Halloween Costume ideas 2015
loading...

Duit 2016 Kurang Rp138 M, Dewan Aceh Utara ‘Tolak’ Sahkan APBK 2017

Ilustrasi
AMP- DPRK Aceh Utara “menolak” mengesahkan APBK tahun 2017 lantaran terjadi “kekurangan” duit tahun 2016 mencapai Rp138 miliar lebih. Itu sebabnya, jadwal rapat paripurna DPRK tentang pengesahan APBK pada 13 Januari lalu terpaksa dibatalkan.

“Tidak jadi disahkan (13 Januari 2017), karena kita menolak, sehingga harus dijadwalkan ulang. Sampai sekarang belum dijadwalkan ulang kapan APBK 2017 akan disahkan,” ujar Hasanusi, anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Utara dihubungi portalsatu.com, Senin, 16 Januari 2017, sore.

Hasanusi menjelaskan, beberapa hari menjelang jadwal rapat paripurna DPRK tentang pengesahan APBK 2017, tiba-tiba eksekutif menyurati dewan. Dalam surat itu, kata dia, disebutkan bahwa ada sejumlah tagihan yang belum dibayar tahun 2016 akibat “kekurangan” dana, sehingga harus dibayar dengan anggaran 2017.

“Ta teupeu wate ta neuk khok pale, dipeugah hansep peng Rp138 m, kon aneh (kita ketahui menjelang jadwal disahkan anggaran, menurut keterangan pihak eksekutif tidak cukup uang Rp138 miliar, kan aneh),” kata Hasanusi yang juga Ketua Fraksi Amanat Karya Bangsa DPRK.

Hasanusi menyebut pihaknya tidak akan menyetujui Rancangan APBK menjadi APBK 2017 jika pihak eksekutif belum menjelaskan secara konkret penyebab “kekurangan” duit tahun 2016 mencapai Rp138 miliar lebih, sehingga akan menjadi beban anggaran 2017.

“Menurut mereka (eksekutif), karena kekurangan dana transfer (2016). Namun, kita masih menunggu penjelasan yang konkret, mengapa kekurangan mencapai Rp138 miliar. Padahal, saat disahkan Perubahan APBK 2016 ada uang Rp512 miliar, kemana uang itu,” Hasanusi mempertanyakan.

Sumber portalsatu.com menyebutkan, terungkapnya “kekurangan” duit Rp138 miliar lebih itu setelah Plt. Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil menyurati DPRK, pekan lalu. Dalam surat itu disebutkan, sehubungan adanya sumber pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat dan provinsi yang belum disalurkan sampai 31 Desember 2016 dan tidak tercapainya target pendapatan tahun anggaran (TA) 2016, sehingga ada sejumlah tagihan yang belum dibayar TA 2016 menjadi kewajiban TA 2017.

Adapun tagihan TA 2016 yang belum dibayar ialah dana sertifikasi guru Rp43,6 miliar lebih, rapel gaji pegawai Dinas Pendidikan dan Dinas Pengairan Rp3 miliar lebih, bantuan keuangan khusus tahap II Rp10,3 miliar, tagihan pihak ketiga 240 SPM (surat perintah membayar) yang belum dibayar Rp73,3 miliar lebih, dan dana untuk KIP Rp8,5 miliar. Totalnya Rp138,7 miliar lebih.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhammad Nasir membenarkan sejumlah tagihan tahun 2016 belum dibayar. Namun, kata dia, dana tahap III untuk KIP Aceh Utara Rp8,5 miliar yang belum dibayar, tidak akan mengganggu penyelenggaraan pilkada. “Karena tinggal untuk pembayaran gaji yang belum dibayar,” ujar Nasir melalui telpon seluler, Senin sore.

Nasir menyebut pihaknya tengah merampungkan data konkret terkait realisasi pendapatan maupun belanja daerah tahun 2016. “Kita lihat data konkret dulu, dalam dua-tiga hari ini mungkin sudah selesai. Kemudian kita laporkan ke Plt. Bupati, nanti beliau yang akan menyampaikan data konkret kepada dewan. Jadi, angka-angka dalam RAPBK 2017 itu belum final,” katanya.[Portalsatu]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget