Halloween Costume ideas 2015
loading...

Ternyata Izin Ormas GMBI Kota Tasik Kedaluwarsa Sejak November 2016


FAKTANEWS.NET - Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Tasik Deny Diyana menyebut izin ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah habis masa berlakunya saat ini. Sebab, izin mereka hanya berlaku sampai 30 Oktober 2016.

Denny mengatakan, akan menindaklanjuti kedaluwarsa izin dengan melakukan pemanggilan terhadap pengurus GMBI Kota Tasik. Berdasarkan mekanisme ormas lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menyebut tak bisa dilakukan pembubaran secara langsung. Perlu pendekatan persuasif dan teguran sebelum menempuh opsi pembubaran. Langkah pembubaran pun hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM lantaran Kesbangpol hanya bisa membekukan saja.

"Kami berkewajiban pendekatan persuasif dan teguran secara tertulis. Kami akan panggil (GMBI Kota Tasik). Pembubaran bukan di wilayah kami tapi Kemenkumham namun kita hanya bisa sampai pembekuan ormas," katanya kepada wartawan, Senin (16/1).

Ke depannya, ia menjanjikan akan memberi teguran tertulis kepada GMBI untuk mengurus perizinan mereka. Jika teguran itu tak diindahkan maka akan diteruskan dengan teguran kedua dan ketiga. "Masing-masing teguran berlaku satu bulan sejak tanggal terbit, berarti ada waktu tiga bulan lagi buat mereka," ujarnya.

Di sisi lain, meski tak berizin, Kesbangpol tak bisa melarang kegiatan GMBI di Kota Tasik jika hendak berkumpul. Sebab, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah diatur oleh konstitusi. "Dalam UUD 1945 disebutkan soal kebebasan berkumpul dan berserikat, jadi kami tak bisa melarang mereka berkumpul walau tak lagi berizin ormasnya," ujarnya.

Sumber : republika
loading...

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget