KLARIFIKASI TERKAIT
LAPORAN TIM PEMENANGAN H. MUZAKIR MANAF – Ir. H. TA. KHALID, MM
( Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor
Urut 5)
1.
Pada tanggal 25 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT
(Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menerima surat pemberitahuan
dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh tertanggal 24 November 2016
dengan perihal Surat Pemberitahuan Alat Peraga Kampanye (APK).
2.
Dalam surat tersebut, Tim Pemenangan H.
Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM sangat keberatan dengan adanya APK dari
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh lainnya yang menyerupai baik
bentuk, logo, dan warna yang sama dengan yang diusung oleh pasangan H. Muzakir
Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM.
3.
Pada tanggal 29 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT
(Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menerima surat dari Panwaslih
Aceh dengan perihal Klarifikasi, dimana surat tersebut menjelaskan bahwa
sehubungan dengan surat pemberitahuan Tim Pemenangan H.
Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM Nomor : 32/SP/XI/2016 Tanggal 14 November
2016 tentang APK.
4.
Pada tanggal 30 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT
(Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menghadiri undangan Panwaslih
Aceh untuk mengklarifikasi dan menindak lanjuti terkait Klarifikasi laporan APK
dimaksud. Dalam pertemuan dengan Panwaslih Aceh di Aula Kantor Panwaslih, kami
diminta memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
5.
Dalam keterangan tersebut kami menjelaskan bahwa benar
APK yang di permasalahkan itu adalah milik Tim Pemenangan ZAKAT dan APK itu tidak
kami ketahui menyerupai atau mirip bentuk APK Tim Pemenangan H.
Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM, karena kita maju melalui jalur
perseorangan (independen) dan tidak ada ikatan dengan partai politik manapun,
karena merujuk pada peraturan KPU atau KIP Aceh.
6.
Bahwa bukti yang dilaporkan tidak bertuliskan logo
Partai Aceh (PA), seandainya syedara-syedara dari Partai Aceh mempersoalkan masalah
kemiripan baik warna dan desainnya, dan yang kami ketahui sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye Pasal
24 Ayat 2, turunannya 2a (Desain dan materi Bahan Kampanye yang
difasilitasi oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
maupun yang dicetak oleh Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden
dan Wakil Presiden
Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang
tidak menjadi pengurus partai politik). Jelas dalam
pasal 24 ayat 2 dan turunannya 2a tersebut tidak menjelaskan tentang larangan
bentuk, logo, dan warna yang sama dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur.
7.
Sesuai juga dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 82 ayat (1) Partai
politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan (a) bendera atau lambang negara Republik Indonesia; (b) lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; (c) lambang daerah Aceh; (d) nama, bendera, atau lambang negara lain atau
lembaga/badan internasional; (e) nama
dan gambar seseorang; atau (f) yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik lokal lain. Jadi
Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut
2 atas nama Zakaria Saman dan Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng tidak melanggar
dengan ketentuan perundang-undangan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh karena Pasal 82 Ayat 1 UUPA tersebut jelas
mengatur tentang Partai Politik bukan tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
8.
Desain APK Tim Pemenangan ZAKAT ini sesuai dengan
landasan perjuangan Zakaria Saman (Apa
Karya) sebagai Mantan Mentroe Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dimana
paduan warna merah, putih, dan hitam digunakan dalam perjuangan GAM sejak
dideklarasikan sampai dengan saat ini dan paduan warna ini milik rakyat Aceh
secara umum, bukan milik sekelompok orang. Dan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh tidak mempermasalahkan dengan desain APK Tim Pemenangan ZAKAT.
9.
Zakaria Saman (Apa Karya) menegaskan apabila paduan
warna merah, putih dan hitam yang terdapat dalam desain APK Tim Pemenangan
ZAKAT dipermasalahkan dan dilarang untuk menyebarluaskan dalam masyarakat Aceh,
maka semua Desain APK Tim Pemenangan H.
Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM harus di cabut termasuk bendera Partai
Aceh, karena bendera itu bukan milik mereka, tapi saya (Zakaria Saman) yang
buat dari hasil debat saya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu.
10.
Jika
Tim Pemenangan H.
Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM ingin menyukseskan pilkada Aceh tahun
2017 berjalan dengan baik, aman dan demokratis, silakan diam saja karena itu
bukan milik mereka. Meuyoe masalah nyoe ji peupayang, itayoe tetap ta
peupayang, dan bila kamoe hanjut pakek, awak nyan bek pakek cit, tegas Apa
Karya.
loading...
Post a Comment