AMP - Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Agus Kriswanto mengatakan, penggerekan atau pengibaran Bendera Bintang Bulan yang dilakukan sejumlah anggota DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara, pada 15 Agustus 2015 di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum.
“Bendera kita kan Merah Putih, harusnya pada bulan Agustus ini, itu yang dikibarkan sebanyak-banyaknya,” kata Mayjen Agus Kriswanto kepada wartawan usai acara ramah tamah dengan veteran pejuang Kemerdekaan RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/8).
Terhadap pengibaran Bendera Bintang Bulan tersebut, kata Pangdam, pihak kepolisian akan memprosesnya. Namun begitu, katanya, pihak kepolisian perlu meneliti lebih dulu motif dari pengibaran Bendera Bintang Bulan itu untuk apa. “Kalau yang mengibarkan itu kurang paham terhadap apa yang dilakukannya, maka polisi harus menjelaskannya. Karena semua orang mengetahui, bendera yang dikibarkan oknum anggota DPRK itu, belum mendapat klarifikasi atau restu dan izin dari Pemerintah Pusat,” kata Pangdam IM. “Kalau ada sekelompok anggota DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara yang ingin merayakan peringatan 10 tahun perdamaian RI-GAM pada 15 Agustus lalu, harusnya bukan dengan cara mengibarkan bendera yang belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat,” lanjut Agus Kriswanto.
Menurut Pangdam, masih banyak cara yang lebih baik dan menyejukkan hati rakyat agar mereka ingat selalu dengan sejarah perdamaian. Misalnya, zikir dan tausiah, kemudian makan bersama anak yatim piatu, memberikan santunan kepada janda korban konflik dan kegiatan sosial lainnya seperti yang dilakukan Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. “Ini lebih memberikan keberkahan dan kedamaian di hati rakyat,” ujarnya.
Aceh, tegas Pangdam Iskandar Muda, masih tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jadi, soal bendera daerah itu, sebelum mendapat persetujuan dari Pusat, ya jangan dikibarkan dulu, tolong bersabar,” tandasnya.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi juga menanggapi kasus pengibaran Bendera Bintang Bulan oleh anggota DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kapolda menegaskan, tindakan itu salah dan melanggar hukum karena bendera daerah Bintang Bulan itu belum mendapat klarifikasi atau persetujuan dari Pusat.
Atas peristiwa itu, kata Irjen Husein Hamidi, tanpa harus diperintah dari Polda Aceh, Polres setempat sudah harus melakukan penyelidikan, motif dan tujuan dari pengibaran bendera tersebut. “Panggil dan mintai keterangan dulu, tanyakan motif dan tujuan pengibarannya. Apakah untuk membuat sensasi atau ada motif lain,” kata Kapolda Aceh.
Kapolda Aceh juga meminta pihak media massa cetak maupun elektronik tidak perlu membesar-besarkan masalah tersebut, tapi besarkanlah berbagai acara peringatan HUT RI yang berlangsung di seluruh wilayah Aceh.
Soal bendera Aceh yang baru itu, kata Husein Hamidi, dalam UUPA, bukan menjadi tugasnya anggota DPRK melainkan DPRA. Pihak DPRA sudah membuat dan mengesahkannya tapi karena sampai kini bendera daerah Aceh yang telah disahkan DPRA itu belum mendapat klarifikasi atau pengesahan dari Pusat untuk dipakai maka pihak kepolisian meminta semua pihak termasuk DPRK bersabar.(aceh.tribunnews.com)
loading...
Post a Comment