Tim Advokasi GNPF MUI: Kubu Ahok Sudah Pesimis, Makanya Pribadi Saksi Diserang
Opini Bangsa - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi). Hingga Selasa (17/1) lalu, sidang sudah digelar enam kali.
Berbagai analisis serta diskusi terkait dengan posisi kasus banyak berkembang di masyarakat, baik kalangan aktifis maupun akademisi yang menilai bahwa Ahok akan diputus dan ditetapkan bersalah.
�Kami berkeyakinan hakim akan memutus Ahok bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,� tegas Nasrulloh Nasution, salah satu aktivis hukum saat dihubungi
Pria yang saat ini membina beberapa lembaga advokasi hukum ini mengaku selalu mengadakan diskusi, baik yang bersifat lokal maupun nasional dengan mengundang berbagai pakar, baik pakar hukum, agama maupun bahasa, sebagaimana yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
�Dari hasil kajian dan diskusi yang telah kami buat, seluruh pakar mengatakan perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a huruf a sehingga saya berkeyakinan majelis hakim akan menjatuhi hukuman bersalah kepada Ahok dan penasihat hukum Ahok akan kesulitan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa,� kata Nasrulloh.
Untuk diketahui, JPU telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156a huruf a. Pasal tersebut, jelas Nasrulloh merupakan, delik materiil di mana ketika unsur-unsur dari pasal terpenuhi, maka kejahatannya sudah sempurna.
�Saksi-saksi yang telah hadir dan memberikan kesaksian sudah mendukung atas terpenuhinya penodaan yang dilakukan Ahok sebagaimana yang dia ucapkan dalam pidato yang intinya penodaan terhadap keyakinan yang dianut oleh para saksi, dan Ahok pun dalam persidangan dengan tegas mengiyakan dan membenarkan pernah mengatakan yang dianggap para saksi sebagai penodaan terhadap agama,� ulas Nasrulloh yang saat ini diamanahi sebagai koordinator persidangan Tim Advokasi GNPF MUI.
Sebagaimana diketahui, pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu Ahok berpidato yang diduga melakukan penodaan terhadap Surat Al Maidah 51.
�� jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya, ya ?� dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. itu hak bapak ibu. ya. jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak��.
Pidato itulah yang kemudian menyeret Ahok ke kasus penodaan agama yang disidangkan saat ini.
Tim penasihat hukum Ahok, menurut Nasrulloh, lagi kewalahan untuk membantah keterangan para saksi, sehingga pribadi saksi yang diserang.
�Mereka (tim penasihat hukum Ahok) sudah pesimis, makanya diri pribadi saksi yang menjadi bulan-bulanan yang tidak masuk dalam subtansi perkara,� jelasnya.
Walaupun masih banyak saksi dan ahli yang dipanggil selanjutnya, ia tetap berkeyakinan ahli akan menguatkan dakwaan jaksa. [opinibangsa.com / rmol]
loading...
Post a Comment