Pengukuhan Tim Pemenangan dan kampanye dialogis Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5 (H. Muzakir Manaf- Ir. T. A. Khalid) di Kabupaten Aceh Selatan (foto/ist) |
AMP - Statemen Calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, TA Khalid ketika menyampaikan orasi di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan beberapa waktu lalu bisa tergolong tindakan makar.
Pasalnya, dalam orasi di hadapan seribuan masyarakat pendukungnya, TA Khalid menyampaikan bahwa Indonesia sudah 71 tahun merdeka dan Aceh baru 10 tahun merdeka. Karenanya bila dirinya bersama Cagub Muzakir Manaf memimpin kelak maka Aceh akan merdeka dari Republik Indonesia.
“Indonesia Merdeka sudah 71 tahun dan Aceh baru merdeka sepuluh tahun dan apabila kepemimpinan kami nanti Nanggroe Aceh harus merdeka dari Republik Indonesia,” ujar Wakil Ketua Forum Anak Bangsa (FAB), Alfata pada juangnews.com di Langsa Kamis, (12/1/2017), menukil pernyataan TA Khalid.
Pernyataan tersebut, menurut mantan kombatan GAM Wilayah Tamiang ini, sudah tergolong perbuatan makar yang hendak memisahkan diri dari NKRI.
“Bentuk kampanye provokasi yang cenderung beraroma makar,” sebut dia.
Selain itu, TA Khalid juga menyampaikan MoU Helsinki merupakan perjanjian damai darah perjuang dalam memberikan kemerdekaan untuk rakyat Aceh di masa mendatang.
Statemen seperti ini, lanjut Alfata sangat tendensius dan sungguh provokatif serta bisa mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dirajut selama ini.
Parahnya, tambah dia, TA Khalid menyatakan bahwa Indonesia dan Aceh sudah mempunyai kesepakatan untuk memerdekaan Aceh dalam bingkai NKRI.
Selain itu, disebutkannya, TA Khalid juga menyampaikan bahwa jabatan gubernur adalah jabatan politik antara kabupaten/kota dengan provinsi maka dari itu, pilihlah Mualem agar dapat menyelesaikan permasalahan yang belum selesai agar marwah bangsa dapat terpenuhi yaitu pisah dari NKRI.
“Pernyataan ini sangat berbahaya. Bila tidak disikapi bisa menjadi bumerang bagi kelangsungan perdamaian Aceh dan tentunya memperkeruh suasana Pilkada damai 2017,” tandasnya.
Alfata menambah, TA Khalid tidak semestinya berujar tentang kemerdekaan Aceh jika sedang berkampanye politik. Jangan kemudian, secara masif menjadikan perjuangan Aceh sebagai konsumsi Pilkada.
“Pilkada harus dilakukan dengan politik bersih dan tidak menjurus perbuatan melanggar hukum negara terlebih sampai tindakan makar,” pungkas Alfata. [juangnews.com]
Pasalnya, dalam orasi di hadapan seribuan masyarakat pendukungnya, TA Khalid menyampaikan bahwa Indonesia sudah 71 tahun merdeka dan Aceh baru 10 tahun merdeka. Karenanya bila dirinya bersama Cagub Muzakir Manaf memimpin kelak maka Aceh akan merdeka dari Republik Indonesia.
“Indonesia Merdeka sudah 71 tahun dan Aceh baru merdeka sepuluh tahun dan apabila kepemimpinan kami nanti Nanggroe Aceh harus merdeka dari Republik Indonesia,” ujar Wakil Ketua Forum Anak Bangsa (FAB), Alfata pada juangnews.com di Langsa Kamis, (12/1/2017), menukil pernyataan TA Khalid.
Pernyataan tersebut, menurut mantan kombatan GAM Wilayah Tamiang ini, sudah tergolong perbuatan makar yang hendak memisahkan diri dari NKRI.
“Bentuk kampanye provokasi yang cenderung beraroma makar,” sebut dia.
Selain itu, TA Khalid juga menyampaikan MoU Helsinki merupakan perjanjian damai darah perjuang dalam memberikan kemerdekaan untuk rakyat Aceh di masa mendatang.
Statemen seperti ini, lanjut Alfata sangat tendensius dan sungguh provokatif serta bisa mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dirajut selama ini.
Parahnya, tambah dia, TA Khalid menyatakan bahwa Indonesia dan Aceh sudah mempunyai kesepakatan untuk memerdekaan Aceh dalam bingkai NKRI.
Selain itu, disebutkannya, TA Khalid juga menyampaikan bahwa jabatan gubernur adalah jabatan politik antara kabupaten/kota dengan provinsi maka dari itu, pilihlah Mualem agar dapat menyelesaikan permasalahan yang belum selesai agar marwah bangsa dapat terpenuhi yaitu pisah dari NKRI.
“Pernyataan ini sangat berbahaya. Bila tidak disikapi bisa menjadi bumerang bagi kelangsungan perdamaian Aceh dan tentunya memperkeruh suasana Pilkada damai 2017,” tandasnya.
Alfata menambah, TA Khalid tidak semestinya berujar tentang kemerdekaan Aceh jika sedang berkampanye politik. Jangan kemudian, secara masif menjadikan perjuangan Aceh sebagai konsumsi Pilkada.
“Pilkada harus dilakukan dengan politik bersih dan tidak menjurus perbuatan melanggar hukum negara terlebih sampai tindakan makar,” pungkas Alfata. [juangnews.com]
loading...
Post a Comment