Anggaran Rp 650 Miliar dalam APBA 2017 yang ditempatkan di 14 SKPA. Foto: Ist |
AMP - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh kembali menemukan mata anggaran Rp 650 miliar yang diusulkan oleh sejumlah pihak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA ) 2017 yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan dana Rp 650 miliar itu ditempatkan disejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Bahkan mekanisme dan tata cara pengusulan kegiatan hibah dan bansos ini menunjukan adanya pola kemiripan yang sama sebagaimana kasus Rp 650 miliar yang pernah terjadi pada APBA 2013.
"Tatacara dan mekanisme pengusulan paket dan kegiatan ini sangat erat kaitanya atas nama usulan untuk hibah dan bansos bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat," kata Askhalani, Minggu (29/1).
Berdasarkan hasil kajian dan analisis anggaran GeRAK Aceh terhadap dokumen dan usulan anggaran yang ditempat dalam sejumlah SKPA patut dicurigai, aktivitas ini sebagai salah satu modus untuk “bancakan” kepentingan, pengusulan anggaran hibah dan bansos atas nama kepentingan masyarakat ini dilakukan dengan mengusulkan melalui mekanisme atas nama “aspirasi” publik.
"Pola pengusulan dan penampungan anggaran yang kemudian ditempatkan dalam 14 SKPA adalah cara-cara lama untuk mengambil keuntungan pada saat anggaran ini dijalankan, dana ini menunjukan adanya gejala sindrom yang sama sebagaimana kasus anggaran atas nama pemberdayaan ekonomi bagi mantan kombatan GAM tahun anggaran APBA 2013," jelasnya.
Dari hasil temuan GeRAK Aceh, kata Askhal, ditemukan ada 14 SKPA yang menampung paket usulan kegiatan ini, total paket yang diusulkan diakhir pembahasana KUA-PPAS adalah sebanyak 119 paket kegiatan, pengusulan paket kegiatan ini patut dicurigai dan memiliki hirarki kepentingan untuk logistik Pemilukada pada tanggal 15 Februari 2017.
"Dalam catatan GeRAK Aceh ditemukan sebagian besar paket kegiatan ini dalam perjalanannya diklaim sebagai usulan kelompok tertentu yang sebelumnya patut diduga ikut memainkan peranan yang sama sebagaimana usulan dalam APBA tahun 2013," kata putra asli Aceh Barat Daya ini.
Dari total jumlah paket yang diusulkan tersebut, GeRAK Aceh menduga sebagaian besar adalah usulan “proyek siluman” atas nama aspirasi masyarakat, dalam kaitanya beberapa pihak menempatkan anggaran ini untuk kepentingan kelompok yang memang sejak lama sudah dipersiapkan untuk mendapatkan anggaran APBA 2017 melalui skema hibah dan bansos.
"Kegiatan dan paket ini patut dicurigai tidak melalui mekanisme serta pembahasan anggaran yang sah sebagaimana amanah UU tentang tatacara alokasi anggaran APBA 2017, dan kegiatan ini juga sebagai barter kepentingan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mengesahkan anggaran APBA 2017 melalui mekanisme penetapat qanun," ujarnya.
Askhalani menambahkan adanya politik kepentingan terhadap usulan paket kegiatan ini sangat ketara. Dalam dokumen yang diperoleh GeRAK Aceh ditemukan adanya paket kegiatan yang sudah dipersiapkan untuk dimenangkan paket kegiatanya oleh perusahaan atau kontraktor tertentu, ini jelas menunjukan adanya dugaan barter anggaran dan politik anggaran sedang dimainkan oleh aktor-aktor tertentu untuk meraup keuntungan.
"Dan yang lebih mencengangkan, aktor-aktor ini memiliki hubungan yang cukup dekat dengan kepala SKPA, jadi dapat disimpulkan paket Rp 650 miliar ini adalah barter kepentingan yang dijadikan landasan untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok tertentu atas nama anggaran untuk hibah dan bansos bagi masyarakat," tegasnya.[Sumber: AJNN]
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan dana Rp 650 miliar itu ditempatkan disejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Bahkan mekanisme dan tata cara pengusulan kegiatan hibah dan bansos ini menunjukan adanya pola kemiripan yang sama sebagaimana kasus Rp 650 miliar yang pernah terjadi pada APBA 2013.
"Tatacara dan mekanisme pengusulan paket dan kegiatan ini sangat erat kaitanya atas nama usulan untuk hibah dan bansos bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat," kata Askhalani, Minggu (29/1).
Berdasarkan hasil kajian dan analisis anggaran GeRAK Aceh terhadap dokumen dan usulan anggaran yang ditempat dalam sejumlah SKPA patut dicurigai, aktivitas ini sebagai salah satu modus untuk “bancakan” kepentingan, pengusulan anggaran hibah dan bansos atas nama kepentingan masyarakat ini dilakukan dengan mengusulkan melalui mekanisme atas nama “aspirasi” publik.
"Pola pengusulan dan penampungan anggaran yang kemudian ditempatkan dalam 14 SKPA adalah cara-cara lama untuk mengambil keuntungan pada saat anggaran ini dijalankan, dana ini menunjukan adanya gejala sindrom yang sama sebagaimana kasus anggaran atas nama pemberdayaan ekonomi bagi mantan kombatan GAM tahun anggaran APBA 2013," jelasnya.
Dari hasil temuan GeRAK Aceh, kata Askhal, ditemukan ada 14 SKPA yang menampung paket usulan kegiatan ini, total paket yang diusulkan diakhir pembahasana KUA-PPAS adalah sebanyak 119 paket kegiatan, pengusulan paket kegiatan ini patut dicurigai dan memiliki hirarki kepentingan untuk logistik Pemilukada pada tanggal 15 Februari 2017.
"Dalam catatan GeRAK Aceh ditemukan sebagian besar paket kegiatan ini dalam perjalanannya diklaim sebagai usulan kelompok tertentu yang sebelumnya patut diduga ikut memainkan peranan yang sama sebagaimana usulan dalam APBA tahun 2013," kata putra asli Aceh Barat Daya ini.
Dari total jumlah paket yang diusulkan tersebut, GeRAK Aceh menduga sebagaian besar adalah usulan “proyek siluman” atas nama aspirasi masyarakat, dalam kaitanya beberapa pihak menempatkan anggaran ini untuk kepentingan kelompok yang memang sejak lama sudah dipersiapkan untuk mendapatkan anggaran APBA 2017 melalui skema hibah dan bansos.
"Kegiatan dan paket ini patut dicurigai tidak melalui mekanisme serta pembahasan anggaran yang sah sebagaimana amanah UU tentang tatacara alokasi anggaran APBA 2017, dan kegiatan ini juga sebagai barter kepentingan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mengesahkan anggaran APBA 2017 melalui mekanisme penetapat qanun," ujarnya.
Askhalani menambahkan adanya politik kepentingan terhadap usulan paket kegiatan ini sangat ketara. Dalam dokumen yang diperoleh GeRAK Aceh ditemukan adanya paket kegiatan yang sudah dipersiapkan untuk dimenangkan paket kegiatanya oleh perusahaan atau kontraktor tertentu, ini jelas menunjukan adanya dugaan barter anggaran dan politik anggaran sedang dimainkan oleh aktor-aktor tertentu untuk meraup keuntungan.
"Dan yang lebih mencengangkan, aktor-aktor ini memiliki hubungan yang cukup dekat dengan kepala SKPA, jadi dapat disimpulkan paket Rp 650 miliar ini adalah barter kepentingan yang dijadikan landasan untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok tertentu atas nama anggaran untuk hibah dan bansos bagi masyarakat," tegasnya.[Sumber: AJNN]
loading...
Post a Comment