Halloween Costume ideas 2015
loading...

10 tahun setelah MoU Helsinki, KKR Aceh belum juga terbentuk

AMP - Menjelang sepuluh tahun kesepakatan damai di Aceh, nasib korban pelanggaran HAM di wilayah itu masih terkatung-katung, karena belum terbentuknya Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Musliadi, yang saat itu berumur 22 tahun, harus mendekam dipenjara di sebuah kota di Aceh, walaupun dia merasa tidak melakukan kesalahan.

Dia divonis bersalah oleh pengadilan setempat dan dihukum dua tahun enam bulan, karena dianggap membantu Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Saya cuma masyarakat biasa,” kata Musliadi mengenang kembali nasib sial yang menimpanya. “Demi menyelamatkan nyawa, saya terpaksa mengaku bersalah.”

Sempat dipenjara di kota Lamno, dia kemudian dibebaskan pada 18 Agustus 2015 setelah perjanjian damai Helsinki.

Muliadi adalah satu dari barangkali ribuan tahanan politik di Aceh yang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Dia adalah korban pelanggaran HAM semasa Aceh dilanda konflik
Dan sepuluh tahun setelah perjanjian damai Helsinki, keinginannya agar kebenaran yang menimpa dirinya belum juga terlaksana.
“Kalau Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) dibentuk, ini merupakan salah-satu jalan keluar agar para korban tidak dendam kepada aparat,” kata Muliadi, yang kini menetap di kota Sigli, Aceh.
Bersama tahanan politik Aceh lainnya, ayah dua anak ini terus meneriakkan agar KKR dilaksanakan.

Mengapa belum dilaksanakan?

Pada 2013 lalu, DPR Aceh telah mengesahkan peraturan daerah atau qanun pembentukan KKR, untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di Aceh.
Tetapi perda itu tidak pernah ditindaklanjuti, karena pemerintah pusat tidak merestuinya.
Alasannya, pengesahan dan pelaksanaannya seharusnya menunggu pengesahan UU KKR nasional.
Sikap pemerintah pusat ini ditolak oleh DPR Aceh dan menimbulkan kemarahan para pegiat HAM di wilayah itu.
“Pemerintah pusat tidak mempunyai political will (keinginan politik) untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Aceh,” kata Ketua LBH Banda Aceh, Mustiqal Saputra.
Menurutnya, alasan pemerintah pusat bisa dipatahkan, karena keberadaan KKR Aceh telah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh.
“Kelembagaannya (KKR) dapat dibentuk, walaupun mekanismenya harus sesuai UU KKR nasional,” kata Mustiqal.
Sikap yang ditunjukkan para pegiat HAM di Aceh, rupanya, juga sesuai dengan sikap Komisi I DPR Aceh (DPRA), yaitu, tetap akan membentuk kelembagaan KKR, walaupun pemerintah pusat menolaknya.
“Kita kemudian merencanakan untuk merekrut komisioner KKR,” kata Abdullah Saleh, politisi Partai Aceh dan anggota DPR Aceh yang sejak awal terlibat dalam pembuatan dan pengesahan KKR Aceh.
Tetapi, ungkap Abdullah, tiba-tiba saja pimpinan Komisi I DPRA mendapat surat dari pimpinan DPRA.
Isinya, agar mereka tidak melanjutkan seleksi komisioner KKR.
“Meminta untuk dihentikan dulu (perekrutan komisioner KKR),” kata Abdullah, menirukan isi surat tersebut.
Dia menduga, pimpinan DPRA mendapat “tekanan” sehingga mereka tidak mendukung pelaksanaan lebih lanjut dari Perda KKR Aceh.

Pemerintah Aceh tidak mendukung?

Abdullah Saleh meyakini tekanan itu bukan datang dari pemerintah Aceh, tetapi dari pemerintah pusat.

Pemerintah Aceh, menurutnya, sejak awal mendukung keberadaan KKR Aceh.
“Sampai akhir kita sepakat dengan Qanun KKR. Ini menunjukkan bahwa DPRA dan pemerintah Aceh bersepakat mendukung untuk membentuk KKR Aceh,” tegasnya.
Namun dukungan pemerintah Aceh terhadap keberadaan KKR Aceh, diragukan oleh Mustiqal Saputra, Ketua LBH Banda Aceh.
“Ada kendala dari pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh punya persepsi berbeda soal KKR Aceh,” kata Mustiqal.
Dia menduga kuat, pemerintah Aceh kurang mendukung KKR karena mereka khawatir para elit eks kombatan GAM yang duduk di pemerintahan bisa “ditarik sebagai aktor pelaku”.
“Mereka khawatir,” kata Mustiqal.
Sementara, anggota Komnas HAM Otto Syamsudin Ishak menganggap pemerintah Aceh tidak memiliki niat serius untuk mendukung pelaksanaan KKR Aceh.
Dia kemudian membandingkan sikap serius pemerintah Aceh dalam memperjuangkan masalah bagi hasil antara Aceh dan pemerintah pusat terkait.
“Kenapa masalah ini (KKR) tidak masuk dalam paket itu. Ini menunjukkan niat kuat tidak ada juga dari kalangan mereka,” kata Otto.
Lagipula, lanjutnya, KKR Aceh bisa dibentuk tanpa harus menunggu pemerintah pusat.
“Dalam artian bukan hanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Itu bisa diperjuangkan (pemerintah Aceh),” tandasnya.

Nasib KKR nasional

Sejak awal, para pegiat HAM telah meminta pemerintah Indonesia segera membentuk KKR untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran HAM di Aceh semasa konflik.

Mereka mengatakan, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh telah menunggu janji pemerintah Indonesia untuk merealisasikan pembentukan komisi tersebut, seperti diamanatkan Kesepakatan damai Helsinki, 2005.
Lembaga pegiat HAM Amnesty Internasional pernah mengkritik pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah Aceh yang dianggap gagal mengungkap kebenaran praktik pelanggaran HAM di Aceh selama bertahun-tahun.
Padahal, menurut Amnesty Internasional, korban tewas selama masa konflik di Aceh berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.
Konflik di Aceh meletus sejak 1976 yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia.
Puncak kekerasan itu terjadi saat operasi militer digelar di Aceh sejak 1989 hingga kesepakatan damai ditandatangani pada 2005.
KKR Aceh nantinya akan mencari kebenaran berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM semenjak 1976, karena berbagai pelanggaran HAM di Aceh dimulai marak semenjak GAM dideklarasikan pada 1976.
Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, lebih dari empat tahun silam, pemerintah dan DPR sejauh ini belum membuat dan mengesahkan UU KKR yang baru.
Empat tahun laly, dokumen awal RUU disebutkan telah diserahkan ke Sekretariat Negara, tetapi belum ada informasi tentang tindak lanjutnya.
Indonesia memilih komisi kebenaran sebagai opsi terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, karena penyelesaian hukum melalui peradilan sulit dilaksanakan karena terbentur persoalan politik dan teknis.
Di sinilah kemudian muncul usulan dibentuk Komisi kebenaran di tingkat daerah, seperti disuarakan para pegiat HAM di Aceh.
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget