AMP - Tim advokasi calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur, Ridwan Abubakar (Nek Tu)-Tgk Abdul Ranni (Polem), melaporkan tujuh PNS di lingkungan Pemkab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo.
Pelaporan itu dilakukan karena ketujuh PNS tersebut diduga terlibat dalam politik praktis, dengan mendukung salah satu kandidat bupati/wakil bupati. “Laporan sudah kita serahkan Kamis (17/11) beserta dengan bukti-buktinya,” kata Ketua Tim Advokasi Nek Tu-Polem, Sopian Adami SH kepada Serambi, Sabtu (19/11).
Dalam salinan laporan yang diterima Serambi, mereka yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Kesehatan, H Kamal, dan enam orang jajarannya, yang terdiri dari Kabid, Kepala UPTD, Kasi di RSUD, dan tiga orang kepala Puskesmas.
Di dalam berkas laporan tersebut juga disertakan foto-foto ketujuh PNS saat berfoto bersama dengan calon bupati petahana sambil mengacungkan dua jari.
“Mereka berfoto bersama dengan bupati petahana nomor urut 2, Hasballah atau Rocky, sambil mengacungkan dua jari. Ini melambangkan ketujuh PNS itu memberikan dukungan penuh kepada saudara Hasballah,” pungkas Sopian.
Sesi foto bersama itu terjadi saat pelaksanaan gotong royong di Dinas Kesehatan Aceh Timur 14 November 2016 dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN). Dalam acara tersebut turut hadir Plt Bupati Aceh Timur, Prof Amhar Abubakar.
“Setelah Prof Amhar pulang, datang calon bupati petahana Hasballah. Saat itulah sesi foto bersama dilakukan,” ungkap Sopian.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan ketujuh PNS itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang PNS atau ASN terjun ke dalam politik praktis. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Plt Gubernur Aceh yang melarang PNS terlibat kampanye atau mendukung kandidat tertentu.
Untuk itu pihaknya meminta gubernur agar mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apapun sanksinya diharapkan bisa menjadi contoh bagi PNS yang lain. “Karena gubernur sebagai pembina ASN, makanya kami laporkan ke gubernur agar diambil tindakan tegas,” ujar Sopian.
Sebelumnya , Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) juga menyampaikan rilis terkait dugaan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Timur, mendukung calon bupati petahana.
Ketua IPPAT, Abdul Muthalib ST meminta Plt Bupati, Prof Amhar Abubakar, agar memberi sanksi tegas terhadap oknum kepala dinas tersebut. Menurutnya, persoalan ini harus secepatnya diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.
“Kasus ini harus menjadi contoh untuk pejabat yang lain agar tetap menjaga pilkada yang damai,” tulisnya. IPPAT ia tegaskan siap mendukung kebijakan Plt Bupati Aceh Timur.
Ketua Fraksi Tamiang Sekate (FTS) DPRK Aceh Tamiang, Ismail, mengungkapkan bahwa ada beberapa kepala dinas, kepala bagian, dan mayoritas camat serta datok penghulu yang terlibat langsung mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Ismail saat memberikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang rancangan Qanun Tahun 2016. Jumat (18/11). Oleh sebab itu pihaknya meminta Plt Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan tindakan tegas kepada pejabat dimaksud.
“Fraksi Tamiang Sekate yakin dan percaya bahwasannya Plt Bupati bebas dari tekanan, intervensi, dan kepentingan politik lainnya,” tambah Ismail lagi.
Terkait hal itu, Plt Bupati Aceh Tamiang, M Ali Alfata yang dihubungi secara terpisah mengaku telah mendengar informasi tersebut dari Ketua Fraksi Tamiang Sekate DPRK Aceh Tamiang. Atas laporan itu, pihaknya langsung menggelar rapat.
Keputusan rapat, pihaknya akan kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara, kepala SKPK, camat, mukim dan datok penghulu agar menjaga netralitas dan dilarang terlibat kampanye. “Jika tidak diindahkan maka kami akan ambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ali Alfata.(Serambinews)
Pelaporan itu dilakukan karena ketujuh PNS tersebut diduga terlibat dalam politik praktis, dengan mendukung salah satu kandidat bupati/wakil bupati. “Laporan sudah kita serahkan Kamis (17/11) beserta dengan bukti-buktinya,” kata Ketua Tim Advokasi Nek Tu-Polem, Sopian Adami SH kepada Serambi, Sabtu (19/11).
Dalam salinan laporan yang diterima Serambi, mereka yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Kesehatan, H Kamal, dan enam orang jajarannya, yang terdiri dari Kabid, Kepala UPTD, Kasi di RSUD, dan tiga orang kepala Puskesmas.
Di dalam berkas laporan tersebut juga disertakan foto-foto ketujuh PNS saat berfoto bersama dengan calon bupati petahana sambil mengacungkan dua jari.
“Mereka berfoto bersama dengan bupati petahana nomor urut 2, Hasballah atau Rocky, sambil mengacungkan dua jari. Ini melambangkan ketujuh PNS itu memberikan dukungan penuh kepada saudara Hasballah,” pungkas Sopian.
Sesi foto bersama itu terjadi saat pelaksanaan gotong royong di Dinas Kesehatan Aceh Timur 14 November 2016 dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN). Dalam acara tersebut turut hadir Plt Bupati Aceh Timur, Prof Amhar Abubakar.
“Setelah Prof Amhar pulang, datang calon bupati petahana Hasballah. Saat itulah sesi foto bersama dilakukan,” ungkap Sopian.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan ketujuh PNS itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang PNS atau ASN terjun ke dalam politik praktis. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Plt Gubernur Aceh yang melarang PNS terlibat kampanye atau mendukung kandidat tertentu.
Untuk itu pihaknya meminta gubernur agar mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apapun sanksinya diharapkan bisa menjadi contoh bagi PNS yang lain. “Karena gubernur sebagai pembina ASN, makanya kami laporkan ke gubernur agar diambil tindakan tegas,” ujar Sopian.
Sebelumnya , Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) juga menyampaikan rilis terkait dugaan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Timur, mendukung calon bupati petahana.
Ketua IPPAT, Abdul Muthalib ST meminta Plt Bupati, Prof Amhar Abubakar, agar memberi sanksi tegas terhadap oknum kepala dinas tersebut. Menurutnya, persoalan ini harus secepatnya diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.
“Kasus ini harus menjadi contoh untuk pejabat yang lain agar tetap menjaga pilkada yang damai,” tulisnya. IPPAT ia tegaskan siap mendukung kebijakan Plt Bupati Aceh Timur.
Ketua Fraksi Tamiang Sekate (FTS) DPRK Aceh Tamiang, Ismail, mengungkapkan bahwa ada beberapa kepala dinas, kepala bagian, dan mayoritas camat serta datok penghulu yang terlibat langsung mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Ismail saat memberikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang rancangan Qanun Tahun 2016. Jumat (18/11). Oleh sebab itu pihaknya meminta Plt Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan tindakan tegas kepada pejabat dimaksud.
“Fraksi Tamiang Sekate yakin dan percaya bahwasannya Plt Bupati bebas dari tekanan, intervensi, dan kepentingan politik lainnya,” tambah Ismail lagi.
Terkait hal itu, Plt Bupati Aceh Tamiang, M Ali Alfata yang dihubungi secara terpisah mengaku telah mendengar informasi tersebut dari Ketua Fraksi Tamiang Sekate DPRK Aceh Tamiang. Atas laporan itu, pihaknya langsung menggelar rapat.
Keputusan rapat, pihaknya akan kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara, kepala SKPK, camat, mukim dan datok penghulu agar menjaga netralitas dan dilarang terlibat kampanye. “Jika tidak diindahkan maka kami akan ambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ali Alfata.(Serambinews)
loading...
Post a Comment