AMP - Satreskrim Polesta Banda Aceh meringkus Dedi Ilman Riskan (40) dan Heni Puspta, dua tersangka pembunuhan yang sempat buron selama 3 bulan. Tersangka Dedi terbakar api cemburu lantaran mantan istri sudah memiliki suami baru yakni Hitman Kadir (36).
Di depan mantan istrinya, Dedi membunuh Hitman di Perumahan Kuwait, Gampong Kaye Le, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar 30 September 2016 pukul 21.30 WIB.
Tersangka yang pertama diringkus polisi adalah Heni Puspta, Selasa (24/1) di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus tersangka lainnya Dedi Ilman Riskan (40), Kamis (26/1) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Mantan istrinya kawin lagi, jadi cemburu dan sakit hati, maka dibunuhlah suami mantan istrinya. Kedua tersangka ternyata masih sepupuan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan, Kamis (26/1) di Mapolresta Banda Aceh.
Menurut Kompol Raja Gunawan, kasus ini termasuk pembunuhan berencana. Dedi dan Heni membunuh Hitman menggunakan dua bilah parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Keduanya dijerat pasal 338 KUH Pidana.
"Pengakuan tersangka, parang itu sudah dibuang dalam sungai," jelasnya. Selama dalam pelarian, kedua tersangka tinggal berpindah-pindah. Namun, berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap kedua tersangka setelah 3 bulan pelarian. "Tersangka pertama kita tanggal pada pelarian ke 90 hari, yang tersangka kedua pelarian ke 93 hari," tutupnya.(modusaceh.co)
Di depan mantan istrinya, Dedi membunuh Hitman di Perumahan Kuwait, Gampong Kaye Le, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar 30 September 2016 pukul 21.30 WIB.
Tersangka yang pertama diringkus polisi adalah Heni Puspta, Selasa (24/1) di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus tersangka lainnya Dedi Ilman Riskan (40), Kamis (26/1) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Mantan istrinya kawin lagi, jadi cemburu dan sakit hati, maka dibunuhlah suami mantan istrinya. Kedua tersangka ternyata masih sepupuan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan, Kamis (26/1) di Mapolresta Banda Aceh.
Menurut Kompol Raja Gunawan, kasus ini termasuk pembunuhan berencana. Dedi dan Heni membunuh Hitman menggunakan dua bilah parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Keduanya dijerat pasal 338 KUH Pidana.
"Pengakuan tersangka, parang itu sudah dibuang dalam sungai," jelasnya. Selama dalam pelarian, kedua tersangka tinggal berpindah-pindah. Namun, berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap kedua tersangka setelah 3 bulan pelarian. "Tersangka pertama kita tanggal pada pelarian ke 90 hari, yang tersangka kedua pelarian ke 93 hari," tutupnya.(modusaceh.co)
loading...
Post a Comment