AMP - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyelundukan ganja kering dari Blangkejeren, Gayo Lues ke Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan BNN setempat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya gerak gerik upaya penyeludukan barang haram tersebut.
Hal tersebut disampaikan kepala BNNP Aceh melalui Kabid penegakan Amanto SH, pada saat jumpa pers di Kantor BNNP Aceh, Bathoh, Banda Aceh, Rabu (27/9).
Penangkapan terjadi Senin (25/9), penangkapan juga ikut dibantu personel TNI dari Kodim setempat. Penangkapan dilakukan ketika mobil yang membawa barang haram itu melintas di dekat Bandara Blangkejeren.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan sebayak 127 bal ganja kering yang sudah dipres dengan berat 140,7 Kg, dan satu orang tersangka M. Amin Darma (40), warga Sumatera Utara.
"Tersangka ini selaku supir, sementara pemilik ganja dengan nama Unyil melarikan diri pada waktu itu," kata Amanto
Amanto mengaku tidak menyampaikan ke publik terlebih dahulu karena masih mengejar pelaku lainnya Unyil. Dalam waktu 24 jam, pihaknya sudah menangkap Unyil yang kini berada di Polres Gayo Lues.
"Dari keterangan tersangka, mobil yang membawa ganja itu dirental. Tersangka melanggar pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, tersangka mengaku baru pertama sekali melakukan aksi tersebut, alasannya karena masalah ekonomi. Untuk meloloskan barang itu ke Sumatera Utara, pelaku hanya dibayar Rp 10 juta.
"Peredaran ganja di Gayo Lues sudah sering terjadi. Kebanyakan ganja dipasok ke Sumatera Utara," ungkapnya.[AJNN]
Hal tersebut disampaikan kepala BNNP Aceh melalui Kabid penegakan Amanto SH, pada saat jumpa pers di Kantor BNNP Aceh, Bathoh, Banda Aceh, Rabu (27/9).
Penangkapan terjadi Senin (25/9), penangkapan juga ikut dibantu personel TNI dari Kodim setempat. Penangkapan dilakukan ketika mobil yang membawa barang haram itu melintas di dekat Bandara Blangkejeren.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan sebayak 127 bal ganja kering yang sudah dipres dengan berat 140,7 Kg, dan satu orang tersangka M. Amin Darma (40), warga Sumatera Utara.
"Tersangka ini selaku supir, sementara pemilik ganja dengan nama Unyil melarikan diri pada waktu itu," kata Amanto
Amanto mengaku tidak menyampaikan ke publik terlebih dahulu karena masih mengejar pelaku lainnya Unyil. Dalam waktu 24 jam, pihaknya sudah menangkap Unyil yang kini berada di Polres Gayo Lues.
"Dari keterangan tersangka, mobil yang membawa ganja itu dirental. Tersangka melanggar pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, tersangka mengaku baru pertama sekali melakukan aksi tersebut, alasannya karena masalah ekonomi. Untuk meloloskan barang itu ke Sumatera Utara, pelaku hanya dibayar Rp 10 juta.
"Peredaran ganja di Gayo Lues sudah sering terjadi. Kebanyakan ganja dipasok ke Sumatera Utara," ungkapnya.[AJNN]
loading...
Post a Comment