BANDA ACEH – Kepolisian Aceh tengah mengusut dan mendalami kasus pengibaran bendera bulan bintang oleh sejumlah anggota dewan di Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
“Polisi mendalami kasus ini untuk mengetahui apa motivasi sejumlah anggota dewan tersebut mengibarkan bendera bulan bintang,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Rabu (19/8/2015).
Bendera bulang bintang merupakan bendera Aceh yang ditetapkan DPR Aceh dalam qanun atau peraturan daerah. Namun, bendera ini mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik Aceh.
Kapolda mengatakan, pengibaran bendera bulan bintang tersebut dilakukan saat memperingati 10 tahun perdamaian Aceh yang dilaksanakan setiap 15 Agustus. Bendera itu dikibarkan sejumlah anggota dewan di Lhokseumawe.
Jenderal berbintang dua itu mengatakan, pihaknya juga menanyakan kepada Gubernur Aceh apakah ada instruksi pengibaran bulan bintang. Namun, Gubernur memberi jawaban tidak ada instruksi pengibaran bendera bulan bintang.
“Kasus inilah yang sedang didalami kepolisian, apa motivasi para anggota dewan tersebut mengibarkan bendera bulan bintang. Tentunya, dalam pengibaran ini ada yang disuruh dan ada yang menyuruh,” kata Kapolda.
Irjen Pol M Husein Hamidi menegaskan masalah bendera bulan bintang belum ada klarifikasi dari pemerintah pusat. Masalah bendera itu masih dalam pembahasan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh Oleh karena itu, lanjut dia, belum ada kebijakan pemerintah provinsi untuk mengibarkan bendera bulan bintang. Sebab itu, kepolisian akan mendalami kasus pengibaran bendera tersebut.
“Pengibaran bendera bulan bintang oleh anggota dewan tersebut bukanlah kebijakan pemerintah dan juga bukan kewengan mereka mengibarkannya. Karena itu, polisi mendalami kasus ini,” tegas Irjen Pol M Husein Hamidi.(okezone)
loading...
Post a Comment