AMP - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan sebanyak dua kilo gram narkoba jenis ketamine dari salah seorang penumpang bus Simpati Star bernama Fahrur Razi (29) warga Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA melalui Kabag-Ops Kompol Khairullah didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Wijaya Kusuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/1) mengatakan, narkoba jenis ketamine sebanyak dua kilo gram tersebut diamankan dari tersangka Fahrur Razi didepan Mapolres dalam razian rutin.
"Tersangka terjaring razia saat menumpang bus Simpati Star dari arah Medan menuju Banda Aceh, pada Kamis, (19/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB," terang Kompol Khairullah.
Kasat Narkoba menambahkan, narkotika jenis ketamine tersebut merupakan bahan utama untuk pembuatan narkotika jenis ektasi.
"Selain untuk pembuatan ektasi, ketamine itu juga bisa dikosumsi secara langsung dan efeknya kurang lebih sama dengan ektasi," terang Kasat Narkoba.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ketamine tersebut bermula dari kecurigaan petugas. "Saat diminta membuka barang bawaannya tersangka nampak ketakutan," ujarnya.
Melihat tersangka gugup, petugaspun langsung meminta tersangka membongkar barang bawaannya yang dimasukkan di dalam kotak bingka Ambon. Alhasil ditemukan tujuh bungkus ketamine dengan berat keseluruhannya 2 kilo gram.
"Tujuh bungkus ketamine dengan berat dua kilo gram tersebut diselipkan oleh tersangka di bawah Bingka Ambon" kata Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, ketamine itu dibeli di Medan untuk dibawa ke Kota Langsa. Selain ketamine, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu 0,09 gram, satu kaca pirek yang masih ada sisa sabu, satu tas ransel, satu kotak Bika Ambon Zulaikha dan uang tunai Rp 350 ribu, ungkap Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.[AJNN]
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA melalui Kabag-Ops Kompol Khairullah didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Wijaya Kusuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/1) mengatakan, narkoba jenis ketamine sebanyak dua kilo gram tersebut diamankan dari tersangka Fahrur Razi didepan Mapolres dalam razian rutin.
"Tersangka terjaring razia saat menumpang bus Simpati Star dari arah Medan menuju Banda Aceh, pada Kamis, (19/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB," terang Kompol Khairullah.
Kasat Narkoba menambahkan, narkotika jenis ketamine tersebut merupakan bahan utama untuk pembuatan narkotika jenis ektasi.
"Selain untuk pembuatan ektasi, ketamine itu juga bisa dikosumsi secara langsung dan efeknya kurang lebih sama dengan ektasi," terang Kasat Narkoba.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ketamine tersebut bermula dari kecurigaan petugas. "Saat diminta membuka barang bawaannya tersangka nampak ketakutan," ujarnya.
Melihat tersangka gugup, petugaspun langsung meminta tersangka membongkar barang bawaannya yang dimasukkan di dalam kotak bingka Ambon. Alhasil ditemukan tujuh bungkus ketamine dengan berat keseluruhannya 2 kilo gram.
"Tujuh bungkus ketamine dengan berat dua kilo gram tersebut diselipkan oleh tersangka di bawah Bingka Ambon" kata Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, ketamine itu dibeli di Medan untuk dibawa ke Kota Langsa. Selain ketamine, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu 0,09 gram, satu kaca pirek yang masih ada sisa sabu, satu tas ransel, satu kotak Bika Ambon Zulaikha dan uang tunai Rp 350 ribu, ungkap Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.[AJNN]
loading...
Post a Comment