Ilustrasi |
AMP - Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap tersangka bandar sabu di rumah dinas guru SD Negeri Gumpueng Kecamatan Mutiara Timur, Selasa (3/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap kepada wartawan, Rabu (4/1/2017) mengatakan, tersangka sudah lama dicurigai dan penangkapan itu hasil laporan masyarakat.
Menurut Raja, tersangka berinisial MAA (32) warga Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Pidie sudah sering menjual barang haram itu. Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil menyita 9 paket sabu-sabu.
"Tersangka langsung kita amankan ke Mapolres Pidie," jelas Kasat.
Lanjutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur kepada polisi tentang perilaku tersangka yang sering menjual barang haram tersebut kepada para pemuda di Gampong Tueng Priya tepatnya di rumah dinas guru.
Dari laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki pelaku. Tiba di TKP polisi menemukan pelaku dan Ia kaget saat aparat datang.
Pelaku berusaha kabur lewat pintu belakang namun polisi sudah mengepung rumah tersebut. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan petugas.
Polisi lalu menggeledah pelaku dan menemukan 9 paket sabu yang terbungkus dalam kantong plastik bening yang ditemukan di dalam rokok di saku celana.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, barang haram tersebut dia dapat dari salah seorang bandar besar berinisial MN yang berdomisili di Pidie.
Menurut Kasat, pelaku bukan orang baru dan sudah dikenal oleh warga sekitar sebagai bandar sabu merangkap kurir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu–sabu dengan berat 7,22 gram seharga Rp7,4 juta, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hp,” papar Kasat.[goaceh.co]
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap kepada wartawan, Rabu (4/1/2017) mengatakan, tersangka sudah lama dicurigai dan penangkapan itu hasil laporan masyarakat.
Menurut Raja, tersangka berinisial MAA (32) warga Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Pidie sudah sering menjual barang haram itu. Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil menyita 9 paket sabu-sabu.
"Tersangka langsung kita amankan ke Mapolres Pidie," jelas Kasat.
Lanjutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur kepada polisi tentang perilaku tersangka yang sering menjual barang haram tersebut kepada para pemuda di Gampong Tueng Priya tepatnya di rumah dinas guru.
Dari laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki pelaku. Tiba di TKP polisi menemukan pelaku dan Ia kaget saat aparat datang.
Pelaku berusaha kabur lewat pintu belakang namun polisi sudah mengepung rumah tersebut. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan petugas.
Polisi lalu menggeledah pelaku dan menemukan 9 paket sabu yang terbungkus dalam kantong plastik bening yang ditemukan di dalam rokok di saku celana.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, barang haram tersebut dia dapat dari salah seorang bandar besar berinisial MN yang berdomisili di Pidie.
Menurut Kasat, pelaku bukan orang baru dan sudah dikenal oleh warga sekitar sebagai bandar sabu merangkap kurir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu–sabu dengan berat 7,22 gram seharga Rp7,4 juta, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hp,” papar Kasat.[goaceh.co]
loading...
Post a Comment