Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu bersama kedua pelaku perkosaan anak di bawah umur SU (24) dan SA (18) yang merupakan adik-abang, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (7/9). Foto: Safrizal |
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan kedua pelaku ditangkap, Kamis (7/9), di kawasan Kecamatan Nisam. Penagkapan itu atas laporan keluarga korban, Selasa (5/9), sekitar pukul 3.00 WIB, dengan nomor laporan Lp/408/IX/2017/Aceh/Res Lsm.
“Dari keterangan korban, kedua pelaku menggilir korban yang masih berusia 15 tahun secara bergantian di rumah pelaku. Keduanya berstatus abang-adik,” kata Budi Nasuha.
Ia mengatakan perkosaan terhadap korban sudah berulang kali dilakukan, sejak Juli hingga Agustus. Modusnya adalah dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara.
“Sebelum pelaku melakukan hubungan intim dengan korban, pelaku terlebih dulu mengajak korban jalan-jalan ke Gunung Salak. Setelah korban diajak jalan, selanjutnya korban dibawa kerumah pelaku dan terjadilah pelecehan dan pemerkosaan," jelas Budi.
Hingga kini, kata Budi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua pelaku. Dari hasil visum korban ditemukan adanya sobekan di kemaluan korban.
“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 tahun 2003 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” ujarnya.[AJNN]
loading...
Post a Comment