AMP - Polda Jabar memutus peredaran narkotik jenis sabu di Kota Bandung. Sabu seberat 4,1 kilogram disita dari sindikat pengedar narkotik jaringan kelompok Aceh.
"Total yang kita sita barang buktinya sebanyak sekitar 4,1 kilogram. Apabila dirupiahkan nilainya mencapai empat miliar lebih," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/9/2017).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tujuh orang yang termasuk dalam satu jaringan tersebut. Mereka yaitu AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).
"Satu orang masih buron," ucap Agung
Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi menuturkan pengungkapan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Heriyanto ini bermula dari penangkapan IR, TK, HK dan HS. Polisi menciduk mereka di kawasan Jatihandap, Kota Bandung, Selasa (12/9).
Polisi menemukan 1 kilogram sabu dan beberapa ons ganja. "Dari penangkapan itu kita selidiki dan kemudian kita selidiki pengedar lain MH di Lembang," kata Asep.
Penyelidikan tidak terus berlanjut. Polisi menangkap AL di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Sewaktu penggeledahan, polisi mendapatkan tiga kilogram sabu. Setelah itu, polisi menciduk BEN.
"Barang-barang tersebut dikirimkan dari Aceh," ucapnya.
Asep menjelaskan para tersangka itu tergabung kelompok pengedar sabu untuk area Bandung. Mereka menjalankan aksi jual beli barang haram tersebut bermodus sistem tempel atau disimpan di tempat yang sudah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pemesan.
"Peredarannya khusus di wilayah Bandung. Sistemnya (penjualan) sama seperti yang sudah kita ungkap, berkomunikasi dan barang sistem tempel. Pengakuannya sudah satu hingga dua tahun, tapi diperkirakan lebih," tutur Asep.
Selain 4,1 kilogram sabu, polisi menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, 18 unit ponsel, buku tabungan, dan prekusor (alat pembuat ekstasi).
Para tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2017 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Detik.com)
"Total yang kita sita barang buktinya sebanyak sekitar 4,1 kilogram. Apabila dirupiahkan nilainya mencapai empat miliar lebih," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/9/2017).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tujuh orang yang termasuk dalam satu jaringan tersebut. Mereka yaitu AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).
"Satu orang masih buron," ucap Agung
Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi menuturkan pengungkapan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Heriyanto ini bermula dari penangkapan IR, TK, HK dan HS. Polisi menciduk mereka di kawasan Jatihandap, Kota Bandung, Selasa (12/9).
Polisi menemukan 1 kilogram sabu dan beberapa ons ganja. "Dari penangkapan itu kita selidiki dan kemudian kita selidiki pengedar lain MH di Lembang," kata Asep.
Penyelidikan tidak terus berlanjut. Polisi menangkap AL di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Sewaktu penggeledahan, polisi mendapatkan tiga kilogram sabu. Setelah itu, polisi menciduk BEN.
"Barang-barang tersebut dikirimkan dari Aceh," ucapnya.
Asep menjelaskan para tersangka itu tergabung kelompok pengedar sabu untuk area Bandung. Mereka menjalankan aksi jual beli barang haram tersebut bermodus sistem tempel atau disimpan di tempat yang sudah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pemesan.
"Peredarannya khusus di wilayah Bandung. Sistemnya (penjualan) sama seperti yang sudah kita ungkap, berkomunikasi dan barang sistem tempel. Pengakuannya sudah satu hingga dua tahun, tapi diperkirakan lebih," tutur Asep.
Selain 4,1 kilogram sabu, polisi menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, 18 unit ponsel, buku tabungan, dan prekusor (alat pembuat ekstasi).
Para tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2017 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Detik.com)
loading...
Post a Comment