Ilustrasi |
AMP - Seorang narapidana (napi) Lapas Idi, Aceh Timur, Aceh bernama M. Ikbal
(26) dibawa keluar oleh dua orang berseragam loreng. Kedua orang
tersebut awalnya datang untuk membawa makanan dan kemudian meminta agar
dapat dipertemukan dengan Ikbal.
Informasi dihimpun detikcom, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.10 WIB, Sabtu (7/1/2017). Saat itu, petugas jaga Lapas didatangi dua orang berseragam loreng yang mengaku ingin mengantar makanan untuk Napi Ikbal. Keduanya menolak saat dipersilahkan masuk ke dalam.
Kedua orang yang belum diketahui identitasnya itu kemudian meminta petugas jaga agar menjemput Ikbal. Alasannya, ingin melihat wajah Ikbal. Setelah diantar ke depan pintu, pelaku dan Ikbal sempat berbicara.
Selanjutnya, Ikbal dimasukkan ke dalam mobil Avanza hitam BK 1220 KZ tanpa perlawanan. Kelompok berseragam ini kemudian meninggalkan LP dengan bawa Ikbal.
"Keluarnya tahanan masih dalam penyelidikan karena banyak kejanggalan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (8/1/2017).
Ikbal merupakan Napi narkoba yang divonis 16 tahun penjara. Saat ini, ia baru menjalani hukuman selama satu tahun.(Detiik.com)
Informasi dihimpun detikcom, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.10 WIB, Sabtu (7/1/2017). Saat itu, petugas jaga Lapas didatangi dua orang berseragam loreng yang mengaku ingin mengantar makanan untuk Napi Ikbal. Keduanya menolak saat dipersilahkan masuk ke dalam.
Kedua orang yang belum diketahui identitasnya itu kemudian meminta petugas jaga agar menjemput Ikbal. Alasannya, ingin melihat wajah Ikbal. Setelah diantar ke depan pintu, pelaku dan Ikbal sempat berbicara.
Selanjutnya, Ikbal dimasukkan ke dalam mobil Avanza hitam BK 1220 KZ tanpa perlawanan. Kelompok berseragam ini kemudian meninggalkan LP dengan bawa Ikbal.
"Keluarnya tahanan masih dalam penyelidikan karena banyak kejanggalan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (8/1/2017).
Ikbal merupakan Napi narkoba yang divonis 16 tahun penjara. Saat ini, ia baru menjalani hukuman selama satu tahun.(Detiik.com)
loading...
Post a Comment