Halloween Costume ideas 2015
loading...

APA Karya: Meuyoe masalah nyoe ji peupayang, itayoe tetap ta peupayang

KLARIFIKASI TERKAIT
LAPORAN TIM PEMENANGAN H. MUZAKIR MANAF – Ir. H. TA. KHALID, MM
( Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5)


1.        Pada tanggal 25 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT (Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menerima surat pemberitahuan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh tertanggal 24 November 2016 dengan perihal Surat Pemberitahuan Alat Peraga Kampanye (APK).

2.        Dalam surat tersebut, Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM sangat keberatan dengan adanya APK dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh lainnya yang menyerupai baik bentuk, logo, dan warna yang sama dengan yang diusung oleh pasangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM.

3.        Pada tanggal 29 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT (Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menerima surat dari Panwaslih Aceh dengan perihal Klarifikasi, dimana surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan surat pemberitahuan Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM Nomor : 32/SP/XI/2016 Tanggal 14 November 2016 tentang APK.

4.        Pada tanggal 30 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT (Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menghadiri undangan Panwaslih Aceh untuk mengklarifikasi dan menindak lanjuti terkait Klarifikasi laporan APK dimaksud. Dalam pertemuan dengan Panwaslih Aceh di Aula Kantor Panwaslih, kami diminta memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

5.        Dalam keterangan tersebut kami menjelaskan bahwa benar APK yang di permasalahkan itu adalah milik Tim Pemenangan ZAKAT dan APK itu tidak kami ketahui menyerupai atau mirip bentuk APK Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM, karena kita maju melalui jalur perseorangan (independen) dan tidak ada ikatan dengan partai politik manapun, karena merujuk pada peraturan KPU atau KIP Aceh.

6.        Bahwa bukti yang dilaporkan tidak bertuliskan logo Partai Aceh (PA), seandainya syedara-syedara dari Partai Aceh mempersoalkan masalah kemiripan baik warna dan desainnya, dan yang kami ketahui sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye Pasal 24 Ayat 2, turunannya 2a (Desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik).  Jelas dalam pasal 24 ayat 2 dan turunannya 2a tersebut tidak menjelaskan tentang larangan bentuk, logo, dan warna yang sama dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

7.        Sesuai juga dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 82 ayat (1) Partai politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan (a) bendera atau lambang negara Republik Indonesia; (b) lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; (c) lambang daerah Aceh; (d) nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; (e) nama dan gambar seseorang; atau (f) yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik lokal lain. Jadi Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2 atas nama Zakaria Saman dan Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng tidak melanggar dengan ketentuan perundang-undangan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh karena Pasal 82 Ayat 1 UUPA tersebut jelas mengatur tentang Partai Politik bukan tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

8.        Desain APK Tim Pemenangan ZAKAT ini sesuai dengan landasan perjuangan  Zakaria Saman (Apa Karya) sebagai Mantan Mentroe Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dimana paduan warna merah, putih, dan hitam digunakan dalam perjuangan GAM sejak dideklarasikan sampai dengan saat ini dan paduan warna ini milik rakyat Aceh secara umum, bukan milik sekelompok orang. Dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak mempermasalahkan dengan desain APK Tim Pemenangan ZAKAT.

9.        Zakaria Saman (Apa Karya) menegaskan apabila paduan warna merah, putih dan hitam yang terdapat dalam desain APK Tim Pemenangan ZAKAT dipermasalahkan dan dilarang untuk menyebarluaskan dalam masyarakat Aceh, maka semua Desain APK Tim Pemenangan  H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM harus di cabut termasuk bendera Partai Aceh, karena bendera itu bukan milik mereka, tapi saya (Zakaria Saman) yang buat dari hasil debat saya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu.

10.        Jika Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM ingin menyukseskan pilkada Aceh tahun 2017 berjalan dengan baik, aman dan demokratis, silakan diam saja karena itu bukan milik mereka. Meuyoe masalah nyoe ji peupayang, itayoe tetap ta peupayang, dan bila kamoe hanjut pakek, awak nyan bek pakek cit, tegas Apa Karya.
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget