Halloween Costume ideas 2015
loading...

Dugaan Lakukan Penganiayaan, Mapolres Aceh Timur Dilaporkan Ke Polda Aceh

AMP - Markas Kepolisian Resor Aceh Timur, dilaporkan ke-Polda Aceh, Selasa (15/11) oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Laporan ini terkait korban bernama Murtalamuddin, warga Alue Ie Puteh Aceh Utara, yang sempat ditangkap aparat kepolisian Acehtimur karena kepemilikan Narkoba, namun pada 25 Oktober lalu, korban ditemukan telah menjadi mayat di Sungai AraKundo". Kata Basri Ketua Yara Aceh Timur melalui pers rilis yang dikirimnya Selasa (15/11)

Dijelaskan Basri keterangan dari kepolisian setempat, Murtalamuddin adalah tahanan Satnarkoba yang tewas ketika hendak melarikan diri, dengan melompat ke sungai arakundo.

"Kasus ini jika dilihat sepintas seperti alur cerita difilm, namun kami Tim Advokasi kuasa hukum keluarga Murtalamuddin menemukan banyak kejanggalan dalam kasus kematian tersebut, kami menemukan bukti bahwa murtalamuddin sebelum di temukan tewas di sungai arakundo, sudah terlebih dahulu di bawa ke RSU ZubirMahmud, bahkan ada yang melihat bahwa Mutala telah meninggal di RS akibat penyiksaan." Ungkap Basri menguatkan.

Alasan aparat kepolisian kata Basri, menyatakan Murtala melompat ke sungai, juga tidak logis dan sangat aneh.

" jika Murtala bisa melompat dalam mobil honda jazz, apalagi dia status tahanan narkoba, tentu akan di berikan pengawalan ketat, kemudian jikapun murtala melompat mengapa Polisi hanya diam ketika tahananya melompat dan tidak melakukan upaya pencarian." Pungkas Basri

Lebih lanjut terang Basri dari serangkaian kejanggalan kami menduga, Murtalamuddin telah tewas disiksa dalam pemeriksaan oleh anggota dan kami juga menduga Polres Aceh Timur telah memberikan informasi yang tidak benar kepada publik terkait kematian Murtalamuddin.

Saat ini kami bersama istri almarhum Murtaluddin sedang berada di Polda Aceh untuk membuat laporan agar kasus kematian diusut tuntas. Tutup Basri kepada media ini. (Ardi)

Ini Kata Kapolres Aceh Timur, Terkait Pelaporan YARA Ke-Polda Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menanggapi pelaporan pihaknya yang dilakukan oleh YARA ke-Polda Aceh, menyebutkan tidak keberatan dengan laporan tersebut.
"Silahkan melaporkan saja pada intinya siapa pun memiliki hak melaporkan kasus itu, tapi jangan memfitnah," ungkap Kapolres saat dihubungi.

Menurut Kapolres, pembuktian kasus pidana merujuk pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.

"Jika kasus tersebut di laporkan pada Polres Aceh Timur, kami tetap usut tuntas, jika anggota saya bersalah, saya tindak tegas, namun jika anggota yang bertugas sesuai SOP dan ketentuan yang ada, mereka berhak melakukan pembelaan dirinya, karena yang dilaporkan pihak keluarga dianggap peristiwa Pidana, maka pembuktiannya harus mengacu pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP." Ungkap Kapolres

Kapolres juga mengakui pihaknya sudah di periksa oleh Bidpropam Polda Aceh terkait kasus tersebut.

"Kemarin juga beberapa anggota sudah diperiksa oleh Bidpropam Polda Aceh, namun sejauh ini kami belum mendapat informasi kelanjutannya." Tutup Kapolres.

Kendati demikian Kapolres bersama jajaran kepolisian terus berupaya menjalankan tugas dengan profesional dan bersikap transparan pada masyarakat. (riaukontras.com)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget