Halloween Costume ideas 2015
loading...

Polemik Bendera Aceh Belum Selesai

Banda Aceh – Polemik tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh masih belum selesai. Meskipun Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh, pemerintah pusat menolak karena bendera tersebut sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

DPRA telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sejak 22 Maret 2013, namun bendera provinsi Aceh tidak disetujui oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Menanggapi polemik yang telah berlangsung selama dua tahun tersebut, dan sejumlah masyarakat Aceh terus berusaha mengibarkan bendera bulan bintang, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Iskandar Usman mendesak Presiden Joko Widodo cepat menyelesaikan polemik tersebut. Karena, Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah berlaku sah.
“Qanun tersebut sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan apapun di republik ini. Saya sebagai Ketua Banleg DPR Aceh minta agar Presiden Jokowi segera turun tangan menengahi segala polemik yang selama ini terjadi supaya tidak berlarut-larut,” ujar Iskandar, Minggu (23/8).
Iskandar mengatakan, Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan DPR Aceh pada 2013 telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Qanun yang mengatur tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh awalnya disebut-sebut ditolak pusat.

“Namun berdasarkan telaah terhadap dokumen, tidak ditemukan penolakan terhadap ketentuan dan isi qanun tersebut yang disampaikan resmi oleh pemerintah pusat. Ini sudah saya klarifikasikan ke pihak terkait yang terlibat pada saat konsultasi berlangsung. Intinya, tidak pernah ada yang namanya pembatalan sebagaimana digembar-gemborkan selama ini,” sebut Iskandar.

Dia berpandangan, secara yuridis qanun tersebut mestinya sudah dinyatakan berlaku. Hanya tiga hal yang bisa membatalkan aturan daerah atau qanun itu. Dicabut sendiri oleh gubernur atau DPRA, dibatalkan oleh Mendagri melalui Perpres sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, atau pembatalan oleh Mahkaman Konstitusi (MK) melalui judicial review.

“Hingga saat ini tidak pernah ada rekomendasi Kemendagri resmi menolak ataupun mencabut pemberlakuan qanun tersebut. Dengan demikian, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tidak ada lagi persoalan dengan qanun bendera,” tegasnya.

Iskandar menambahkan, kewenangan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah seperti lambang dan bendera telah lebih dulu diamanatkan dalam memorandum of understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
“Jadi tidak benar kalau tidak diatur dalam MoU. Jelas dan terang sekali disebutkan bahwa Aceh punya hak menentukan dan menggunakan bendera dan lambang sendiri. Dan yang perlu saya tegaskan, dalam butir-butir MoU tidak ada pelarangan tertentu mengenai lambang maupun bendera,” sambungnya.

Sumber : Sinar Harapan
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget