AMP - Satu dasawarsa MoU Helsinki dan Perjanjian Damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Republik Indonesia masih menyisakan banyak persoalan, terutama soal kesejahteraan masyarakat Aceh.
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar mengatakan, setelah deklarasi Gerakan Aceh Merdeka, 4 Desember 1976 terjadi konflik bersenjata di Aceh.
“Banyak komunitas international mengambil inisiatif serius menyelesaikan konflik di Aceh, salah satunya Henry Dunant Center,” ujar Malik saat menjadi keynote speakerSymposium Perdamaian Aceh di Gedung Rektor Unsyiah, 12 Agustus 2015.
Namun kata Malik Mahmud, upaya HDC pada tahun 2000-2003 itu digagalkan. Kemudian Presiden RI, Megawati mengeluarkan Kepres Nomor 28 Tahun 2003, 19 Mei 2003 tentang Status Aceh Darurat Militer.
“Orang-orang kami di tangkap, kami di luar negeri melakukan perundingan sedangkan GAM di lapangan terus berperang, banyak perundingan yang gagal,” kenang Wali Naggroe.
Selama 20 bulan berjalan Darurat Militer, Provinsi Aceh hancur porak-poranda dihantam gempa dan gelombang tsunami 26 Desember 2004.
Kata Wali Nanggroe, tsunami Aceh merupakan salah satu pendorong utama untuk kembali mendorong menuju meja perundingan dalam rangka mewujudkan perdamaian di Aceh.
Aceh menjadi pusat perhatian dunia, seluruh komunitas international mulai serius untuk menyelesaikan konflik ini.
Perundingan terjadi beberapa tahap yang dimediasi oleh Crisis Management Initiatives yang diketuai oleh mantan Presiden Finlandia, Marthi Antisari di Helsinki.
Delapan bulan kemudian setelah tsunami, tepatnya 15 Agustus 2005, perjanjian damai Aceh terwujud sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia (RI).
Menteri Hukum dan HAM RI, Hamid Awaluddin dari RI dan Malik Mahmud Al-Haytar dari GAM menandatangani MoU Helsinki yang disaksikan Marthi Antisari, mantan Presiden Finlandia sekitar pukul 12.00 waktu Helsinki atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kemudian membentuk Aceh Monitoring Mission (AMM) yang diketuai delegasi Uni Eropa, Pieter Feith dan Juha Crestensen yang mengawasi terwujudnya Perdamaian Abadi di Aceh.
Catatan media ini, pasca damai “GAM setengah merdeka” lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, terpilihnya ahli propaganda GAM, Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh pertama dari GAM yang mengawasi Dana Otsus di Aceh untuk periode 2008-2027.
Proses re-intergrasi GAM dan lahirnya sejumlah Partai Lokal di Aceh membuat mental rakyat Aceh semakin kuat saat itu untuk terus bangkit dari segala keterpurukan.
Tahun 2012, mantan petinggi GAM yang lama bermukim di Swedia, Zaini Abdullah menjadi Gubernur Aceh. Tak tanggung-tanggung, doto Zaini menggandeng Panglima AGAM, Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh, periode 2012-2017.
Kemudian Gubernur Aceh melantik Paduka yang Mulia, Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe periode 2013-2018. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah membenarkan masih banyak point-point MoU Helsinki yang belum selesai.
loading...
Post a Comment