setelah Balai Veteriner Medan bekerjasama dengan Dinas Pertanian Aceh Tengah melakukan surveilans/monitoring cemaran mikroba pada tanggal 29 Nov 2016 Sampai Dengan 2 Desember 2016 yang lalu.
Atas hasil pemeriksaan, dinas pertanian mengeluarkan Surat edaran yang ditandatangani Oleh Kepala Dinas Pertanian drh. Rahmandi, M.Si tanggal 24 Januari 2017 yang dialamatkan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM diharapkan agar dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik usaha penggilingan sekaligus penjual daging bakso bercampur Babi yang beralamat di Desa Belang Kolak II Takengon Aceh Tengah. (D23).
Atas hasil pemeriksaan, dinas pertanian mengeluarkan Surat edaran yang ditandatangani Oleh Kepala Dinas Pertanian drh. Rahmandi, M.Si tanggal 24 Januari 2017 yang dialamatkan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM diharapkan agar dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik usaha penggilingan sekaligus penjual daging bakso bercampur Babi yang beralamat di Desa Belang Kolak II Takengon Aceh Tengah. (D23).
Sumber: toskomi.com
loading...
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.