Juru Bicara GAM, Bakhtiar Abdullah Dan Prime Minister GAM, Malik Mahmud |
AMP - Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka, Bakhtiar Abdullah, mengeluarkan rekomendasi terkait Sepuluh Tahun Perjanjian Damai GAM dan pemerintah RI yang jatuh esok Sabtu (15/8), serta imbauan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang bakal berlangsung Desember 2015.
Berikut beberapa butir imbauan kepada anggota GAM maupun eks kombatan GAM menyambut pilkada serentak empat bulan lagi:
(a) Walaupun MoU Helsinki (perjanjian damai GAM-RI) menyepakati untuk tidak membatasi anggota GAM berpartisipasi dalam pesta demokrasi seperti menjadi kepala daerah di kabupaten/kota maupun menjadi anggota legislatif, di masa akan datang jangan ada anggota tertinggi GAM yang ikut-ikutan menjadi kepala daerah atau anggota eksekutif atau legislatif.
(b) Jika memang ingin berpolitik, jangan membawa-bawa nama GAM dalam proses perjalanan meraih kursi pimpinan daerah atau wakil rakyat. Namun tak salah untuk mendukung secara pribadi kandidat yang disukai.
(c) Semua anggota GAM dan eks kombatan GAM harus bersabar dan menahan diri dari segala bentuk kekerasan pada pemilu mendatang.
(d) Semua anggota GAM dan eks kombatan GAM harus bersatu teguh untuk membangun Aceh yang bermartabat apapun bendera partai yang didukung.
Sementara terkait satu dasawarsa perjanjian damai GAM-RI yang diperingati esok, Bakhtiar yang juga anggota perunding MoU Helsinki merasa tak puas dengan implementasi perjanjian damai tersebut.
“Banyak usaha telah dilakukan, tetapi masih banyak butir MoU Helsinki yang masih di atas kertas tanpa ada perkembangan seperti yang diharapkan oleh rakyat Aceh,” kata Bakhtiar dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Jumat (14/8).
Oleh sebab itu pengawal pendiri GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro itu mengajak rakyat Aceh memperingati Sepuluh Tahun Perjanjian Damai dengan mengevaluasi dan mencari solusi agar seluruh butir kesepakatan yang telah tertera dalam MoU dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Bakhtiar merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah RI untuk mengoptimalkan implementasi MoU, yakni:
1. Merevisi beberapa poin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2006 yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki untuk melancarkan situasi ekonomi, sosial dan politik Aceh.
2. Meningkatkan proses reintegrasi untuk menampung mantan-mantan kombatan GAM guna melenyapkan konflik horizontal. Untuk itu organisasi Ad Hoc Komite Peralihan Aceh (KPA) jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
3. Joint Claim Settlement (JCS) untuk menampung korban-korban konflik harus lebih fokus, teratur, dan tepat sasaran.
4. Memprioritaskan program-program ekonomi yang pro-rakyat supaya masyarakat Aceh bisa mandiri dan perekonomian Aceh meningkat.
5. Proses terkait KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) serta hak asasi manusia perlu segera dimulai di Aceh.
6. Melibatkan ulama, umara, tokoh-tokoh masyarakat, dan akademisi untuk mendapat masukan menyeluruh demi kemaslahatan umat Islam Aceh
Sepuluh tahun lalu, GAM dan pemerintah RI menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia, untuk mengakhiri konflik yang terentang nyaris 30 tahun dan menelan puluhan ribu nyawa. Perdamaian itu diharapkan Bakhtiar berlangsung abadi.
Sumber : cnnindonesia.com
loading...
Post a Comment