AMP - Seorang wanita berinisial EK (45), warga Blangpide, Aceh Barat Daya, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil. EK ditangkap bersama seorang pria EM (32) dan barang bukti sabu saat hendak bertransaksi, Selasa (3/1) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Riskian Milyardin mengatakan EK (45) dan EM (32) ditangkap saat bertransaksi dalam sebuah rumah di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penangkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian, dipimpin langsung Kasat Narkoba Ipda Mustafa, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka EM diamankan barang bukti satu paket kecil sabu sabu seberat 0,21 gram dan sebuah telepon genggam. Sedangkan EK tertangkap mengantongi dua paket sedang sabu dan paket kecil dengan berat seluruhnya 2,90 gram. Barang itu disimpan dalam kotak dan kepala boneka kecil.
"Kedua tersangka berikut barang buktinya langsung diboyong ke Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ian.(AJNN)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Riskian Milyardin mengatakan EK (45) dan EM (32) ditangkap saat bertransaksi dalam sebuah rumah di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penangkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian, dipimpin langsung Kasat Narkoba Ipda Mustafa, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka EM diamankan barang bukti satu paket kecil sabu sabu seberat 0,21 gram dan sebuah telepon genggam. Sedangkan EK tertangkap mengantongi dua paket sedang sabu dan paket kecil dengan berat seluruhnya 2,90 gram. Barang itu disimpan dalam kotak dan kepala boneka kecil.
"Kedua tersangka berikut barang buktinya langsung diboyong ke Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ian.(AJNN)
loading...
Post a Comment