Ilustrasi |
AMP - Untuk ke sekian kalinya, aparat kepolisian kembali menemukan ladang ganja di wilayah pegunungan Provinsi Aceh. Kali ini aparat menemukan empat hektare ladang ganja di Gampong Labuy, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, dua pelaku berhasil diringkus di lokasi penemuan, sedang tiga lainnya berhasil lolos dari incaran polisi.
Polisi yang dibantu TNI dan Brimob menemukan ribuan batang ganja berbagai usia dan ukuran di wilayah itu. Rata-rata tanaman ganja berukuran satu hingga empat meter dengan sebagiannya siap panen. Ada pula ganja yang baru ditanam.
“Saat kita tiba di lokasi ladang ganja, petugas melihat lima orang yang diduga pemilik ladang. Dua berhasil kita tangkap, tiga lainnya lolos,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (30/1/2017).
Aparat menemukan ladang ganja tersebut pada Minggu, 29 Januari 2017. Setelah mendapati adanya tanaman ganja, polisi langsung memusnahkan barang haram tersebut. Setidaknya, 4.000 batang ganja dimusnahkan di lokasi ladang, sedangkan 170 batang dijadikan sampel untuk dibawa ke Polresta sebagai barang bukti.
Kompol Syafran mengaku, dari penelusuran pihaknya, dua pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial EP dan NZ, mereka menolak disebut pemilik, namun hanya sebagai pekerja saja. Sementara toke atau pemilik ladang diduga DG dan AD masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ditelusuri lebih jauh, ia mengatakan motif yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut hanya masalah ekonomi. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.(Okezone)
Polisi yang dibantu TNI dan Brimob menemukan ribuan batang ganja berbagai usia dan ukuran di wilayah itu. Rata-rata tanaman ganja berukuran satu hingga empat meter dengan sebagiannya siap panen. Ada pula ganja yang baru ditanam.
“Saat kita tiba di lokasi ladang ganja, petugas melihat lima orang yang diduga pemilik ladang. Dua berhasil kita tangkap, tiga lainnya lolos,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (30/1/2017).
Aparat menemukan ladang ganja tersebut pada Minggu, 29 Januari 2017. Setelah mendapati adanya tanaman ganja, polisi langsung memusnahkan barang haram tersebut. Setidaknya, 4.000 batang ganja dimusnahkan di lokasi ladang, sedangkan 170 batang dijadikan sampel untuk dibawa ke Polresta sebagai barang bukti.
Kompol Syafran mengaku, dari penelusuran pihaknya, dua pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial EP dan NZ, mereka menolak disebut pemilik, namun hanya sebagai pekerja saja. Sementara toke atau pemilik ladang diduga DG dan AD masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ditelusuri lebih jauh, ia mengatakan motif yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut hanya masalah ekonomi. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.(Okezone)
loading...
Post a Comment