Sikap Aung San Suu Kyi terhadap etnis Rohingya terus menjadi sorotan dunia internasional. Foto/Istimewa |
Dari pantauan Sindonews, Kamis (7/9/2017), petisi tersebut dibuat oleh Hussein Mohamed dan Najma Maxamed dan ditujukan kepada pemimpin Partai Buruh Inggris Jeremy Corbyn dan Perdana Menteri Theresa May. Petisi ini telah ditandatangani oleh 310.288, memerlukan 189.712 tanda tangan untuk mencapai 500 ribu tanda tangan dukungan.
"Kami telah badai rekaman dan laporan yang disahkan melalui media, pemerintah, dan inspektur PBB seperti Sekjen PBB Kofi Annan, penyidik PBB saat ini, Theresa May, Jeremy Corbyn, BBC, Times, dll dan semuanya sama menegaskan bahwa pemerintah Myanmar telah menganiaya dan membersihkan komunitas minoritas Rohingya (Rakhine) dan masyarakatnya. Ini harus berhenti!" tulis Hussein Mohamed dan Najma Maxamed.
"Kita sebagai manusia harus mengambil tindakan dan membawa pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dan kepala komando angkatan bersenjata Ming Aung Hlaing ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag atas kasus genosida sehingga keduanya bisa mempertanggung jawabkan kejahatan kebencian mereka," demikian petisi terserbut.
Hussein Mohamed dan Najma Maxamed mengakui tidak mudah menyeret Suu Kyi ke ICC. Pasalnya Myamar bukan negera peserta Konvesi Internasional tentang HAM atau Statuta Roma.
"Karena Myanmar tidak akan menandatangani Statuta Roma, satu-satunya cara ICC dapat menyelidikinya adalah jika Dewan Keamanan PBB menunjukkan situasinya kepada mereka, jadi Anda perlu menekan anggota Dewan Keamanan PBB untuk membuat rujukan," tulis keduanya.
Sebelumnya, Suu Kyi angkat bicara mengenai kekerasan yang diderita etnis Rohingya. Suu Kyi mengatakan bahwa pemerintahnya telah bekerja untuk melindungi hak Rohingya.
Suu Kyi juga mengatakan bahwa banyak informasi keliru yang disebarkan untuk mempromosikan kepentingan para teroris.[Sindonews]
loading...
Post a Comment