KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, Jumat pagi, 21 Agustus 2015.
Informasi ini sebenarnya bukan hal yang baru bagi Aceh. Pasalnya, langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari proses pengumpulan data terkait kasus penetapan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Langkah KPK ini merupakan angin segar bagi pemberantasan korupsi di Aceh. Ini patut diapresiasi dengan tetap menganut azas praduga tak bersalah.
Semua pihak harus mendukung upaya KPK untuk mengungkap fakta terkait pembangunan dermaga Sabang. Jika benar ada penyimpangan, maka hukum harus ditegakan.
Langkah KPK ini sekaligus jadi warning bagi para pemimpin Aceh, seperti kepala SKPA, bupati dan wali kota serta SKPD di Aceh yang selama ini biasa melakukan prilaku korupsi.
Artinya, KPK mulai menancapkan kakinya di Aceh. Bukan tak mungkin, pemeriksaan KPK akan bergulir ke kabupaten kota lainnya. Malahan bisa merambah ke tingkat provinsi.
Ada banyak kasus yang kini dilaporkan ke KPK oleh lembaga anti korupsi di Aceh. Kasus pengadaan Damkar ‘rakitan’ Rp16,8 miliar, misalnya. Ada juga sejumlah kasus lainnya yang selama ini tidak diketahui oleh public di Aceh.
Kita juga mesti mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang memang sejak dilantik justru mengundang KPK untuk turun langsung ke Aceh.
Nah, saat ini KPK sudah turun ke Aceh. KPK bahkan mulai menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Bupati Bener Meriah.
Sebagai orang yang pernah mengundang KPK, kita berharap pemerintah Zaini Abdullah benar-benar bersih dari prilaku KKN. Tak ada nepotisme dalam penempatan pejabat, tak ada KKN dalam mengelola APBA, serta penggunaan dana bantuan social di Aceh juga tepat sasaran.
Tujuannya, agar tak menjadi senjata makan tuan. Kita berharap Aceh bersih dari prilaku korupsi yang dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menjerat satu per satu dari mereka dalam jeruji besi.
loading...
Post a Comment