Halloween Costume ideas 2015
loading...

Warga Pamekasan Gugat Presiden RI Soal PP 60 Tahun 2016


Warga Pamekasan Gugat Presiden RI Soal PP 60 Tahun 2016

Opini Bangsa - Salah satu Warga Kecamatan Waru Pamekasan Madura, kemarin resmi menggugat Presiden RI Joko Widodo terkait penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

�Dalam hal ini saya sebagai Warga Negara Indonesia merasa dirugikan atas kebijakan tersebut serta penetapan PP 60 tahun 2016 itu jelas melanggar aturan lain, dan kenapa saya mengajukan di PN Pamekasan, karena KTP Saya tercatat sebagai warga Pamekasan, � Ujar Mohammad Noval Ibrahim di dampingi tim pengacaranya.

Gugatan tersebut berupa Uji Materiil terhadap lampiran No D angka 1 dan 2, Lampiran No E angka 1 dan 2, Lampiran No. H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomer 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, Lembaran Negara RI nomer 263 tahun 2016 terharap pasal 3 ayat 1 Undang-undang no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak Jo Pasal 31 ayat 4 Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik Jo Pasal 73 ayat 5 Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sementara menurut Mohammad Sholeh, SH, Uji Materiil tersebut selain langsung disampaikan ke Mahkamah Agung, berdasar Perma No 1 tahun 2011 tentang hak Uji Materiil bisa melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

�Pemohon dalam hal ini merasa keberatan dan dirugikan dengan penerapan PP 60 tahun 2016 dan memang ada beberapa kelemahan dari PP ini sehingga mengajukan uji materiil, diantaranya dengan Undang-undang 20 tahun 1997, Undang-Undang nomer 25 tahun 2009 dan Undang-undang 30 tahun 2014 Kalau dilihat dari 3 undang-undang ini terbitnya PP ini sangat menyalahi peraturan diatasnya, sehingga layak Mahkamah Agung harus dibatalkan,� Paparnya Kepada Radio Karimata, Rabu (18/01/2017) Pagi.

M.Sholeh menambahkan selain tidak ada dasar hukumnya PP 60 dianggap sangat membebani masyarakat. Meski PP adalah domain dari Pemerintah atau Presiden namun karena ini berkaitan dengan beban terhadap masyarakat maka harusnya berkoordinasi atau konsultasi dengan DPR RI, tapi hal ini tidak dilakukan.

�Ini yang salah Presiden dan ini menjadi lucu ketika presiden mengatakan rakyat jangan dibebani, nah anda bagaimana ketika tanda tangan sebagai presiden karena ini domain dari Presiden,� Tegas M.Sholeh.

Dalam gugatan atau Uji Materiil tersebut pihaknya berharap, Presiden RI segera mencabut Lampiran Nomer D, Nomer E, dan Nomer H masing � masing angka 1 dan 2, Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

�Tanggapan atas gugatan ini bisa berlangsung agak lama, bahkan saya pernah mendampingi juga baru selesai 1 tahun, namun karena ini menyangkut kehidupan masyarakat semoga MA segera memproses secepatnya,� Pungkas M.Sholeh Pengacara Surabaya keturunan Madura ini.

Sedikitnya ada 4 berkas pengajuan uji materiil yang berisi rata-rata sekitar 90 lembar materi yang disampaikan sekaligus akan didaftarkan ke Mahkamah Agung, oleh pelapor didampingi kuasa hukumnya. Berkas tersebut didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan yang diterima oleh Sujarwo Darmadi, SH, MA Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pamekasan.

�Setelah berkas dan biaya adminstrasinya selesai, seharusnya besok sudah bisa kita kirim ke MA ke Jakarta, tapi karena Ketua Pengadilan Masih tugas di Pengadilan Tinggi, maka besok baru kita sampaikan ke beliau, dan mungkin paling cepat besok lusa kita kirim, secepatnyalah nanti,� Ungkap Sujarwo Darmadi kepada Radio Karimata. [opinibangsa.com / kmt]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget