AMP - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKB Hairajadi SH melalui Kasatlantas Iptu Rj Agung Pratomo SIK meminta kepada warga yang menggunakan kendaraan untuk taat pada aturan lalulintas selama proses Operasi Zebra Rencong 2016 bergulir sejak tanggal 16-29 November 2016 mendatang.
Dalam operasi ini, pihaknya yang tergabung bersama dengan personel Polisi Militer (POM), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan menilang pengendara yang tidak taat akan aturan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan, juga kendaraan yang melawan arus dan menerobos lampu merah.
“Setiap pelanggar akan ditindak langsung (Tilang) sesuai dengan kesalahan masing-masing. Mereka yang ditilang juga diberikan pemahaman agar taat peraturan lalulintas,”ungkapnya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/11/2016).
Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Lalulintas. Seperti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) pengendaran akan dikenakan pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Begitu juga bagi pengendara yang tidak menggunakan helm depan belakang akan dikenakan ancaman atas pelanggaran tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 291 UU nomor: 22/2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 dan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Agung menambahkan, pelaksanaan razia akan dilakukan pada siang dan sore hari sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dilokasi yang berbeda-beda. “Untuk mengawali kegiatan Ops Zebra ini, pihaknya akan menggelar razia di seputaran kota Blangpidie, jadi kepada pengendara diharapkan untuk taat aturan dan melengkapi surat-surat kendaraan,”sebutnya.
Agung mengakui, kesadaran masyarakat dalam penertiban perlengkapan kendaraan masih kurang, selama melakukan razia di wilayah hukum Polres Abdya, banyak pelanggaran terjadi karena tidak ada SIM, STNK, tidak memakai helm, menggunakan knalpot blong maupun pelanggaran administrasi lainnya.
“Pemicu kecelakaan lalulintas yang selama ini terjadi karena banyak pengendara tidak taat aturan berlalulintas, kemudian sering menghindar dari aparat kepolisian saat sedang ada razia, padahal kalau mereka lengkap sudah pasti tidak kita tilang. Karena kita hanya menilang kendaraan yang melanggar saja,”demikian tuturnya. (Acehterkini)
Dalam operasi ini, pihaknya yang tergabung bersama dengan personel Polisi Militer (POM), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan menilang pengendara yang tidak taat akan aturan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan, juga kendaraan yang melawan arus dan menerobos lampu merah.
“Setiap pelanggar akan ditindak langsung (Tilang) sesuai dengan kesalahan masing-masing. Mereka yang ditilang juga diberikan pemahaman agar taat peraturan lalulintas,”ungkapnya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/11/2016).
Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Lalulintas. Seperti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) pengendaran akan dikenakan pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Begitu juga bagi pengendara yang tidak menggunakan helm depan belakang akan dikenakan ancaman atas pelanggaran tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 291 UU nomor: 22/2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 dan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Agung menambahkan, pelaksanaan razia akan dilakukan pada siang dan sore hari sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dilokasi yang berbeda-beda. “Untuk mengawali kegiatan Ops Zebra ini, pihaknya akan menggelar razia di seputaran kota Blangpidie, jadi kepada pengendara diharapkan untuk taat aturan dan melengkapi surat-surat kendaraan,”sebutnya.
Agung mengakui, kesadaran masyarakat dalam penertiban perlengkapan kendaraan masih kurang, selama melakukan razia di wilayah hukum Polres Abdya, banyak pelanggaran terjadi karena tidak ada SIM, STNK, tidak memakai helm, menggunakan knalpot blong maupun pelanggaran administrasi lainnya.
“Pemicu kecelakaan lalulintas yang selama ini terjadi karena banyak pengendara tidak taat aturan berlalulintas, kemudian sering menghindar dari aparat kepolisian saat sedang ada razia, padahal kalau mereka lengkap sudah pasti tidak kita tilang. Karena kita hanya menilang kendaraan yang melanggar saja,”demikian tuturnya. (Acehterkini)
loading...
Post a Comment