AMP - TM (50) pimpinan di salah satu dayah di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Utara, Rabu, (27/09/2017).
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah mengatakan, sebelum TM menyerahkan diri, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara memerintahkan kepada Aipda M.Yafis untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga TM, dari hasil Koordinasi dan Konsultasi dengan pihak keluarga tersangka, sehingga bersedia menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dengan di Jemput oleh Aipda M.Yafis seorang diri.
"Dari hasil Koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri" katanya
Lanjutnya, kronologis tersebut dari hasil koordinasi yang dilakukan Aipda M.Yafis sekitar Pukul 14.00 WIB yang bergerak ke Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Idi, Aceh Timur (rumah keluarga TM).
Sesampainya disana, Aipda M.Yafis yang ditemani oleh T.Mukhlis (abang kandung tersangka) menuju ke Gampong Keude Dua Kecamatan setempat bertepatan di depan Meunasah (surau) Gampong Keude Dua.
"M.Yafis melihat tersangka di pinggir jalan dan mendekatinya dengan memberhentikan kendaraan di depannya dan tersangkapun langsung naik mobil dan selanjutnya menuju Mako Polres Aceh Utara yang tiba sekitar pukul 18:00 WIB tadi,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TM (50), pimpinan sebuah dayah di Aceh Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban tak lain adalah santrinya sendiri sebut saja bunga (17).
keluarga korban melaporkan pelaku TM, Rabu (6/9) ke Mapolsek Tanah Luas. Kronologi bermula saat TM menghubungi ibu korban dan mengatakan ingin menikah dengan korban karena sebelumnya telah menyetubuhinya.. [acehtrend]
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah mengatakan, sebelum TM menyerahkan diri, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara memerintahkan kepada Aipda M.Yafis untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga TM, dari hasil Koordinasi dan Konsultasi dengan pihak keluarga tersangka, sehingga bersedia menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dengan di Jemput oleh Aipda M.Yafis seorang diri.
"Dari hasil Koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri" katanya
Lanjutnya, kronologis tersebut dari hasil koordinasi yang dilakukan Aipda M.Yafis sekitar Pukul 14.00 WIB yang bergerak ke Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Idi, Aceh Timur (rumah keluarga TM).
Sesampainya disana, Aipda M.Yafis yang ditemani oleh T.Mukhlis (abang kandung tersangka) menuju ke Gampong Keude Dua Kecamatan setempat bertepatan di depan Meunasah (surau) Gampong Keude Dua.
"M.Yafis melihat tersangka di pinggir jalan dan mendekatinya dengan memberhentikan kendaraan di depannya dan tersangkapun langsung naik mobil dan selanjutnya menuju Mako Polres Aceh Utara yang tiba sekitar pukul 18:00 WIB tadi,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TM (50), pimpinan sebuah dayah di Aceh Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban tak lain adalah santrinya sendiri sebut saja bunga (17).
keluarga korban melaporkan pelaku TM, Rabu (6/9) ke Mapolsek Tanah Luas. Kronologi bermula saat TM menghubungi ibu korban dan mengatakan ingin menikah dengan korban karena sebelumnya telah menyetubuhinya.. [acehtrend]
loading...
Post a Comment