Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022, Muzakir Manaf dan TA Khalid |
AMP - KIP Aceh menggelar Technical Meeting debat Publik/debat terbuka tahap II Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang bertempat di Aula Kantor KIP Aceh, Jl. T. Nyak Arif Komplek Gedung Arsip Pusat, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Senin 3 Januari 2017.
Namun technical meeting tidak dapat dilanjutkan (ditunda) sampai selesai karena ada keberatan dari salah satu pasangan calon nomor urut 5 yaitu Muzakir Manaf-TA. Khalid yang juga dibenarkan oleh pasangan lain. Dimana pada debat sebelumnya diduga adanya pelanggaran yang dilakukan pihak media Metro TV yang telah menyiarkan hasil polling saat sebelum debat dimulai.
Dalam tayangannya itu, Polling Metro TV meletakkan pasangan nomor urut 1 yaitu Tarmizi A Karim-Machsalmina berada di posisi pertama teratas yang kemudian diikuti oleh nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, lalu nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA. Khalid.
“Permasalahan debat kandidat lalu yang belum memuaskan kami. Media saya minta senetral mungkin, tidak ada tayangan apapun disela-sela iklan bahkan pra atau pasca pelaksanaan debat yang bersifat frem media pada salah satu kandidat ternyata tidak sesuai dengan keinginan kita bersama, karena ini sudah saya sampaikan dalam pleno terakhir untuk dievaluasi tetapi bagi kami belum memuaskan dalam hal ini ternyata terhadap kegiatan tahapan penyelenggaraan pilkada ini seolah-olah tidak ada yang bertanggung jawab, jadi kalau ada komplain semua lepas tangan,” protes Nur Zahri penghubung pasangan calon nomor urut 5.
Pihaknya bahkan mengancam tidak mengikuti debat selanjutnya jika pihak KIP sebagai penyelenggara pemilu serta Metro TV yang telah melakukan kesalahan tidak bertanggung jawab dengan meminta maaf kepada publik.
“Penyelenggaraan pilkada yang baik dan benar sebagai harapan rakyat Aceh ini tidak benar, seharusnya kita bertanggung jawab bahwa ada hal-hal yang diluar kesepakatan dan diluar keputusan bersama, apalagi dalam konteks rapat, saya pikir kami setelah membahas di internal dari tim No urut 5 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak akan bersedia mengikuti debat selanjutnya sebelum KIP dan Metro TV bertanggung jawab,” ancamnya.
Pihaknya memaksa KIP Aceh harus bertanggung jawab terhadap media, karena Metro TV dikontrak oleh KIP Aceh, bukan lembaga lain. Tentu ada mekanisme bisnis yang diikat oleh kontrak dan ini menggunakan uang negara. Karena itu pihak nomor urut 5 menganggap KIP Aceh tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
“Jadi kami tidak akan bersedia mengikuti debat-debat selanjutnya sebelum permasalahan ini kita clear-kan, paling tidak kami minta KIP Aceh untuk meminta maaf di media sosial terkait dengan tidak komitnya Metro TV sesuai dengan apa yang telah diputuskan bersama-sama,” tegas Nur Zahri.
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan pra debat publik 22 Desember 2016 yang lalu, pihak Metro TV menayangkan prediksi poling cagub-cawagub yang diduga menyebabkan pasangan calon lain merasa dirugikan, padahal dalam rapat sebelumnya tidak ada kesepakatan untuk menayangkan poling Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Menanggapi permasalahan yang digugat tim paslon nomor urut 5 tersebut, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi malah terkesan santai. Dia meminta pihak yang dirugikan melapor kepada Panwaslih jika dianggap sebagai pelanggaran.
“KIP dalam melakukan permohonan maaf dengan ada putusan, kalau ini dianggap suatu pelanggaran maka silahkan diajukan ke Panwaslih Aceh. Apapun tanggapan dari Panwaslih, KIP akan menindaklanjuti sebagai kewajiban,” jawab Ridwan Hadi.
Menurut dia, KIP Aceh dalam melaksanakan debat kandidat turut mengundang KPIA, kemudian KPIA sudah merekomendasikan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran apapun, nanti keputusan Panwaslih terkait dugaan pelanggaran dalam debat itu baru akan ditindaklanjuti.
Dikatakan dia, KIP tidak bisa serta Merta untuk minta maaf, apakah itu benar pelanggaran atau bukan, KIP membuka ruang sangat bebas. Lanjut dia, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Televisi maka KPIA yang akan mengambil alih.
“Saya berharap kepada semua pasangan calon, karena KIP cuma memfasilitasi jalannya Pilkada kecuali penyelenggara punya niat untuk menguntungkan dari salah satu pasangan calon, semua itu menjadi kewenangan penyelenggara pemilu,” pungkas Ketua KIP Aceh itu. (Sumber: atjehdaily.com)
Namun technical meeting tidak dapat dilanjutkan (ditunda) sampai selesai karena ada keberatan dari salah satu pasangan calon nomor urut 5 yaitu Muzakir Manaf-TA. Khalid yang juga dibenarkan oleh pasangan lain. Dimana pada debat sebelumnya diduga adanya pelanggaran yang dilakukan pihak media Metro TV yang telah menyiarkan hasil polling saat sebelum debat dimulai.
Dalam tayangannya itu, Polling Metro TV meletakkan pasangan nomor urut 1 yaitu Tarmizi A Karim-Machsalmina berada di posisi pertama teratas yang kemudian diikuti oleh nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, lalu nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA. Khalid.
“Permasalahan debat kandidat lalu yang belum memuaskan kami. Media saya minta senetral mungkin, tidak ada tayangan apapun disela-sela iklan bahkan pra atau pasca pelaksanaan debat yang bersifat frem media pada salah satu kandidat ternyata tidak sesuai dengan keinginan kita bersama, karena ini sudah saya sampaikan dalam pleno terakhir untuk dievaluasi tetapi bagi kami belum memuaskan dalam hal ini ternyata terhadap kegiatan tahapan penyelenggaraan pilkada ini seolah-olah tidak ada yang bertanggung jawab, jadi kalau ada komplain semua lepas tangan,” protes Nur Zahri penghubung pasangan calon nomor urut 5.
Pihaknya bahkan mengancam tidak mengikuti debat selanjutnya jika pihak KIP sebagai penyelenggara pemilu serta Metro TV yang telah melakukan kesalahan tidak bertanggung jawab dengan meminta maaf kepada publik.
“Penyelenggaraan pilkada yang baik dan benar sebagai harapan rakyat Aceh ini tidak benar, seharusnya kita bertanggung jawab bahwa ada hal-hal yang diluar kesepakatan dan diluar keputusan bersama, apalagi dalam konteks rapat, saya pikir kami setelah membahas di internal dari tim No urut 5 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak akan bersedia mengikuti debat selanjutnya sebelum KIP dan Metro TV bertanggung jawab,” ancamnya.
Pihaknya memaksa KIP Aceh harus bertanggung jawab terhadap media, karena Metro TV dikontrak oleh KIP Aceh, bukan lembaga lain. Tentu ada mekanisme bisnis yang diikat oleh kontrak dan ini menggunakan uang negara. Karena itu pihak nomor urut 5 menganggap KIP Aceh tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
“Jadi kami tidak akan bersedia mengikuti debat-debat selanjutnya sebelum permasalahan ini kita clear-kan, paling tidak kami minta KIP Aceh untuk meminta maaf di media sosial terkait dengan tidak komitnya Metro TV sesuai dengan apa yang telah diputuskan bersama-sama,” tegas Nur Zahri.
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan pra debat publik 22 Desember 2016 yang lalu, pihak Metro TV menayangkan prediksi poling cagub-cawagub yang diduga menyebabkan pasangan calon lain merasa dirugikan, padahal dalam rapat sebelumnya tidak ada kesepakatan untuk menayangkan poling Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Menanggapi permasalahan yang digugat tim paslon nomor urut 5 tersebut, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi malah terkesan santai. Dia meminta pihak yang dirugikan melapor kepada Panwaslih jika dianggap sebagai pelanggaran.
“KIP dalam melakukan permohonan maaf dengan ada putusan, kalau ini dianggap suatu pelanggaran maka silahkan diajukan ke Panwaslih Aceh. Apapun tanggapan dari Panwaslih, KIP akan menindaklanjuti sebagai kewajiban,” jawab Ridwan Hadi.
Menurut dia, KIP Aceh dalam melaksanakan debat kandidat turut mengundang KPIA, kemudian KPIA sudah merekomendasikan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran apapun, nanti keputusan Panwaslih terkait dugaan pelanggaran dalam debat itu baru akan ditindaklanjuti.
Dikatakan dia, KIP tidak bisa serta Merta untuk minta maaf, apakah itu benar pelanggaran atau bukan, KIP membuka ruang sangat bebas. Lanjut dia, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Televisi maka KPIA yang akan mengambil alih.
“Saya berharap kepada semua pasangan calon, karena KIP cuma memfasilitasi jalannya Pilkada kecuali penyelenggara punya niat untuk menguntungkan dari salah satu pasangan calon, semua itu menjadi kewenangan penyelenggara pemilu,” pungkas Ketua KIP Aceh itu. (Sumber: atjehdaily.com)
loading...
Post a Comment