Jakarta: Tepat hari ini, Sabtu (15/8/2015) 10 tahun sudah Perjanjian Damai di Aceh yang ditandatangani dalam kesepakatan MoU Helsinki berlangsung. Namun, Perjanjian Damai dianggap masih diselimuti duka bagi para pencari keadilan dan kebenaran.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat belum ada kemajuan berarti dari segi pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran, dan reparasi bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Nasib orang-orang yang dihilangkan secara paksa pada masa konflik tetap gelap.
"Satu dekade MoU Helsinki nyaris enggak masuk ke ranah substansial, hanya di level kebijakan lokal," terang Koordinator KontraS Haris Azhar di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
"KontraS mendapat keyakinan masih banyak korban yang mempertanyakan keluarganya yang hilang, dan masa depan mereka masih belum jelas," lanjut dia.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Fery Kusuma juga menilai jika itikad politik pemerintah terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh masih lemah. Padahal lahirnya Qanun Aceh nomor 17 tahun 2012 tentang KKR Aceh merupakan mekanisme non-yudisial yang bersifat komplementer dengan mekanisme yudisial atau pengadilan HAM.
Tapi, upaya Qanun Aceh dalam dua tahun pun dinilai belum menunjukkan implementasi.
"Mereka pragmatis. Sampai saat ini masih ada orang-orang yang trauma dan menyimpan dendam. Hal seperti ini sebetulnya sangat dikhawatirkan karena bisa menimbulkan gejolak," tegas dia.
Selain itu, Komnas HAM yang dinilai memiliki peluang paling besar untuk mengungkapkan kebenaran belum berjalan maksimal. Bahkan terkesan menghambat proses pengungkapan kebenaran.
"Sejak 2013 Komnas HAM telah menyelidiki lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, tapi hingga saat ini belum ada satupun yang selesai diselediki," ujar Fery.
Fery menilai kapasitas dan kredibilitas penyelidik Komnas HAM sangat mengecewakan. Padahal, sudah banyak bukti-bukti pendukung atas kelima kasus yang tengah diselidiki itu. (metrotv)
loading...
Post a Comment