Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menangkap Hg (39), di rumahnya di Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/1/2017), atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 11 tahun.
Terungkapnya pencabulan ayah terhadap anak kandung ini berawal dari kecurigaan dokter Puskesmas Kawal terhadap bocah perempuan itu yang berobat karena keluhan perih akibat luka pada alat vitalnya, Senin (2/1/2017) sore. Korban mengaku lukanya akibat terjatuh dan terkena kayu saat mencari kayu bakar bersama ayahnya di hutan Gesek.
Kepala Puskesmas Kawal Bambang yang mendapati selaput dara bocah perempuan itu robek. Dia mencurigai terjadinya tindakan pencabulan terhadap korban. Dia lalu menyuruh bocah tersebut membawa celana dalam yang dipakai saat mengalami luka. Didapatinya bercak darah pada celana dalam tersebut semakin memperkuat kecurigaan adanya pencabulan.
Bambang segera melaporkan kepada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. KPPAD Kepri pun segera menemui korban dan membujuk agar korban terbuka, menceritakan kejadian yang sebenarnya. Akhirnya, bocah itu mengaku luka pada alat vitalnya akibat pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya Hg, di hutan saat bersama-sama mencari kayu bakar.
"Pencabulannya dilakukan Senin (2/1), menurut Mawar (nama samaran) dilakukan di hutan. Ayahnya menyuruhnya mengaku jatuh tertimpa kayu," kata Titi Sulastri, komisioner KPPAD Kepri.
KPPAD, katanya, akan terus melakukan pendampingan kepada korban hingga proses hukumnya selesai. KPPAD segera mendampingi korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polsek Gunung Kijang, Selasa (3/1/2017). Unit Reskrim segera menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang AKP Hendriyal mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangkap Hg terduga pelaku pencabulan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. "Benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang diperiksa," kata Manik.
loading...
Post a Comment