiri tewas pada tanggal 14 April 1873. Sepuluh hari kemudian, perang berkecamuk di mana-mana. Yang paling besar saat merebut kembali Masjid Raya Baiturrahman, yg dibantu oleh beberapa kelompok pasukan. Ada di Peukan Aceh, Lambhuk, Lampu’uk, Peukan Bada, sampai Lambada, Krueng Raya. Beberapa ribu orang juga berdatangan dari Teunom, Pidie, Peusangan, & beberapa wilayah lain. Perang Aceh Pertama ialah ekspedisi Belanda terhadap Aceh pada tahun 1873 yg bertujuan mengakhiri Perjanjian London 1871, yg menindaklanjuti traktat dari tahun 1859 [diputuskan oleh Jan van Swieten]. Melalui pengesahan Perjanjian Sumatera, Belanda berhak mendapatkan pantai utara Sumatera yg di situ banyak terjadi perompakan. Komisaris Pemerintah Frederik Nicolaas Nieuwenhuijzen yg mengatur Aceh mencoba mengadakan perundingan dengan Sultan Aceh namun tak mendapatkan apa yg diharapkan sehingga ia menyatakan perang pada Aceh atas saran GubJen James Loudon. Blokade pesisir tak berjalan sesuai yg diharapkan.

Belanda kemudian memerintahkan ekspedisi pertama ke Aceh, di bawah pimpinan Jenderal Johan Harmen Rudolf Köhler & sesudah kematiannya tugasnya digantikan oleh Kolonel Eeldert Christiaan van Daalen. Dalam ekspedisi tersebut dipergunakan senapan Beaumont untuk pertama kalinya namun ekspedisi tersebut berakhir dengan kembalinya pasukan Belanda ke Jawa. Tak dapat disangkal bahwa Masjid Raya Baiturrahman direbut 2 kali [dan di saat yg kedua kalinya tewaslah Köhler]. Terjadi serbuan beruntun ke istana pada tanggal 16 April di bawah pimpinan Mayor F. P. Cavaljé namun tak dapat menduduki lebih lanjut karena keulungan orang Aceh serta banyaknya serdadu yg tewas & terluka. Serdadu Belanda tak cukup persiapan yg harus ada untuk serangan tersebut. Di samping itu, jumlah artileri [berat] tak cukup & mereka tak cukup mengenali musuh. Mereka sendiri harus menarik diri dari pesisir & atas petunjuk Komisaris F. N. Nieuwenhuijzen [yang menjalin komunikasi dengan GubJen Loudon] & kembali ke Pulau Jawa.

Menurut George Frederik Willem Borel, kapten artileri, serdadu dapat memperoleh pesisir bila mendapatkan titik lain yg agak lebih kuat, namun Komandan Marinir Koopman tak dapat memberikan kepastian bahwa ada hubungan yg teratur antara bantaran sungai & saat itu sedang berlangsung muson yg buruk, yg karena itulah kedatangan pasukan baru jadi sulit. Setelah kembalinya ekspedisi itu, angkatan tersebut banyak disalahkan akibat kegagalan ekspedisi itu. Dari situlah GubJen James Loudon mengadakan penyelidikan di mana para bawahan harus memberikan penilaian atas atasan mereka. Penyelidikan tersebut kemudian juga banyak menuai kontroversi & menimbulkan “perang kertas” sesudah Perang Aceh I [dokumen & tulisan pro & kontra penyelidikan tersebut terjadi terus menerus].

Penyelidikan itu masih berawal, sesudah Perang Aceh II, ketika kapten & kepala staf Brigade II GCE. van Daalen menolak untuk ditekan GubJen Loudon. Alasan sebelumnya ialah selama itu Loudon telah memerintahkan penyelidikan yg untuk itu pamannya EC. van Daalen, yg merupaken panglima tertinggi ekspedisi pertama sesudah kematian panglima tertinggi sebelumnya Johan Harmen Rudolf Kohler, sebagai orang jenius yg malang sesudah kegagalan ekspedisi tersebut, dihadirkan & selama penyelidikan itu [meskipun kemudian meninggal] Van Daalen, komandan Pasukan Hindia, Willem Egbert Kroesen mengetahui bahwa pemerintah Hindia-Belanda tak diberi cukup informasi atas terganggunya pembekalan senjata pada pasukan itu. Loudon tak mengizinkan Van Daalen [keponakan] mendapatkan Militaire Willems-Orde & untuk itu memandang bahwa Van Daalen harus terus dikirimi uang tunjangan pensiun. Raja Willem II mulai menganugerahkan Medali Aceh 1873-1874 pada tanggal 12 Mei 1874. Yang khas ialah pembawa medali tersebut juga dapat diberi gesper bertulisan “ATJEH 1873-1874″ pada pita Ereteken voor Belangrijke Krijgsbedrijven. Terdapat pula salib Militaire Willems-Orde & Medaille voor Moed en Trouw.

Perang Aceh Kedua

Pada Perang Aceh Kedua [1874-1880], di bawah Jend. Jan van Swieten, Belanda berhasil menduduki Keraton Sultan, 26 Januari 1874, & dijadikan sebagai pusat pertahanan Belanda. 31 Januari 1874 Jenderal Van Swieten mengumumkan bahwa seluruh Aceh jadi bagian dari Kerajaan Belanda. Ketika Sultan Machmud Syah wafat 26 Januari 1874, digantikan oleh Tuanku Muhammad Dawood yg dinobatkan sebagai Sultan di masjid Indragiri.
Perang Aceh Kedua diumumkan oleh KNIL terhadap Aceh pada tanggal 20 November 1873 sesudah kegagalan serangan pertama. Pada saat itu, Belanda sedang mencoba menguasai seluruh Nusantara. Ekspedisi yg dipimpin oleh Jan van Swieten itu terdiri atas 8. 500 prajurit, 4. 500 pembantu & kuli, & belakangan ditambahkan 1. 500 pasukan. Pasukan Belanda & Aceh sama-sama menderita kolera. Sekitar 1. 400 prajurit kolonial meninggal antara bulan November 1873 sampai April 1874.

Setelah Banda Aceh ditinggalkan, Belanda bergerak pada bulan Januari 1874 & berpikir mereka telah menang perang. Mereka mengumumkan bahwa Kesultanan Aceh dibubarkan & dianeksasi. Namun, kuasa asing menahan diri ikut campur, sehingga masih ada serangan yg dilancarkan oleh pihak Aceh. Sultan Mahmud Syah & pengikutnya menarik diri ke bukit, & sultan meninggal di sana akibat kolera. Pihak Aceh mengumumkan cucu muda Tuanku Ibrahim yg bernama Tuanku Muhammad Daud Syah, sebagai Sultan Ibrahim Mansur Syah [berkuasa 1874-1903].

Perang pertama & kedua ini ialah perang total & frontal, dimana pemerintah masih berjalan mapan, meskipun ibu kota negara berpindah-pindah ke Keumala Dalam, Indrapuri, & tempat-tempat lain.

Perang Aceh Ketiga,

Perang ketiga [1881-1896], perang dilanjutkan secara gerilya & dikobarkan perang fisabilillah. Dimana sistem perang gerilya ini dilangsungkan sampai tahun 1904. Perang gerilya ini pasukan Aceh di bawah Teuku Umar bersama Panglima Polim & Sultan. Pada tahun 1899 ketika terjadi serangan mendadak dari pihak Van der Dussen di Meulaboh, Teuku Umar gugur. Tetapi Cut Nyak Dhien istri Teuku Umar kemudian tampil menjadi komandan perang gerilya.

Perang Aceh Keempat

Perang keempat [1896-1910] ialah perang gerilya kelompok & perorangan dengan perlawanan, penyerbuan, penghadangan & pembunuhan tanpa komando dari pusat pemerintahan Kesultanan.

Taktik Perang belanda Menghadapi Aceh

Taktik perang gerilya Aceh ditiru oleh Van Heutz, dimana dibentuk pasukan maréchaussée yg dipimpin oleh Hans Christoffel dengan pasukan Colone Macan yg telah mampu & menguasai pegunungan-pegunungan, hutan-hutan rimba raya Aceh untuk mencari & mengejar gerilyawan-gerilyawan Aceh. Taktik berikutnya yg dilakukan Belanda ialah dengan cara penculikan anggota keluarga gerilyawan Aceh. Misalnya Christoffel menculik permaisuri Sultan & Tengku Putroe [1902].

Van der Maaten menawan putera Sultan Tuanku Ibrahim. Akibatnya, Sultan menyerah pada tanggal 5 Januari 1902 ke Sigli & berdamai. Van der Maaten dengan diam-diam menyergap Tangse kembali, Panglima Polim dapat meloloskan diri, tetapi sebagai gantinya ditangkap putera Panglima Polim, Cut Po Radeu saudara perempuannya & beberapa keluarga terdekatnya. Akibatnya Panglima Polim meletakkan senjata & menyerah ke Lhokseumawe pada Desember 1903. Setelah Panglima Polim menyerah, banyak penghulu-penghulu rakyat yg menyerah mengikuti jejak Panglima Polim.

Taktik selanjutnya, pembersihan dengan cara membunuh rakyat Aceh yg dilakukan di bawah pimpinan Gotfried Coenraad Ernst van Daalen yg menggantikan Van Heutz. Seperti pembunuhan di Kuta Reh [14 Juni 1904] dimana 2. 922 orang dibunuhnya, yg terdiri dari 1. 773 laki-laki & 1. 149 perempuan. Taktik terakhir menangkap Cut Nyak Dhien istri Teuku Umar yg masih melakukan perlawanan secara gerilya, dimana akhirnya Cut Nya Dien dapat ditangkap & diasingkan ke Sumedang.

Surat perjanjian tanda menyerah Pemimpin Aceh

Selama perang Aceh, Van Heutz telah menciptakan surat pendek [korte verklaring, Traktat Pendek] tentang penyerahan yg harus ditandatangani oleh para pemimpin Aceh yg telah tertangkap & menyerah. Di mana isi dari surat pendek penyerahan diri itu berisikan, Raja [Sultan] mengakui daerahnya sebagai bagian dari daerah Hindia Belanda, Raja berjanji tak akan mengadakan hubungan dengan kekuasaan di luar negeri, berjanji akan mematuhi seluruh perintah-perintah yg ditetapkan Belanda.

Perjanjian pendek ini menggantikan perjanjian-perjanjian terdahulu yg rumit & panjang dengan para pemimpin setempat. Walau demikian, wilayah Aceh tetap tak bisa dikuasai Belanda seluruhnya, dikarenakan pada saat itu tetap saja terjadi perlawanan terhadap Belanda meskipun dilakukan oleh sekelompok orang [masyarakat]. Hal ini berlanjut sampai Belanda enyah dari Nusantara & diganti kedatangan penjajah baru yakni Jepang [Nippon].
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget