BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan polemik terkait bendera Aceh.
Dia mengklaim keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah. Karena tidak ada rekomendasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Seyogyanya, qanun tersebut sudah sah dan sudah bisa dijalankan.
"Qanun tersebut sudah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan manapun di republik ini. Untuk itu, saya sebagai ketua Bangleg DPR Aceh minta agar Presiden Jokowi segera turun tangan menengahi segala polemik yang selama ini terjadi supaya tidak berlarut-larut," ujar Iskandar, Selasa (25/8/2015) di Banda Aceh.
Iskandar mengatakan, qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan DPR Aceh pada 2013 itu telah dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri. Qanun yang mengatur tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh awalnya disebut-sebut ditolak pusat.
Namun berdasarkan telaah terhadap dokumen yang ada, lanjut Iskandar, tidak ditemukan penolakan terhadap ketentuan dan isi qanun tersebut yang disampaikan resmi oleh pemerintah pusat.
"Hal ini sudah saya klarifikasikan ke pihak terkait yang terlibat pada saat konsultasi berlangsung. Intinya, tidak pernah ada yang namanya pembatalan sebagaimana digembar-gemborkan selama ini," paparnya.
Dia berpandangan, secara yuridis qanun tersebut mestinya sudah dinyatakan berlaku. Hanya tiga hal yang bisa membatalkan aturan daerah atau qanun. Pertama, dicabut sendiri oleh gubernur atau DPR Aceh, dibatalkan oleh Mendagri melalui Perpres sebagaimana disebutkan dalam UU No 11 Tahun 2006, atau pembatalan oleh MK melalui judicial review.
Lebih lanjut, anggota komisi 1 DPR Aceh ini menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada rekomendasi Kemendagri resmi menolak ataupun mencabut pemberlakuan qanun tersebut.
"Dengan demikian, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka tidak ada lagi persoalan dengan qanun bendera," jelasnya.
Iskandar menegaskan, kewenangan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah seperti lambang dan bendera telah lebih dulu diamanatkan dalam memorandum of understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
"Jadi tidak benar kalau tidak diatur dalam MoU. Jelas dan terang sekali disebutkan bahwa Aceh punya hak menentukan dan menggunakan bendera dan lambang sendiri. Dan yang perlu saya tegaskan, dalam butir-butir MoU tidak ada pelarangan tertentu mengenai lambang maupun bendera," tukasnya.
Politisi Partai Aceh ini berharap presiden Jokowi segera tanggap menengahi polemik terkait bendera agar tidak berlarut-larut. Pihaknya berencana menyampaikan langsung persoalan ini kepada presiden.
"Dalam hal bendera dan lambang, Aceh jelas punya otoritas yang juga dijamin undang-undang. Tapi kenapa masih dipersoalkan" Bahkan gara-gara menaikkan bendera daerahnya sendiri justru ada yang diancam dipidanakan. Untuk itu, presiden harus diberitahu perihal ini dengan jelas," tutupnya.(Habadaily.com)
loading...
Post a Comment