Mantan Ajudan Presiden Soeharto: Kalimat Tauhid di Bendera RI Bukan Perbuatan Pidana
Opini Bangsa - Kalimat Tauhid yang ada di Bendera Putih dan diributkan beberapa orang bukan unsur pidana.
�Adapun menempatkan Kalimat Tauhid di bendera merah putih bukanlah termasuk unsur perbuatan pidana yang melawan hukum apalagi berupa penghinaan atau penodaan,� kata mantan ajudan Presiden Soeharto, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah kepada suaranasional, Kamis (19/1).
Kata mantan petinggi Polri ini, bukan perbuatan melanggar hukum karena Kalimat Tauhid bukan sesuatu yang dipandang hina atau noda.
�Selama ini bendera merah putih ditulisi dengan beraneka tulisan digambari dengan aneka gambar tak dipermasalahkan. Kenapa ini jadi masalah ya?� tanya pria yang sering disebut Ustadz Anton Tabah ini.
Anton berharap agar penguasa di Indonesia selalu adil dan bertindak harus berdasar hukum. �Jangan pilih kasih,� pungkas anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini. [opinibangsa.com / snc]
loading...
Post a Comment