AMP - Anggota Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengeluarkan rekomendasi terhadap aduan pengurus Partai Aceh terkait desain alat peraga kampanye (APK) milik calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur independen, Zakaria Saman (Apa Karya)-T Alaidinsyah yang mirip dengan APK milik pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid.
Dalam rekomendasinya, Panwaslih meminta Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh agar menolak APK dari pasangan nomor urut 2, Zakaria Saman-T Alaidinsyah karena desaign logo, warna, dan bentuknya sama atau menyerupai dengan APK tim pemenangan pasangan nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid.
Keputusan itu tertuang dalam berita acara rapat pleno Panwaslih Aceh Nomor: 156/BA-Pleno/XI/2016 tentang penangganan laporan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Suadi Sulaiman dengan nomor: 03/PLD/XI/2016. Hasil rapat itu diputuskan setelah menilai berdasarkan hasil klarifikasi, dan bukti pertimbangan pendapat serta saran peserta rapat pleno Panwaslih Aceh.
Berita acara rapat yang bertanggal 5 Desember 2016 itu ditandatangani oleh lima komisioner Panwaslih Aceh, yaitu Samsul Bahri SE MM selaku ketua, dan anggota, Ir Tarmizi MH, Ismunazar SE, Irfansyah SAg SH, dan Irhamsyah SH.
Samsul Bahri yang dihubungi Serambi, Kamis (8/12) mengatakan, dari hasil kajian dan fakta di lapangan serta klarifikasi pelapor dan terlapor serta keterangan saksi pelapor menyatakan bahwa design APK milik Apa Karya terbukti menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Selain itu, tambahnya, juga melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa logo, warna, dan bentuk APK pasangan calon gubernur/wakil gubernur tidak boleh sama dengan logo, warna, dan bentuk APK dengan pasangan calon gubernur/wakil gubernur lainnya pada pilkada 2017.
“Bedasarkan aturan itulah kita merekomendasi bahwa ngak boleh ada yang mirip logo, symbol, bendera, umbul-umbul. Karena sudah duluan orang yang patenkan. Tapi kalau misalnya merah tidak masalah, yang tidak boleh kalau Apa Karya, les hitam putih, itu tidak boleh (karena mirip dengan les bendera Partai Aceh),” katanya.
Meskipun Apa Karya menyatakan bahwa les hitam putih tersebut diambil dari bendera Gerakan Aceh Merdeka, Sambul Bahri tetap menyatakan tidak boleh karena itu mirip dengan bendera Partai Aceh dan itu sudah dipatenkan. “Kalau beliau naik lewat Partai Aceh silahkan saja, tapi beliau naik lewat jalur independen, saya sudah kasih pengertian ke Apa Karya tadi,” ujar dia.
Kalau Apa Karya tidak mau mengubahnya lagi, Samsul Bahri menyatakan pihakny tidak bisa berbuat banyak. Kendati demikian, dia berharap Apa Karya bisa mengalah selangkah demi terwujudnya pilkada yang damai. “Apa Karya harus mengubah desain APK-nya,” katanya lagi sembari menyatakan bahwa rekomendasi tersebut sudah dikirim juga ke KIP Aceh.
Bagaimana dengan desain APK milik pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid yang dipersoalkan Apa Karya karena memasang gambar Wali Nanggroe, Hasan di Tiro? Samsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa bersikap karena Apa Karya belum melaporkan secara resmi kepada pihaknya.
Sebenarnya, kata Samsul, dalam PKPU ada disebutkan larangan memasang gambar presiden, wakil presiden, atau orang yang sudah meninggal, kecuali penggurus partai. “Orang KPU juga harus tegas,” katanya.
Sementara Apa Karya yang dihubungi Serambi kemarin mengatakan akan mempelajari dulu putusan tersebut. Apabila keputusan tersebut diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku, Apa menyatakan tidak mempersoalkan lagi. “Tapi, mereka harus memindahkan gambar wali (Hasan di Tiro),” katanya.
Jika gambar Wali Nanggroe, Hasan di Tiro tidak dipindahkan dari APK pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid, maka Apa berjanji akan melaporkannya ke KPU karena itu menyalahi aturan. “Tanyoe adak hana bendera pih jeut uroe nyoe. Hana bendera meu-sion pih hana peu-peu. Bereh cit (Kita tidak ada bendera boleh juga. Tidak ada bendera selembar pun tidak apa-apa. Beres juga),” demikian Apa Karya. (Serambinews)
Dalam rekomendasinya, Panwaslih meminta Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh agar menolak APK dari pasangan nomor urut 2, Zakaria Saman-T Alaidinsyah karena desaign logo, warna, dan bentuknya sama atau menyerupai dengan APK tim pemenangan pasangan nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid.
Keputusan itu tertuang dalam berita acara rapat pleno Panwaslih Aceh Nomor: 156/BA-Pleno/XI/2016 tentang penangganan laporan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Suadi Sulaiman dengan nomor: 03/PLD/XI/2016. Hasil rapat itu diputuskan setelah menilai berdasarkan hasil klarifikasi, dan bukti pertimbangan pendapat serta saran peserta rapat pleno Panwaslih Aceh.
Berita acara rapat yang bertanggal 5 Desember 2016 itu ditandatangani oleh lima komisioner Panwaslih Aceh, yaitu Samsul Bahri SE MM selaku ketua, dan anggota, Ir Tarmizi MH, Ismunazar SE, Irfansyah SAg SH, dan Irhamsyah SH.
Samsul Bahri yang dihubungi Serambi, Kamis (8/12) mengatakan, dari hasil kajian dan fakta di lapangan serta klarifikasi pelapor dan terlapor serta keterangan saksi pelapor menyatakan bahwa design APK milik Apa Karya terbukti menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Selain itu, tambahnya, juga melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa logo, warna, dan bentuk APK pasangan calon gubernur/wakil gubernur tidak boleh sama dengan logo, warna, dan bentuk APK dengan pasangan calon gubernur/wakil gubernur lainnya pada pilkada 2017.
“Bedasarkan aturan itulah kita merekomendasi bahwa ngak boleh ada yang mirip logo, symbol, bendera, umbul-umbul. Karena sudah duluan orang yang patenkan. Tapi kalau misalnya merah tidak masalah, yang tidak boleh kalau Apa Karya, les hitam putih, itu tidak boleh (karena mirip dengan les bendera Partai Aceh),” katanya.
Meskipun Apa Karya menyatakan bahwa les hitam putih tersebut diambil dari bendera Gerakan Aceh Merdeka, Sambul Bahri tetap menyatakan tidak boleh karena itu mirip dengan bendera Partai Aceh dan itu sudah dipatenkan. “Kalau beliau naik lewat Partai Aceh silahkan saja, tapi beliau naik lewat jalur independen, saya sudah kasih pengertian ke Apa Karya tadi,” ujar dia.
Kalau Apa Karya tidak mau mengubahnya lagi, Samsul Bahri menyatakan pihakny tidak bisa berbuat banyak. Kendati demikian, dia berharap Apa Karya bisa mengalah selangkah demi terwujudnya pilkada yang damai. “Apa Karya harus mengubah desain APK-nya,” katanya lagi sembari menyatakan bahwa rekomendasi tersebut sudah dikirim juga ke KIP Aceh.
Bagaimana dengan desain APK milik pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid yang dipersoalkan Apa Karya karena memasang gambar Wali Nanggroe, Hasan di Tiro? Samsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa bersikap karena Apa Karya belum melaporkan secara resmi kepada pihaknya.
Sebenarnya, kata Samsul, dalam PKPU ada disebutkan larangan memasang gambar presiden, wakil presiden, atau orang yang sudah meninggal, kecuali penggurus partai. “Orang KPU juga harus tegas,” katanya.
Sementara Apa Karya yang dihubungi Serambi kemarin mengatakan akan mempelajari dulu putusan tersebut. Apabila keputusan tersebut diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku, Apa menyatakan tidak mempersoalkan lagi. “Tapi, mereka harus memindahkan gambar wali (Hasan di Tiro),” katanya.
Jika gambar Wali Nanggroe, Hasan di Tiro tidak dipindahkan dari APK pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid, maka Apa berjanji akan melaporkannya ke KPU karena itu menyalahi aturan. “Tanyoe adak hana bendera pih jeut uroe nyoe. Hana bendera meu-sion pih hana peu-peu. Bereh cit (Kita tidak ada bendera boleh juga. Tidak ada bendera selembar pun tidak apa-apa. Beres juga),” demikian Apa Karya. (Serambinews)
loading...
Post a Comment