AMP - Ada yang menarik dari pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Zakaria Saman (Apa Karya) dan Teuku Alaidinsyah. Jika terpilih sebagai orang nomor satu dan dua Aceh pada Pilkada 15 Februari 2017 mendatang. Keduanya telah mengikat perjanjian dan kesepakatan. Kesepakatan itu tertuang pada satu lembar surat bermaterai enam ribu, yang ditandatangani di Banda Aceh, 29 Mei 2016 lalu di Banda Aceh.
Salinan surat perjanjian yang diperoleh MODUSACEH.CO menyebutkan. Ada empat kesepakatan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022 tersebut. Pertama, akan memperhatikan dan memfasilitasi sekitar 30 ribu mantan kombantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedua, anak yatim dan fakir miskin. Ketiga, janda konflik dan keempat korban konflik. Diakhir kalimat perjanjian tersebut, tertulis: sepanjang tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam/hukum Allah SWT dengan Undang-Undang dan Qanun Aceh yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga siang ini, Apa Karya dan Teuku Alaidinsyah belum berhasil dikonfirmasi, terkait surat perjanjian tadi.(modusaceh)
Salinan surat perjanjian yang diperoleh MODUSACEH.CO menyebutkan. Ada empat kesepakatan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022 tersebut. Pertama, akan memperhatikan dan memfasilitasi sekitar 30 ribu mantan kombantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedua, anak yatim dan fakir miskin. Ketiga, janda konflik dan keempat korban konflik. Diakhir kalimat perjanjian tersebut, tertulis: sepanjang tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam/hukum Allah SWT dengan Undang-Undang dan Qanun Aceh yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga siang ini, Apa Karya dan Teuku Alaidinsyah belum berhasil dikonfirmasi, terkait surat perjanjian tadi.(modusaceh)
loading...
Post a Comment