Halloween Costume ideas 2015
loading...

Mereka menyoroti penerapan syariat Islam di Aceh

AMP - Walaupun semula menolak penerapan hukum Islam yang ditawarkan pemerintah pusat, mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka, GAM, akhirnya mendukung penerapan Syariat Islam di Aceh setelah kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia, 10 tahun silam.
Mengapa para eks pimpinan GAM, yang menjadi pelarian dan tinggal lama di Eropa, akhirnya mendukung penerapan Syariat Islam di Aceh?
Apakah mereka sudah membayangkan wajah Aceh bakal seperti sekarang, dengan hukum Islamnya yang ketat, saat berunding dengan Indonesia?

Betulkah para pemimpin tertinggi di Aceh, yang notabene adalah bekas pucuk pimpinan GAM, sekarang memperoleh keuntungan politik dengan mengakomodasi penerapan hukum Islam di wilayah itu?
Berada lima hari di Banda Aceh, BBC Indonesia mewawancarai tujuh orang intelektual, politisi, aktivis perempuan, pegiat HAM dan LSM terkait penerapan hukum Islam di Aceh. Berikut petikannya:

Otto Syamsuddin Ishak

(Anggota Komnas HAM, sosiolog dan mantan aktivis kemanusiaan saat Aceh dilanda Aceh)
Saya melihat ini kekalahan ideologis GAM. Pada masa konflik, mereka menolak gerakan Islam jenis itu. Kenapa pasca konflik, begitu mereka memegang jabatan, baik (Gubernur) Irwandi Yusuf maupun Zaini Abdullah, penerapan hukum Islam terjadi?
Sebenarnya, ideologi ke-Aceh-an yang dirumuskan oleh Hasan Tiro itu tidak terjiwai sepenuhnya oleh elit GAM setelahnya. Karena, gerakan dasar GAM itu adalah ke-Aceh-an-- atau dalam terminologi akademik adalah ethnonationalismatau nasionalisme Aceh.
Nah, dalam pertarungan dengan gerakan Islam jenis itu, mereka (eks elit GAM yang memimpin Partai Aceh) kalah. Bahkan mereka sekarang cenderung membebek gerakan Islam jenis itu.
Saya kira bukan mendapatkan advantage (keuntungan), tapi karena ketidakmampuan saja, karena arus Islam jenis itu begitu kuat.
Kita bisa lihat: Dulu, saat konflik, tokoh-tokoh (Islam jenis itu) itu masuk ke masjid di Aceh, langsung bisa diisolasi. Laskar Jihad, misalnya, dulu masuk bisa diisolasi.
Sekarang, gerakan ini sudah masuk ke pesantren-pesantren. Sebagian ulama pesantren tradisional -sadar atau tidak sadar- sudah terbawa arus ini.
Jadi dalam konteks keagamaan, Aceh sudah masuk dalam arus utama ke-Indonesia-an. Artinya, fenomena (kehadiran gerakan Islam yang eksklusif) ini bukan di Aceh saja.
Ini berbeda dengan generasi nenek moyang (bangsa Aceh) dulu. Dulu, kebangkitan Islam di Aceh adalah memang reproduksi pemahaman Islam oleh dirinya sendiri. Makanya kala itu Aceh memiliki ulama-ulama besar.

Malik Mahmud

(Wali Nanggroe Aceh, mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka)
Kalau kita bicara Islam, Aceh ini daerah pertama Islam di wilayah Asia Tenggara, di kepulauan Nusantara. Pusat Islam di sini. Di Aceh, kita sejak lahir sudah mempraktekkan ajaran Islam.
Jadi, saat itu agama Islam adalah sudah dipraktekkan, tetapi bukan label. Kita besar, hidup sebagai orang Aceh di dalam kondisi dengan hukum Islam seperti itu.
Cuma masalahnya, apabila zaman (Presiden) Abdurrahman Wahid, itu beliau yang mengintrodusir Syariat Islam di Aceh. Itu saya rasa beliau kebingungan menyelesaikan Aceh. Dia kasih syariat Islam. Itu memang menarik bagi semua orang.
Kemudian setelah itu, boleh dikatakan, bingkisan itu diletakkan di depan parlemen kita. Jadi apakah mau diterima atau tidak? Jadi, kalau tidak diterima, dibilang anti Islam, kalau diterima menjadi problem.
Jadi, bagaimanapun orang terimalah, karena itu hukum kita.
Cuma saja, itu diimplementasi secara lembaga. Kalau dulu kita praktek semata, karena itu sudah masuk dalam hukum adat Aceh. Banyak kasus-kasus apa saja bisa diselesaikan dengan hukum adat Aceh, karena itu berdasarkan Islam.
Cuma ini (Syariat Islam produk Jakarta) sudah dibikin syariah, itu merknya agak lain.
Memang timbul permasalahan seperti disuarakan aktivis perempuan. Bagi saya, karena Syariat Islam di Aceh itu baru diadopsi, jadi memang banyak orang merasa terkejut atau tidak senang.
Dan saya rasa, bagi pemerintah Aceh, harus bikin semacam evaluasi di mana yang kira-kira masalahnya. Itu bisa diamandemen.

Nur Djuli

(Politisi Partai Nasional Aceh, dan mantan tim juru runding GAM di Helsinki 2005)
Kami orang Aceh itu orang Islam, jadi tidak perlulah kita perlu mempunyai label Islam.
Kami memang sudah hidup dalam syariah (hukum) yang menurut pengertian para ulama tentang kehidupan yang adil, tidak menindas, menyantuni anak miskin atau anak yatim, dan lain-lain.
Jadi, syariah itu bukan sesuatu yang kemudian kita harus membuat undang-undang menurut kebutuhan suatu kelompok lalu disebut syariah.
Dan, jangan lupa, apa yang dikatakan syariah ini, asal-usulnya dari Presiden Gusdur yang membawanya ke Aceh untuk menunjukkan bahwa 'kami sudah memenuhi yang menjadi tuntutan orang Aceh, maka kami berikan syariah kepada mereka'.
Bagi saya secara pribadi, syariah Islam itu harus dibuat para ulama dan bukan oleh orang politik, bukan oleh anggota DPR Aceh atau anggota sebuah partai.
Para ulama Aceh harus berkumpul untuk membahas apa yang dinamakan syariah Islam.
Jadi, apakah rakyat Aceh masih tunduk kepada ulama, saya yakin mereka akan menerima. Tetapi bukan ditentukan oleh mayoritas di DPR Aceh yang tidak didasarkan kalkulasi politik yang tidak Islami.
Masalahnya sekarang, sudah terjadi kondisi di mana barang siapa berbicara tentang apa yang dikatakan syariah Islam, itu seolah-olah kita anti-Islam.
Jadi, ada label di situ. Dengan kata lain, ketika ada label itu, seseorang yang tidak mendukung (Syariah Islam), berarti dia akan kalah dalam pilkada.
Di sini, Islam di sini sudah menjadi alat untuk memenangi pemilu.
Karena itu, kalau saya mau terpilih, saya harus menjadi champion syariah Islam. Kalau saya tidak mau, berarti orang akan menolak saya. Ini sudah dikondisikan seperti itu dan ini disayangkan.
Islam seperti itu bukan lagi sesuatu yang bersifat seperti Aceh di masa lalu, ketika mempunyai basis filosofis tentang pemikiran apa itu islam, apa itu falsafah islam yang mendalam, juga memiliki ulama-ulama besar.
Tetapi, saat ini kita sudah banyak mengikuti cara-cara banal, yang disibukkan masalah-masalah sepele, yang dijadikan seolah-olah itulah yang harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, kalian dianggap bukan Islam.
Nah, ini jadi masalah. Jadi semua orang karena kepentingan politik, sangat takut kalau mendapat label seperti itu.

Suraiya Kamaruzzaman

(Aktivis perempuan asal Aceh, dan pernah terlibat mendampingi kaum perempuan di wilayah itu selama konflik bersenjata)
Sampai hari ini, setelah berjalan sepuluh tahun, tidak ada grand design penerapan syariat Islam di Aceh seperti apa. Akibatnya, setiap daerah menafsirkan sendiri-sendiri.
Maka, dalam rangka implementasi syariat Islam, setiap bupati atau wali kota mencoba membuat kebijakan peraturan sesuai tafsirnya masing-masing.
Misalnya, ada peraturan bupati melarang perempuan mengenakan celana panjang dan harus pakai rok panjang.
Padahal, pakaian adat tradisional Aceh, kaum perempuan mengenakan celana panjang. Apalagi, untuk kondisi di pegunungan, sangat riskan mengenakan rok. Bisa jatuh.
Ada lagi contoh rencana kebijakan pelarangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng naik sepeda motor. Atau pembatasan sampai pukul 11 malam bagi perempuan untuk keluar malam.
Karena melihatnya secara parsial, membuat keputusan-keputusan yang sepotong-potong, maka akan berdampak kepada kaum perempuan dari golongan miskin.
Mereka yang miskin kebanyakan naik sepeda motor, sementara orang kaya naik mobil tidak akan terkena dampaknya.
Ini contoh kebijakan yang membatasi perempuan karena penafsiran atas syariat Islam akibat tidak adanya disain besar.
Paling parah pada akhir tahun lalu, ketika DPR Aceh mengesahkan peraturan daerah atau qanun jinayah yang kontroversial. Kita berhasil melobi untuk mengubah beberapa pasal yang merugikan perempuan dan anak-anak, tetapi tidak semua berhasil.
Kami terus melakukan kampanye kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial, menggelar diskusi di kampus-kampus, bertemu para ulama dan dinas syariat Islam untuk menawarkan program kami. Kami juga selalu mendorong dibuat semacam road map syariat Islam.

Teuku Kemal Fasya

(Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh dan Institut Seni dan Budaya Indonesia Aceh)
Para pimpinan GAM tidak menjadikan isu syariat Islam sebagai isu utama di perundingan Helsinki. Ini hampir tidak menjadi diskursus utama.
Kalau kemudian saat ini terjadi proses pengerasan syariah Islam, saya pikir tidak terprediksi oleh para pimpinan GAM saat itu.

Tapi syariat Islam sudah diberlakukan jauh sebelum perjanjian damai Helsinki, di mana melalui Undang-undang no 18 tahun 2001 tentang penerapan syariat Islam di Aceh yang diinisiasi Presiden Gusdur.
Ada pemiikiran bahwa syariat Islam sebagai obat untuk menyembuhkan konflik Aceh, tetapi ini ditolak oleh pimpinan GAM.
Yang kemudian diperlihatkan oleh Hasan Tiro dan eksil GAM di Eropa, mereka sudah cukup paham bahwa memainkan syariat Islam untuk memisahkan Aceh dari Indonesia, itu pasti tidak akan tertangkap sebagai isu yang baik di dunia internasional.
Dunia internasional tidak pernah hirau gagasan yang, bagi mereka, mengarah pada eksklusifisme fundamentalis karena berhubungan dengan agama.
Mereka menganggap isu yang bakal menjadi percakapan di tingkat internasional, adalah ketika sebuah daerah dieksploitasi atau sebuah daerah mengalami proses pelanggaran HAM.
Di kemudian hari, kemudian simbol atau artikulasi tentang syariat Islam tidak dimunculkan. Dan yang dimunculkan adalah bagaimana Aceh bermartabat setelah perdamaian.
Nah, kalau hari ini, pihak GAM seperti menyetujui ide-ide syariat Islam, saya pikir, itu pikiran yang tidak keluar dari sebuah pemikiran yang mendasar. Ini merupakan sebuah pikiran taktis saja.
Saya melihat pilihan yang dibuat elit GAM atau Gubernur Zaini Abdullah saat ini, mereka membuat semacam konsesi taktis, dengan memberi anggaran badanDayah, kepada kelompok silam.
Ini jelas bukan pilihan yang idealis atau strategis untuk mempertahankan proses perdamaian.
Jadi, syariat Islam lebih banyak dijadikan alat gadai, alat barter politik untuk menarik simpati masyarakat.
Para pimpinan GAM, menurut saya, tidak memiliki kerangka pikir yang cukup utuh tentang bagaimana syariat Islam diberlakukan dengan baik.
Karena, mereka bukan cendekiawan Muslim. Mereka adalah orang yang tidak basah dengan pikiran-pikiran syariat, mereka bukan berlatar pesantren, dan sebagian besar eksil hidup lama di Eropa.
Jadi kadang kode-kode kultural ke-Islam-an Aceh pun tidak cukup mereka pahami.
Jalan keluarnya, harus ada rekayasa kultural melalui pendidikan, komunikasi danstakeholder bahwa syariat Islam bisa memanifestasikan rahmantan lil alamin, Islam yang toleran, dan Islam yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Aceh dengan segala dimensinya.
Barangkali yang bisa dilakukan para pemimpin Aceh sekarang adalah berkolaborasi dengan para cendekiawan Muslim yang memiliki pemikiran visioner yang bisa mengarahkan syariat Islam agar bisa menjadi rahmatan lil alamin, menghargai pluralisme, serta ikut membicarakan isu-isu korupsi dan pelestarian lingkungan.
Jadikanlah Islam sebagai sebuah identitas kebudayan, jangan dijadikan identitas politik atau ditarik-tarik sebagai kepentingan politik, apalagi menjelang momentum pemilu 2017.
BBC
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget