AMP - Badan Narkotika Nasional menangkap pemilik 139 kilogram sabu dan 42.500 butir pil ekstasi yang akan diselundupkan ke Aceh dari Negeri Jiran Malaysia melalui jalur laut.
Penangkapan itu dilakukan di perairan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin, 18 September 2017. Saat itu tim BNN dan Bea Cukai tengah menggelar operasi dan mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba ke Indonesia lewat Aceh.
Kapolda Aceh melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, dari keterangan BNN yang diperoleh pihaknya, boat kayu tangkapan BNN itu membawa jenis sabu dan pil ekstasi dengan tersangka berjumlah tiga orang.
“Penangkapan boat kayu bermesin itu dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Timur tepatnya di Pantai Kuala Glumpang Aceh Timur,” kata Kombes Pol Goenawan kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 19 September 2017.
Masing-masing tersangka yakni, BE (40) sebagai pengendali, MS (37) dan MH (38) sebagai anak buah kapal. Saat dilakukan penangkapan ketiga orang itu mencoba melarikan diri dengan lari ke daratan.
Tak lama berselang, pelarian pelaku diketahui oleh pihak kepolisian. Tim berhasil membekuk pelaku di dalam Resto Sasa Nam, Desa Peunteut, Kota Lhokseumawe. Mereka hendak melarikan diri dengan menumpang minibus.
Ketiga orang tersangka, kata dia, juga telah mengakui perbuatannya, yaitu berangkat dengan kapal dari Kreung Geukeuh Aceh Utara, menuju perairan Malaysia untuk mengambil narkotika, kemudian kembali ke Aceh rencana sandar di daerah Peureulak Aceh Timur.
Kini, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan di kantor BNN Kota Langsa, Aceh, yang dipimpin oleh petugas BNN Pusat. Sebelumnya dikeluarkan dan dihitung isi tas, terdiri 133 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi. Kemudian satu unit boat kayu dititipkan di Satpolair Polres Langsa. (ase)
Ketiga orang tersangka, kata dia, juga telah mengakui perbuatannya, yaitu berangkat dengan kapal dari Kreung Geukeuh Aceh Utara, menuju perairan Malaysia untuk mengambil narkotika, kemudian kembali ke Aceh rencana sandar di daerah Peureulak Aceh Timur.
Kini, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan di kantor BNN Kota Langsa, Aceh, yang dipimpin oleh petugas BNN Pusat. Sebelumnya dikeluarkan dan dihitung isi tas, terdiri 133 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi. Kemudian satu unit boat kayu dititipkan di Satpolair Polres Langsa. (ase)
loading...
Post a Comment